Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah menetapkan bahwa setiap provinsi akan mendapatkan alokasi 5 persen kuota khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia) pada pelaksanaan ibadah haji 2026.
Kemenhaj beralasan tidak semua jemaah haji lansia itu mampu secara fisik dan mental (Istitha'ah) dalam menjalankan ibadah haji.
"Tapi memang prioritas kita 5 persen setiap provinsi itu yang lansia. Jadi diurut lansia dengan umur yang tertua sampai yang termuda versi lansia," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025).
Dahnil mengatakan, Kemenhaj akan mencatat urutan berdasarkan usia tertinggi di masing-masing wilayah, dari kategori termuda lansia pada usia 65 tahun.
"Jadi kalau daerah itu yang lansia tuanya 90 tahun, maka diurut. Itu kuotanya 5 persen di setiap provinsi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf telah mengingatkan bahwa jemaah lansia yang memenuhi kriteria harus segera melapor ke kantor Kementerian Haji dan Umrah domisili masing-masing.
Tujuannya untuk membuka blokir pelunasan dan menyelesaikan pembayaran Bipih sebelum batas akhir tahap pertama. Adapun pelunasan tahap kedua, yang dibuka mulai 2 Januari 2026, diprioritaskan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, serta jemaah cadangan.
"Kesempatan ini diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia/disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah haji urutan berikutnya (cadangan)," kata Gus Irfan.
Ia menegaskan bahwa sistem keberangkatan 2026 tetap mengacu pada urutan antre dan ketentuan pelunasan. "Kami pastikan setiap keberangkatan itu sesuai urutan antre, dan semua sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Editor:


