BP Tapera Punya Alokasi Kuota Rumah Subsidi untuk Pekerja Non Formal

BP Tapera Punya Alokasi Kuota Rumah Subsidi untuk Pekerja Non Formal

Arina.id -- Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki alokasi kuota rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk pekerja non formal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera hari ini, Jumat (25/4/2025), di Jakarta.

"Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya," jelas Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari Antaranews.

Mengacu perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur FLPP. Setidaknya ada 10 persen target penyaluran FLPP yang dialokasi untuk masyarakat berpendapatan rendah maupun non fixed income.

FLPP merupakan program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

Dengan program ini pemerintah lantas dapat mengalokasikan dana kepada bank penyalur, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan masa tenor panjang.

Diutarakan oleh Heru, BP Tapera berkomitmen menyalurkan hingga 25 ribu unit rumah sudsidi FLPP kepada masyarakat berpenghasilan rendah di sektor non formal.

"Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” ucapnya.

Diinformasikan pula bahwa sampai saat ini BP Tapera sudah mengalirkan lebih dari 10 ribu unit rumah atau sekira 44 persen dari total alokasi 25 ribu unit rumah subsidi, untuk masyarakat non fixed income.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi penerima KPR FLPP perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Harus berkewarganegaraan Indonesia. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Perseorangan atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah.

Pengajuan KPR FLPP dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) via Google Play Store. Daftarkan diri di aplikasi SiKasep, lalu menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SiKasep.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo