Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memacu proses pemvisaan jemaah haji Indonesia. Hingga saat ini, tercatat sekitar 162 ribu dokumen jemaah telah berhasil diproses, sementara sekitar 40 ribu dokumen lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan sebanyak 85 personel tim pemvisaan bekerja secara intensif selama 24 jam untuk memastikan seluruh dokumen selesai sesuai jadwal.
"Sejauh ini, lebih kurang 162 ribu jemaah sudah berproses, tersisa sekitar 40 ribuan. Untuk visa yang sudah dicetak sendiri sudah mencapai angka 57 ribu," ujar Ian saat meninjau langsung proses pemvisaan di Ruang Serbaguna Kantor Kemenhaj RI di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ian mengakui bahwa proses ini bukan tanpa kendala. Beberapa tantangan teknis yang dihadapi antara lain koneksitas sistem dengan pihak Arab Saudi serta proses pemaketan layanan yang berkaitan dengan akomodasi hotel dan kamar bagi jemaah.
"Tantangan utamanya adalah koneksitas teknis dengan Saudi dan sinkronisasi pemaketan layanan, karena ini sangat krusial untuk memastikan kepastian akomodasi jemaah selama di sana," jelasnya.
Selain itu, adanya permintaan mutasi atau pindah kloter dari jemaah juga sempat menjadi catatan. Namun, Ian mengungkapkan pihaknya telah membatasi proses mutasi tersebut sejak dua minggu lalu guna menjaga stabilitas komposisi kloter yang sudah terbentuk.
Ia menargetkan seluruh proses pemvisaan rampung pada awal Maret, atau setidaknya satu minggu sebelum Idul Fitri.
"Sesuai timeline, kami berharap awal Maret semua sudah clean. Bahkan jika proses pemaketan layanan di Saudi berjalan cepat, kami optimis bisa tuntas di akhir Februari ini," pungkas Ian.
Ia pun menyebut proses pemvisaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan bukan menjadi halangan bagi Tim Visa untuk mengejar target.
"Anak-anak (Tim Visa) malah senang. Biasanya setelah Qiyamul Lail, mereka langsung lanjut bekerja hingga waktu sahur. Saya ikut menemani mereka untuk memastikan semua berjalan lancar," tutup Ian.
Editor:


