Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama RI tengah menggagas pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Gagasan pembentukan lembaga pengelola dana umat ini berawal dari spontanitas Bapak Presiden. Namun, Insya Allah Kementerian Agama akan menindaklanjuti dan menerjemahkan ide cerdas tersebut," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Melalui LPDU, berbagai sumber dana keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga kafarah akan dikelola dalam satu sekretariat bersama.
Potensi dana umat yang bisa dihimpun diperkirakan mencapai Rp500 triliun jika dikelola secara sistematis dan transparan.
"Bayangkan, jika 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah," kata Menag Nasaruddin.
Selain zakat dan wakaf, LPDU juga akan mengelola sumber dana keagamaan lain, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian.
Untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berencana membentuk lembaga pengawas khusus yang berfungsi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana umat.
"Dana umat tidak boleh dikelola sembarangan. Harus ada aturan yang jelas, siapa yang berhak menghimpun, bagaimana penggunaannya, dan mekanismenya agar tidak terjadi penumpukan," tegas Nasaruddin.
Kemenag juga akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data nasional dana umat, termasuk perhitungan potensi yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Lebih lanjut, LPDU akan menjalin koordinasi lintas agama dengan perwakilan Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu untuk mengelola potensi dana keagamaan dari seluruh umat beragama.
"Setiap agama memiliki mekanisme dan potensi pendanaan sendiri. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan dana umat lintas agama," jelas Nasaruddin.
Editor:


