Jakarta, Arina.id — Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pihak aparat keamanan Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa non haji akhirnya dibebaskan. Sementara tiga orang lainnya akan menjalani proses hukum lanjutan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan sejak mengetahui adanya penangkapan WNI.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial SJ, SY dan MA yang ditengarai sebagai koordinator saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
Sebelumnya, pada Sabtu (1/6/2024) siang sekitar pukul 11.00 WAS, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 WNI di Madinah. Mereka diantaranya dari Makassar, Pati, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi dan bermaksud melaksanakan haji.
Editor: Muhammad Zunus


