Jakarta, Arina.id—Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang menjadi sorotan publik. Kasus ini menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi guru, karena regulasi yang ada selama ini tampak hanya berhenti di atas kertas.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melihat bahwa selama ini Kemendikdasmen dan juga Dinas di daerah belum maksimal dalam memberikan perlindungan korban baik ke pihak guru maupun murid.
“Memang ada regulasi di atas kertas, tapi praktiknya seringkali guru dibiarkan berjuang sendirian saat berhadapan dengan hukum. Perlindungan yang ada masih bersifat administratif, bukan perlindungan hukum yang bersifat advokatif dan preventif,” kata Ubaid kepada Arina.id, Selasa (10/2).
JPPI meminta pemerintah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama untuk mengimplementasikan sistem perlindungan ganda.
“Guru harus dilindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa harus dilindungi dari praktik pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis,” katanya.
JPPI menilai kejadian yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Sampang ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bukti nyata rapuhnya sistem perlindungan anak dan guru, serta masalah soal komunikasi akut di lingkungan satuan pendidikan.
“Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju,” tegas Ubaid.
Menurutnya, tren kekerasan di sekolah/madrasah kini sudah berada pada titik yang dicurigai. Merujuk pada Data JPPI 2025, kasus kekerasan di sekolah masih didominasi oleh ketegangan hubungan antar aktor di dalamnya.
“Data JPPI 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa sebanyak 46,25% kasus. Sementara itu, relasi teman sebaya menyumbang 31,11% kasus, dan relasi orang dewasa/senior-junior ditemukan sebesar 22,63% kasus,” papar Ubaid.
Ubaid menekankan bahwa angka 46,25 persen pada hubungan guru-siswa mencerminkan adanya kebuntuan dalam pola komunikasi dan cara pendisiplinan. Angka ini adalah peringatan. Siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam pembelajaran.
"Di sisi lain, guru juga harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankannya. Sampai ketegangan hubungan ini berakhir pada tindakan anarkis seperti yang terjadi di Sampang," tambahnya.
JPPI mendesak agar melakukan praktik pendisiplinan anak dengan cara-cara kekerasan, atau penggunaan kekerasan dalam proses pembelajaran, dihentikan sepenuhnya.
“Kekerasan bukan alat pendidikan, ia justru menciptakan trauma dan merusak ekosistem belajar yang sehat,” ungkapnya.
JPPI juga menuntut adanya evaluasi total terhadap cara guru berinteraksi dengan siswa dan bagaimana orang tua merespons proses pendidikan.
"Guru harus dibekali dengan kemampuan manajemen kelas yang manusiawi untuk menghindari perilaku fisik, sementara di sisi lain, sekolah wajib menyediakan saluran pengaduan (komplain) bagi orang tua yang resmi, transparan, dan akuntabel," katanya.
Menurutnya, dengan sistem yang jelas, setiap persoalan bisa diselesaikan secara prosedural tanpa perlu ada tindakan hakim utama sendiri.
JPPI mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus pengeroyokan di Sampang secara hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kita ingin menciptakan sekolah yang aman bagi semua. Siswa pulang dengan ilmu, guru pulang dengan rasa hormat, bukan mereka pulang dengan luka fisik maupun trauma,” pungkas Ubaid.
Sebelumnya, Kasus pengungkapan terhadap tugas guru di Kabupaten Sampang mengundang publik. Seorang pendidik muda harus menjadi korban kekerasan setelah menegur muridnya di dalam kelas.
Peristiwa ini bermula dari tindakan disiplin sederhana, namun berakhir pada aksi brutal yang melibatkan senjata tajam. Polisi pun mengungkap kronologi lengkap kasus yang menimpa Abdur Rozak (20), guru di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.
Peristiwa bermula saat korban menegur seorang santri yang bercanda dengan temannya di dalam kelas, lalu memberikan hukuman menggunakan kayu penunjuk huruf di papan tulis yang mengenai bahu kanan murid tersebut, sehingga membuat wali santri tidak menerima.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, tindakan itu dilakukan korban sebagai bentuk pendisiplinan di lingkungan belajar.
“Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor (korban) tindak dengan cara dipukul dengan menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya,” kata Eko, Sabtu (7/2/2026).
Editor:


