Arina.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan satuan gugus tugas khusus untuk mengakomodir peluang terjadinya sengketa hasil Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Laksono selaku juru bicara MK.
Proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sudah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) kemarin. Kemudian saat ini masih dalam tahap lanjutan rekapitulasi jumlah suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“MK juga sudah mempersiapkan regulasi berupa peraturan tata cara beracara terkait dengan sengketa hasil pilkada. Gugus tugas sudah dibentuk dan kemarin sudah kami simulasikan,” kata Fajar, dikutip dari Tempo.
Gugus tugas khusus tersebut terbagi dalam sejumlah unit kerja, seperti: tim IT, sistem pelayanan, panitera, sumber daya manusia, dan lainnya.
Fajar memperkirakan jumlah gugatan Pilkada 2024 kemungkinan tidak jauh beda saat Pemilu 2024 awal tahun ini. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan jumlah bisa bertambah, mengingat skala Pilkada 2024 dilakukan serentak dengan cakupan seluruh Indonesia .
Nantinya akan ada 3 panel majelis hakim yang bertugas menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Ketiga panel trsebut masing-masing diisi oleh 3 hakim konstitusi.
“Seperti praktik sebelumnya, akan ada tiga panel hakim yang akan memeriksa perkara,” jelas Fajar.
Sebagai perbandingan, usai Pemilu 2024, MK terhitung memutus hingga 106 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Ketika itu sidang pembacaan putusan digelar pada periode 6, 7, dan 10 Juni 2024. Hasilnya, dari jumlah sengketa di atas, MK mengabulkan 44 perkara, dan menolak 58 perkara. Sementara jumlah total perkara yang diajukan ke MK mencapai 297 perkara.
Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2).
Pasal 24 C ayat (1) berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Sementara Pasal 24 C ayat (2) berbunyi: “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
Editor:


