Arina.id. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Keppres No 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2025 di Jakarta.
Mengutip laman JDIH Kemenko Marves, Keppres No 2 Tahun 2025 dikeluarkan dalam rangka mewujudkan efeisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025.
Dijelaskan bahwa isi Keppres mengatur penetapan jadwal cuti bersama yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2025.
Berdasarkan Diktum kesatu, agenda cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 terdiri dari 7 macam. Di antaranya dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, hingga Kelahiran Yesus Kristus.
Secara total, para ASN setidaknya dapat menikmati jatah cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari berdasarkan isi Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Sementara isi diktum kedua menerangkan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, diktum ketiga menguraikan ASN yang karena jabatannya
tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Daftar Cuti Bersama ASN 2025
Berikut daftar lengkap cuti bersama ASN 2025 berdasarkan isi Keppres No 2 Tahun 2025:
1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
2. Tanggal 2A Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Editor:


