Doa dan Etika saat Mengenakan Pakaian

Doa dan Etika saat Mengenakan Pakaian

Pakaian merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia. Dengan memakai pakaian, seseorang akan terasa nyaman dan aman. Pakaian juga dapat menutupi dan melindungi tubuh seseorang dari segala gangguan.

Dalam konteks hukum Islam, pakaian yang sesuai syariat adalah sesuatu yang dapat menutupi aurat manusia. Jika masih terbuka, maka belum termasuk kategori pakaian yang benar dalam ajaran Islam.

Maksud pakaian yang benar dalam ajaran agama Islam adalah pakaian yang menutupi aurat dan sesuai dengan peruntukannya. Pakaian laki-laki untuk laki-laki, pakaian perempuan untuk perempuan. Dalam sebuah hadits ditegaskan:

عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسَلَّم لعَنَ الرَّجُلَ يَلبَسُ لِبْسةَ المرأةِ، والمرأةَ تَلبَسُ لِبْسةَ الرَّجُلِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Muhammad melaknat laki-laki memakai pakaian perempuan, dan perempuan memakai pakaian laki-laki," (HR. Abu Dawud, Annasai)

Saat akan mengenakan pakaian, disunnahkan untuk membaca doa. Doanya adalah sesuai hadits riwayat Abu Dawud 3505:

عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Artinya: "Diriwayatkan dari Sahl bin Mu'adz bin Anas dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengkonsumsi makanan kemudian membaca doa: "alhamdulillahilladzi ath'amani hadza ath-tha'ama wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin" (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku sebagai rezeki, tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan barangsiapa mengenakan pakaian lalu membaca doa: "alhamdulillahilladzi kasaani hadza atstsauba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin. (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rizki, tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang." (HR. Abu Dawud).

Pakaian yang dikenakan bukan pakaian glamor untuk pamer, tidak disulam menggunakan benang dari emas, tidak menyerupai pakaian orang kafir, fasik.

Imam Nawawi Addimasyqi menyebutkan secara runtut etika berpakaian dalam kitab Al-Adzkar 1/60:

يستحب أن يبتدئ في لبس الثوب والنعل والسراويل وشبهها باليمين من كميه ورجلي السراويل، ويخلع الأيسر ثم الأيمن، وكذلك الاكتحال، والسواك، وتقليم الأظفار، وقصّ الشارب، ونتف الإِبط، وحلق الرأس، والسلام من الصلاة، ودخول المسجد، والخروج من الخلاء، والوضوء، والغسل، والأكل، والشرب، والمصافحة، واستلام الحجر الأسود، وأخذ الحاجة من إنسان، ودفعها إليه، وما أشبه هذا؛ فكله يفعله باليمين، وضدّه باليسار.

Artinya: "Disunnahkan untuk memulai mengenakan pakaian, sandal, celana, dan sejenisnya dengan arah kanan, lalu melepaskannya dengan arah kiri, kemudian kanan. Begitu pula saat bercelak (dimulai dengan mata sebelah kanan), bersiwak, memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, rambut kepala, salam dari sholat, masuk masjid, keluar dari jamban, wudhu, mandi, dan sejenisnya yang semuanya dimulai dengan arah kanan, sedangkan kebalikannya dengan kiri."

Doa dan etika ini disunnahkan bagi mereka yang akan mengenakan pakaian, agar mereka senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan.


Editor:
Al-Quran Digital

Doa Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo