Masyarakat Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat memegang nilai-nilai kearifan lokal. Beberapa nilai kearifan tersebut yaitu melestarikan alam, gotong royong, tata krama dan etika, serta kehidupan sederhana dan rendah hati
Demikian hasil penelitian yang tertuang dalam artikel berjudul Model Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal. Artikel tersebut ditulis oleh Enjen Zaenal Mutaqin dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto; Fitroh Hayati Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Bandung; dan Elsa Sivia Nur Aulia dari Institut Teknologi Bandung.
Artikel dimuat dalam Jurnal Penelitian Agama yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Prof. K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto dan dapat diakses seara online melalui ejournal.uinsaizu.ac.id.
Kaya adat dan tradisi
Para peneliti sebelumnya mengungkapkan bahwa Kampung Dukuh adalah desa yang kaya akan adat dan tradisi. Masyarakat Kampung Dukuh adalah penganut pemikiran Imam Syafii. Kepercayaan budaya di sana mempengaruhi kondisi fisik desa dan adat istiadat masyarakatnya.
Peneliti juga mengemukakan masyarakat Kampung Dukuh sangat menjunjung tinggi keseimbangan dan keharmonisan sosial. Menurut cerita, nama 'Dukuh' berasal dari bahasa Sunda, tukuh yang berarti kuat, setia, dan percaya diri dalam mempertahankan hak miliknya, serta berbakti dalam melestarikan tradisi nenek moyang.
Mengutip Ali, M. (2011) dalam Memahami Riset Prilaku dan Sosial. Pustaka Cendikia, peneliti menyebutkan istilah 'Dukuh' aslinya berasal dari kata padukuhan atau dukuh= calik= tinggal. Jadi, Padukuhan berarti pacalikan atau tempat tinggal atau tinggal.
Nilai-nilai kearifan lokal di Kampung Dukuh dilindungi, dilestarikan, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Di Kampung Dukuh nilai-nilai tersebut diyakini membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat di Kampung Dukuh.
Berikut nilai-nilai kearifan lokal yang tetap dijaga oleh masyarakat Kampung Dukuh yang diltemukan peneliti berdasarkan observasi dan wawancara.
Melestarikan alam
Peneliti menemukan bahwa dalam upaya melestarikan alam, kepala desa memberlakukan berbagai peraturan untuk melindungi sumber daya alam yang menjadi kebutuhan penting masyarakat seperti hutan, dan sumber air. Di Kampung Dukuh terdapat beberapa jenis hutan (leuweung); hutan tertutup, hutan terlarang, hutan cadangan, dan hutan budidaya. Sumber daya alam tersebut mutlak harus dilestarikan dan dijauhkan dari ancaman kerusakan alam yang semakin berbahaya.
"Hal ini jelas penting karena hutan lestari dapat menyediakan sumber air yang melimpah selama musim kemarau, dan melindungi desa dari tanah longsor atau banjir. Berdasarkan wawancara dengan salah satu masyarakat di Kampung Dukuh, tersebut pohon tumbang atau ranting yang terdapat di hutan terlarang tidak boleh diambil. Mereka seharusnya dibiarkan hancur begitu saja. Jika masyarakat membutuhkan kayu untuk keperluan membangun atau memperbaiki rumah, sebaiknya mengambil bahan dari hutan lain di sekitar Kampung Dukuh," tulis peneliti.
Gotong royong
Disebutkan bahwa tradisi gotong royong sangat digalakkan oleh masyarakat Kampung Dukuh. Hampir semua kegiatan baik untuk kepentingan komunitas maupun perorangan selalu dilakukan melalui gotong royong. Hal ini terlihat dari acara mingguan yang diadakan setiap hari Sabtu, hari Jarah atau ziarah makam yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Laki-laki yang tidak ikut Jarah bekerja sama memperbaiki pagar sekeliling hutan larangan, sedangkan perempuan membersihkan hutan larangan.
Tata krama dan etika
Dalam hal tata krama dan etika, berdasarkan tradisi yang ada hingga saat ini, masyarakat Kampung Dukuh patuh terhadap nasihat nenek moyang (kasauran karuhun).
"Nasihat-nasihat tersebut menganjurkan agar masyarakat hidup sederhana, berperilaku dan beretika yang baik, tidak mengejar kesenangan duniawi semata, dan menjunjung tinggi prinsip kebersamaan. Seperti yang telah diutarakan di atas, masyarakat Kampung Dukuh mempunyai ritual makan (ngahaturan tuang), masyarakat memberikan makanan kepada pengunjung. Ritual ini merupakan tradisi penghormatan terhadap tamu yang berkunjung ke Kampung Dukuh," lanjut peneliti.
Kehidupan sederhana dan rendah hati
Nilai lain yang dianut masyarakat Kampung Dukuh adalah kesederhanaan dalam hidup. Mereka hidup dari bertani, bersosialisasi dengan masyarakatnya, dan yang terpenting beribadah kepada Tuhan. Mereka menganut kehidupan sederhana dan peduli terhadap kelestarian alam. Misalnya, menjauhi penggunaan kompor gas karena dianggap melanggar aturan nenek moyang.
Untuk keperluan memasak, masyarakat Kampung Dukuh menggunakan perapian tradisional yang berbahan bakar tongkat atau ranting kayu. Masyarakat setempat menyatakan bahwa menggunakan perapian atau kompor tradisional lebih mudah dan aman dibandingkan menggunakan kompor gas.
Proses internalisasi
Salah satu hal yang diyakini dan diamalkan secara teguh oleh masyarakat Kampung Dukuh adalah syariat Islam. Mereka meyakini bahwa keharmonisan dan eksistensi suatu tradisi (adat) tertentu sangat bergantung pada pengamalan hukum Islam, syariat. Hal ini tercermin dalam jargon mereka: Adat ngadég syariat ngadég. Adat dilestarikan dan syariat dipraktikkan.
Di Kampung Dukuh terdapat dua masjid berbeda yang disebut masjid pameget (laki-laki) dan istri (perempuan). Yang pertama
adalah tempat ibadah bagi jamaah laki-laki dan yang kedua adalah tempat ibadah bagi jamaah perempuan.
Selain itu, di Kampung Dukuh mulai dari remaja putri hingga lansia perempuan menutup kepala dengan jilbab.
Proses internalisasi nilai-nilai kearifan lokal di Kampung yang dipraktikkan hingga saat ini adalah ceramah dan pengajian Islam yang dilaksanakan di mushala dan madrasah. Mushala merupakan tempat bagi laki-laki sedangkan madrasah merupakan tempat bagi perempuan.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa internalisasi kearifan lokal berlaku pada sistem berikut.
Sistem pernikahan
Masyarakat di Kampung Dukuh hendaknya mengikuti sistem perkawinan yang diatur dalam ajaran Islam. Dengan kata lain, hukum di Kampung Dukuh membolehkan masyarakatnya menikah dengan siapapun yang dicintainya sepanjang pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, masyarakat Kampung Dukuh diperbolehkan menikah dengan orang luar desa dan sebaliknya.
Sistem warisan
Selain sistem perkawinan, sistem pewarisan juga mengikuti ajaran Islam. Jadi, di Kampung Dukuh, yang laki-laki adalah nanggung dan yang perempuan adalah ngais. Artinya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. Namun secara umum sistem pewarisan yang dilakukan masyarakat Kampung Dukuh mengikuti dua hukum yang berbeda:
Hukum Al-Qur'an
Hukum ini berarti bahwa orang tua harus membagi hartanya secara adil dan adil sesuai dengan hukum yang tertulis dalam Al-Qur'an, yaitu bagian laki-laki dua kali lebih besar dari bagian perempuan, dan perempuan hanya mendapat setengah bagian laki-laki .
Hukum Biridho
Undang-Undang ini mewajibkan orang tua untuk memberikan hartanya kepada anaknya secara merata tanpa membedakannya berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, baik anak laki-laki maupun anak perempuan mendapat bagian yang sama. Dalam hal ini hendaknya anak laki-laki dengan sepenuh hati (ridho) menerima hukum yang mana bagian warisannya diberikan secara merata.
Peneliti menyimpulkan bahwa proses internalisasi nilai-nilai kearifan lokal di Kampung Dukuh dilakukan melalui pengajaran dan pembiasaan masyarakat untuk melakukan internalisasi nilai-nilai tersebut, pemberian motivasi dan penegakan aturan-aturan agar masyarakat mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. dilakukan, dan meneladani nilai-nilai luhur tersebut dari para pemimpin desa.
"Praktik-praktik tersebut di atas dilakukan sebagai upaya menjaga dan melestarikan nilai-nilai tradisional yang ada di Kampung Dukuh," tulis peneliti.
Editor:


