Arina.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan penyesuaian jadwal seleksi calon ASN untuk kebutuhan tahun 2024. Kapan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024?
BKN mengeluarkan surat nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Isinya menyatakan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun anggagarn (TA) 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk, nantinya tetap dilanjutkan hingga terbit keputusan pengangkatan.
Selain itu, diterangkan bahwa sejumlah instansi banyak yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK selama proses penetapan NIP.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 diminta untuk melakukan penyesuaian sesuai pertimbangan teknis BKN
Sementara itu pelamar PPPK yang sudah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki pada tanggal 1 Maret 2026, maka tetap diangkat menjadi PPPK melalui masa perjanjian kerja 1 tahun.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala BKN, usul penetapan NIP CPNS dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pada 1 Oktober 2025.
Sedangkan usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 01 Maret 2026 dan Melaksanan Perjanjian kerja pada tanggal 1 Maret 2026.
Jadwal Penyesuaian Hasil Seleksi CPNS 2024
1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
2. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025
Jadwal Penyesuaian Hasil Seleksi PPPK 2024
1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Editor:


