Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang memegang peranan penting dalam kehidupan Muslim. Ilmu ini membahas berbagai aspek hukum yang mengatur segala aktivitas sehari-hari seorang Muslim.
Secara kebahasaan, “fiqih” bermakna “al-fahmu” atau kepahaman. Sedangkan secara istilah, terdapat banyak sekali versi terkait definisi fiqih. Salah satu yang menurut penulis paling bagus ialah definisi yang diberikan oleh Imam Haramain:
وَالْفِقْه معرفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة الَّتِي طريقها الِاجْتِهَاد
Artinya: “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan ijtihad”. [Imam Haramain, Al-Waraqat, (Surabaya: Hidayah, tt), h. 2
Definisi ini kemudian disempurnakan oleh ulama lainnya sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily, bahwa fiqih adalah:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang diambilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci”. [Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), j. I, h. 29]
Dari kedua definisi ini, terdapat kata kunci dalam pendefinisian ini, yakni: pengetahuan, hukum syariat, amaliah, dalil terperinci (spesifik), dan ijtihad.
Agar kemudian bisa terbedakan dengan syariah secara umum, Imam Haramain dalam kitab Al-Waraqat memberikan contoh-contoh, mana saja kasus yang layak disebut sebagai fiqih dan mana yang tidak. Beliau mencontohkan kasus yang bukan fiqih seperti kewajiban sholat lima waktu yang pemahamannya langsung bisa didapatkan secara langsung saat membaca teks Al-Qur'an yang memerintahkan salat.
Contoh lain yang bukan fiqih menurut Imam Haramain ialah kasus keharaman zina yang bisa langsung diambil pemahamannya dari Al-Qur'an yang melarang zina. Pengetahuan-pengetahuan yang didapat secara langsung (dlaruri) dari teks (nash) sumber hukum Islam tidak dikategorikan oleh Imam Haramain sebagai fiqih, namun hanya hukum syariat belaka.
Contoh-contoh yang disebutkan oleh Imam Haramain sebagai contoh fiqih ialah seperti hukum sholat witir adalah sunah, harta milik anak kecil wajib dizakati, dan persentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram bisa membatalkan wudlu.
Contoh-contoh tersebut nyatanya adalah contoh kasus yang oleh para ulama diperselisihkan hukumnya (khilaf). Imam Haramain memandang bahwa persoalan hukum Islam yang kemudian membutuhkan proses ijtihad dalam menjawabnya, itulah yang ia kategorikan sebagai fiqih.
Fiqih dan Ijtihad
Maka dalam hal ini, bisa kita tegaskan bahwa produk fiqih adalah produk ijtihad para ulama. Ia bersifat relatif dan tidak absolut karena sedari awal membuka diri pada kemungkinan ijtihad, dimana hasil ijtihad satu ulama dengan lainnya sangat memungkinkan untuk berbeda.
Oleh Imam al-Ghazali, Ijtihad itu sendiri didefinisikan sebagai:
بَذْلُ الْمُجْتَهِدِ وُسْعَهُ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَحْكَامِ الشَّرِيعَة
Artinya: “Upaya seorang mujtahid yang mengerahkan kemampuan (maksimalnya) dalam mendapatkan pengetahuan tentang hukum syariat”. [Al-Ghazali, Al-Mustashfa, (Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2002), j. I, h. 342].
Saat seorang mujtahid melakukan proses ijtihad, maka sangat memungkinkan apabila hasilnya berbeda dengan ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid lain. Hal ini bahkan sudah sangat dimaklumi oleh Rasulullah saw yang dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa seseorang yang berijtihad, jika ia benar maka baginya dua pahala, dan jika ia salah maka baginya, satu pahala:
عَنْ عَمْرِو بْنِالْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Artinya: "Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim)
Selain dari sisi ijtihad, ketidakabsolutan fiqih juga bisa kita perhatikan dari sisi bahwa ia adalah sebuah pengetahuan. Di mana dalam hal ini Syekh Wahbah al-Zuhaily menegaskan bahwa yang dimaksud pengetahuan dalam hal ini juga mencakup persangkaan (dzann). Teknisnya, saat seorang mujtahid menemukan pengetahuan hukum dengan cara mengunggulkan satu kemungkinan diantara kemungkinan yang lain, semisal karena sumber hukum yang ia dapatkan sifatnya berupa teks yang relatif (dzanniyyah; penunjukannya tidak tegas), maka hal tersebut bisa juga dikategorikan sebagai pengetahuan. [Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), j. I, h. 29-30]
Hal ini bisa dipahami secara logis jika kita mengingat bahwasanya sumber hukum syariat telah terhenti pasca selesainya proses penurunan Al-Qur'an dan wafatnya Rasulullah. Namun realitas dan problematikanya tidaklah berhenti. Akan selalu ada permasalahan hukum Islam baru yang muncul di masyarakat dan membutuhkan jawabannya.
Maka dalam hal ini para mujtahid akan mengerahkan kemampuannya untuk menjawab persoalan tersebut dengan mempertimbangkan sumber-sumber hukum Islam yang ada. Jawaban yang kemudian mereka ketengahkan tentu saja hanyalah berupa asumsi belaka, karena kebenaran sejati hanyalah milik Allah swt.
Ilustrasi Ijtihad
Agar lebih memberikan gambaran kepada pembaca terkait hal ini, berikut akan kami berikan ilustrasi contoh proses ijtihad sebuah permasalahan fiqih:
Ketika ditanyai tentang apa hukum sholat witir, Imam Syafi’i menjawab bahwasanya hukum sholat witir di malam hari sehabis sholat Isya ialah sunnah. Jawaban demikian berdasarkan pada fakta bahwa terdapat hadits yang secara tegas menyatakan, sholat fardlu hanya berjumlah lima. Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah. Beliau menyatakan bahwa hukum sholat witir adalah wajib. Dengan berdasar pada ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2]: 238:
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
Artinya: “Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.”
Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa makna sholat wustha ini ialah sholat witir, karena makna wustha ialah “tengah” dan sholat witir lazimnya dilaksanakan pada tengah malam. Sementara Imam Syafi’i menganggap bahwa sholat wustha ialah sholat ashar, karena secara penyebutan, biasanya waktu-waktu sholat fardlu dimulai dengan menyebutkan sholat shubuh, kemudian dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Posisi penyebutan ashar berada di tengah. Maka ia dianggap sebagai sholat wustha.
Karena terjadi perbedaan pendapat, maka dituntutlah kedua belah pihak untuk menggunakan dalil atau argumen tambahan sebagai pendukung pendapatnya. Maka Imam Syafi’i menyebutkan hadits yang mempertegas bahwa makna “wustha” dalam ayat di atas adalah sholat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw ketika terjadi perang Ahzab:
شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ
Artinya: “Mereka (kaum kafir Quraisy) telah menyibukkan kita dari sholat wustha, (yaitu) sholat ashar.”
Dengan dalil tersebut, Imam Syafi’i tetap berpendapat bahwa hukum sholat witir ialah sunnah. Sementara di sisi lain, Imam Abu Hanifah menambahkan argumen yang diajukannya dengan dalil hadits:
إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu sholat, maka jagalah sholat tersebut. Sholat itu ialah witir.” (HR Ahmad).
Dengan dalil tersebut, Abu Hanifah tetap berpendapat bahwa hukum sholat witir ialah wajib. Lantas apakah berarti Imam Abu Hanifah menambah jumlah sholat rawatib (sholat lima waktu) menjadi 6?
Ternyata, Imam Abu Hanifah punya konsep yang membedakan antara hukum wajib dengan hukum fardlu. Sholat rawatib yang berjumlah 5 waktu sehari semalam oleh Abu Hanifah dihukumi sebagai salat fardhu yang tingkatannya tetap lebih tinggi dibanding sholat witir yang beliau anggap hukumnya adalah wajib. Dalam madzhab Syafi’i pun sesungguhnya hal ini terjadi sebagaimana dalam persoalan ibadah haji di mana beliau membedakan antara fardlu haji dengan wajib haji. Wallahu a’lam bis shawab
Editor:


