Arina.id. Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat diajukan mulai tanggal 8 Maret 2025 secara online. Proses pengajuan berakhir pada 19 Maret.
Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pengajuan dalam rangka program Bantuan Masjid dan Musala 2025.
Bantuan terdiri dari 4 kategori dengan berbagai macam nominal. Di antaranya adalah pembangunan atau rehabilitasi masjid senilai Rp50 Juta.
Kemudian pembangunan atau rehabilitasi musala sejumlah Rp35 Juta, operasional rintisan masjid ramah sebanyak Rp15 Juta, dan operasional rintisan musala ramah senilai Rp10 Juta.
"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ungkap Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, dikutip laman Kemenag RI.
Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag memiliki sejumlah syarat. Di antaranya sebagai berikut:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
2. Mempunyai rekening bank atas nama masjid atau musala.
3. Mengajukan proposal bantuan secara online.
Adapun link pengajuan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Tahapan pengajuan permohonan terdiri dari penerimaan permohonan bantuan secara online (8-19 Maret), penetapan calon penerima bantuan (24 Maret) dan terakhir proses verifikasi hingga pencairan dana (25 Maret).
Kategori Penerima dan Nomimal
1. Pembangunan atau rehabilitasi masjid: Rp50 Juta
2. Pembangunan atau rehabilitasi musala: Rp35 Juta
3. Operasional rintisan masjid ramah: Rp15 Juta
4. Operasional rintisan musala ramah: Rp10 Juta
Daftar Dokumen Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag
Berikut ini adalah daftar syarat dokumen yang wajib dipenuhi guna mengajukan program Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag:
1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
2. Fotokopi SK Pengurus.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4. Foto kondisi bangunan.
5. Fotokopi surat keterangan status tanah.
6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal dan Tahapan Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag
Jadwal dan tahapan lengkap Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag bisa disimak melalui daftar berikut ini:
1. Penerimaan permohonan bantuan secara online: 8-19 Maret
2. Penetapan calon penerima bantuan: 24 Maret
3. Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap): 25 Maret
Editor:


