Hukum Membuat Stiker WA Tanpa Izin Pemilik Foto

Hukum Membuat Stiker WA Tanpa Izin Pemilik Foto

Arina.id – Salah satu aplikasi percakapan yang paling banyak digemari masyarakat Indonesia adalah WhatsApp atau sering disingkat dengan WA. Banyaknya fitur menarik yang disediakan membuat para pengguna nyaman menggunakan aplikasi ini, salah satu fitur tersebut adalah stiker pesan. Menariknya lagi, pengguna bisa dengan leluasa membuat stiker sendiri melalui foto pribadi atau orang lain.

Maraknya foto-foto yang dijadikan sebagai stiker WA terkadang menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum membuat stiker WA tanpa izin pemilik foto?

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, stiker Whatsapp yang dibuat dari foto seseorang pada umumnya digunakan sebagai bahan lelucon, atau bertujuan mengejek, mencela, bahkan mengolok-olok. Dalam pandangan Islam, tindakan mengolok-olok seseorang baik berupa ucapan, gestur tubuh maupun visual hukumnya dilarang, hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).”

“Ayat di atas secara eksplisit melarang untuk mengolok-olok, menghina atau membikin lelucon kepada sesama, sebab bisa jadi orang yang dihina lebih mulia dan tinggi derajatnya di hadapan Allah Swt, ketimbang orang yang menghinanya,” Jelas Zaeini dalam artikel Hukum Membuat Stiker Whatsapp tanpa Sepengetahuan Pemilik Foto, diakses Selasa (11/2/2024).

Selain itu, Rasulullah Saw juga bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Artinya: “Mengumpat orang muslim merupakan tindakan fasik (dosa besar) dan memeranginya adalah kekufuran.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut, kata Zaeini, mengungkapkan bahwa seorang muslim yang mencela atau pun menghina sesama, maka ia telah terjerumus dalam kefasikan, yakni tidak taat kepada Allah. Dan orang yang memerangi terhadap saudaranya yang muslim maka ia telah terjerumus kedalam kekufuran.

Zaeini kemudian mengutip keterangan Imam Al-Ghazali (w. 505 H) dalam kitab Ihya Ulumiddin (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, vol. 3, h. 131), sebagaimana berikut:

وَمَعْنَى السُّخْرِيَةِ الْاِسْتِهَانَةُ وَالتَّحْقِيْرُ وَالتَّنْبِيْهُ عَلَى الْعُيُوْبِ وَالنَّقَائِصِ عَلَى وَجْهٍ يَضْحُكُ مِنْهُ وَقَدْ يَكُوْنُ ذَلِكَ بِالْمُحَاكَاةِ فِي الْفِعْلِ وَالْقَوْلِ وَقَدْ يَكُوْنُ بِالْإِشَارَةِ وَالْإِيْمَاءِ وَإِذَا كَانَ بِحَضْرَةِ الْمُسْتَهْزَإِ بِهِ لَمْ يُسَمَّ ذَلِكَ غِيْبَةً وَفِيْهِ مَعْنَى الْغِيْبَةِ وَهَذَا إِنَّمَا يَحْرُمُ فِي حَقِّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ فَأَمَّا مَنْ جَعَلَ نَفْسَهُ مُسَخَّرَةً وَرُبَّمَا فَرِحَ مِنْ أَنْ يُسَخِّرَ بِهِ كَانَتْ السُّخْرِيَةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ الْمِزَاحِ وَقَدْ سَبَقَ مَا يُذَمُّ مِنْهُ وَمَا يُمْدَحُ وَإِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّحْقِيْرِ وَالتَّهَاوُنِ

Artinya: “Makna daripada ejekan yang meremehkan, hinaan dan membuka kekurangan orang lain ialah dibuat sebagai lelucon, hal tersebut juga terkadang dilakukan dengan menceritakan tindakan atau perkataan atau juga dengan isyarat ejekan, dengan begitu, jika hal tersebut dilakukan di hadapan orang yang ditertawai, maka bukanlah merupakan ghibah, namun masih mengandung makna ghibah. Hal ini bisa saja haram jika dapat menyakiti orang yang ditertawai, sedangkan orang yang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, terkadang ia justru gembira dengan ejekan yang dilontarkan kepadanya, dengan begitu, ejekan tersebut tergolong sebagai candaan belaka, yang mana telah dijelaskan manakah candaan yang tercela dan manakah candaan yang baik. Dan sebenarnya yang diharamkan hanyalah meremehkan yang dapat menyakiti orang yang diejek, sebab ejekan tersebut mengandung penghinaan dan meremehkan.” 

Soal pembuatan stiker WhatsApp tanpa izin pemilik foto, Zaeini menyamakannya dengan praktik mengambil kitab atau buku seseorang untuk mengutip isi di dalamnya (tanpa mencantumkan rujukan).

“Jika dilakukan tanpa seizinnya maka hukumnya tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Pandangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Mufti Yaman Syekh Muhammad bin Abdurrahman bin Husain Al-Ahdal (w. 855 H) dalam kitab Umdah Al-Mufti wa Al-Mustafti (Beirut: Dar Al-Hawi, vol. 2, h. 152), sebagaimana berikut:

لَا يَجُوْزُ أَخْذُ كِتَابِ الْغَيْرِ لِيَنْتَقِلَ مِنْهُ مَسْأَلَةً إِلَّا بِإِذْنٍ مِنْ مَالِكِهِ فَإِنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ضَمِنَهُ إِنْ تَلِفَ

Artinya: “Tidak diperbolehkan mengambil buku orang lain agar dapat mengutip satu masalah di dalamnya, kecuali dengan seizin pemiliknya, bilamana mengambil tanpa seizin pemiliknya, maka ia harus bertanggungjawab atas buku tersebut jika terdapat kerusakan.”

Dari beberapa dalil dan keterangan ulama di atas, Zaeini menyimpulkan bahwa dalam tinjauan fiqih, hukum membuat stiker WA tanpa izin pemilik foto untuk dijadikan sebagai bahan lelucon, atau bertujuan mengejek adalah tidak diperbolehkan sebab termasuk kategori penghinaan dan mengandung unsur meremehkan. 

“Kecuali apabila terdapat kerelaan dari si pemilik foto untuk dijadikan stiker Whatsapp. Maksudnya ialah pemilik foto tersebut memang berniat untuk menjadikan dirinya sebagai bahan lelucon, dalam artian membolehkan fotonya untuk dibuat stiker, jika konteksnya demikian maka hukumnya diperbolehkan,” pungkas Zaeini dalam artikelnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo