Arina.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan memperkaya diri dalam perkara ini.
"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Gus Yaqut menegaskan, terdapat sejumlah pasal yang telah dibahas dalam persidangan, tetapi masih ada ketentuan lain yang menurutnya perlu didalami.
"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," tandasnya.
Hari ini Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempatnya yakni Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Di tengah pemeriksaan, saksi ahli memaparkan hasil temuan mereka pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan aliran dana. Dalam paparannya, saksi ahli menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan pada pengisian kuota haji khusus tambahan.
Di antaranya, pada 2023 Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), menentukan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktur untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Selain itu, Rizki Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota tersebut, dengan nilai yang disepakati sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.
Sementara itu, untuk tahun 2024, ahli menguraikan dugaan penyimpangan terkait penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.
"Untuk penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpanan pertama adalah saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 tahun 2024," kata saksi ahli.
Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
Saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Mohyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.
Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000, berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.
Adapun untuk 2024, ahli menyebut pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan.
Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000. Total nilai fee percepatan pada 2024 tersebut mencapai Rp121.238.064.000.
Editor:


