Arina.id. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dibentuk Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi Dan Kef,Ahanan Energi Nasional mulai diterbitkan pada 3 Januari 2025.
Sesuai isi Pasal 1, satgas dibentuk dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di berbagai bidang. Di antaranya mencakup mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, hingga kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kemudian percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Bahlil Lahadalia.
Sementara anggotanya terdiri dari sejumlah menteri. Semisal Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, hingga Menteri Lingkungan Hidup.
Kewenangan yang dimiliki satgas seperti melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Lainya yaitu memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Daftar Pengurus Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Berikut daftar lengkap pengurus Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:
- Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
- Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
- Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.
- Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Fungsi Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Sementara fungsi Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional adalah seperti di bawah ini:
- Mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
- Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.
- Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
- Merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
- Mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.
- Melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.
- Memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Editor:


