Jakarta, Arina.id – Beberapa waktu terakhir kata ‘efisiensi’ marak disebut rakyat Indonesia. Kata itu mengalami perluasan tafsir setelah Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran pada banyak kementerian. Salah satu yang terkena imbas dalam kebijakan tersebut adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Detiknews (13/2/2025) mengabarkan bahwa Kementerian PPPA terkena pemotongan anggaran Rp146 miliar. Angka itu berpengaruh pada jalannya program yang selama ini diberlakukan. Arifatul Choiri Fauzi, menteri PPPA, menjelaskan pemotongan itu berpotensi menghilangkan beberapa program yang sudah dijalankan.
"Anggaran kegiatan yang menjadi prioritas nasional hanya tersedia untuk pembayaran gaji tenaga layanan pengaduan call center SAPA 129 sebanyak 34 orang. Sedangkan layanan pendamping, penjangkauan, dan rehabilitasi korban belum tersedia,” sebutnya.
Kita patut bersedih. Saat kasus kekerasan masih carut marut di Indonesia, Pemerintah malah mengambil langkah seribu. Catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan selalu menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih amat besar. Data itu memberi petunjuk kalau program pendampingan, penjangkauan dan rehabilitasi sangat diperlukan para korban.
Kekerasan berbasis gender adalah masalah serius. Meski dampak wujudnya tidak terlihat secara fisik, kejahatan ini amat merusak mental dan kewarasan. World Health Organization dalam tulisan bertajuk Violence Against Women (25/3/2024) menuliskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi yang serius dalam jangka pendek dan panjang.
Masalah itu juga akan mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. Kekerasan ini menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar bagi perempuan, keluarga, dan masyarakat. Pada akhirnya, masa depan negara juga akan terpengaruh dari dampak kekerasan berbasis gender.
Dosa Negara dalam Konteks Gender
Negara Indonesia lahir dan tumbuh dari kumpulan peristiwa. Kejadian itu tak jarang banyak menyeret tindakan kekerasan. Bukan hanya oleh pihak luar (kolonialisme), antaranak bangsa juga saling bentrok. Korban paling banyak biasanya selalu ditanggung oleh golongan yang rentan, seperti anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan rakyat miskin.
Jurnal Perempuan dalam tulisan bertajuk Pola Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia (1999) susunan Ruth Indiah Rahayu membabarkan bagaimana nasib perempuan dalam sejarah Nusantara. Data itu memuat rentang waktu sejak masa kerajaan hingga orde baru. Kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia terjadi seperti estafet yang tiada putus.
Kekerasan berbasis gender dalam pengalaman sejarah terangkum dalam beberapa periode: Masa kerajaan dan kolonialisme, masa pendudukan militer Jepang, masa perang kemerdekaan, masa pascaperang kemerdekaan, isu PKI, isu separatis islam (tanjung Priok dan Lampung tahun 1989), pembentukan daerah opsi militer, kerusuhan Mei 1998, pelaksanaan program keluarga berencana, konflik tanah: kasus Jenggawah, hubungan industri kasus Marsinah, dan KBG di tingkat masyarakat.
Pada masa pascaperang kemerdekaan, nasib perempuan Indonesia berada di posisi yang pelik. Banyak peristiwa mengerikan terjadi setelah tanggal 30 September 1964 atau yang disebut G 30 S. Tragedi itu merenggut banyak hak dan nyawa rakyat, tak terkecuali perempuan.
Bagi tahanan perempuan yang ditangkap tanpa proses peradilan, penyiksaan yang mereka alami kerap diikuti dengan pemerkosaan. Seorang tahanan dapat diperkosa lebih dari satu orang bahkan ada yang diperkosa hingga lima belas kali. Sebagian dari tahanan ‘dibebaskan’ dari penjara dan dipaksa menjadi tahanan domestik, yaitu dijadikan simpanan atau istri kedua sang interogator. Banyak tahanan yang diperkosa dan disiksa hingga meninggal.
Salah satu hasil wawancara yang dituliskan Ruth, mengungkapkan tabir kelam perempuan Indonesia dalam sejarah bersama bangsanya sendiri:
"Waktu itu saya diperkosa oleh 15 orang. Sangat pedih rasanya. Terhina. Lalu saya hamil. Mungkin kuasa Tuhan ya, pada usia kehamilan tujuh bulan, janin itu lahir meninggal."
Cerita lain juga didapat dari masyarakat yang mengisahkan kekerasan lain. Tragedi itu dialami oleh perempuan yang berada di luar tahanan. Sebuah peristiwa tragis dialami oleh salah satu aktivis perempuan di daerah Bojonegoro. Cerita itu ditentukan oleh seorang saksi:
"Dia seorang guru sekolah dasar di kampung kami. Juga aktif di organisasi. Dia termasuk yang diincar mau dibunuh, tapi waktu itu sedang mengandung besar. tunggulah sampai melahirkan kemudian suatu hari ibu ini dijemput dan tidak pernah pulang lagi. Ada yang menyaksikan ia dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai. Enta bagaimana nasib bayinya…”
Dalam sastra, nasib perempuan juga didokumentasikan oleh Ahmad Tohari melalui Ronggeng Dukuh Paruk (1982). Novel itu menggambarkan nasib perempuan dalam bayangan negara. Srintil, sebagai representasi perempuan pribumi yang bergerak dibidang kesenian harus menerima kekerasan berlapis dari bangsanya sendiri. Nahasnya, kekerasan yang dialami oleh Srintil dan ribuan korban lainya tidak terdokumentasikan dalam sejarah negara secara resmi.
Kita boleh bersepakat dengan yang diungkapkan Kartini dalam memaknai dosa: “Segala perbuatan yang menyakiti sesamanya adalah dosa di mataku.” Setumpuk kisah tragis perempuan Indonesia yang berhasil didokumentasikan merupakan arsip dosan Negara terhadap perempuan.
Dosa-dosa itu bertumpuk menjadi luka trauma yang dampaknya masih bisa kita rasakan hingga kini. Budaya patriarki dan kekerasan berbasis gender masih tumbuh subur di Indonesia. Dalam keadaan demikian, negara semestinya hadir memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warga negaranya terutama perempuan yang dalam babakan sejarah selalu menjadi korban yang paling tertindas baik fisik maupun mental. Kita berharap kesadaran itu masih tersisa di sela-sela kebijakan yang hampir-hampir membuat rakyat putus harapan.
Editor:


