Kenapa Harus Maqashid al-Syariah?

Kenapa Harus Maqashid al-Syariah?

Term Maqashid al-Syariah tersusun dari dua kata (kalimah), yaitu Maqashid dan al-Syariah. Kata pertama adalah bentuk plural dari kata maqshid, yang dalam bahasa arab memiliki padanan kata seperti al-Gardh, al-Hadf, al-Mabda’, al-Niyyat, al-Ghayah dan al-Ma’aal.

Kesemua kata tersebut dalam bahasa Indonesia sering diartikan dengan tujuan akhir. Sementara kata Syariah, para ulama cukup panjang lebar menjelaskan, misalnya seperti al-Raisuni yang mendefinisikan Syariah dengan: 

جملة الأحكام العملية التي تضمنها الإسلام

Artinya: Kompilasi hukum-hukum praktis yang dikandung dalam Islam.

Dalam bahasa lain, bisa disimpulkan bahwa syariah adalah aspek undang-undang legal formal menyangkut aktivitas seseorang mukallaf dalam Islam. Dengan demikian, Maqashid al-Syariah bisa dipahami sebagai tujuan dan kesimpulan akhir yang hendak disasar dari peletakan atau pembuatan hukum syariat dalam Islam.

Atau dalam bahasa Allal al-Fasi: 

المراد بمقاصد الشريعة الغاية منها والأسرار التي وضعها الشارع عند كل حكم من أحكامها 

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan maqashid al-Syariah adalah tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang dibuat oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) di dalam tiap hukum dari beberapa hukum syariat.

Secara teori, maqashid al-Syariah lahir dari sebuah tesis bahwa syariat lahir memiliki tujuan akhir yang hendak dituju. Tujuan tersebut adalah kebaikan manusia (mashalih al-Ibad). Dalam keterangan yang lain, bahwa Allah tidak akan membuat sesuatu secara sia-sia (la yaf’ala al-Asy’ya’a abatsan). Jadi syariat Allah pasti memiliki maksud dan tujuan yang terkandung di balik aturan legal formalnya. 

Memang harus diakui, Ahlussunnah waljamaah berbeda secara diametral dengan Muktazilah yang berangggapan bahwa Allah wajib berbuat baik (al-Shalh) dan yang lebih baik (al-Ashlah) pada manusia tetapi Ahlussunnah waljamaah juga menyakini bahwa Ia tidak akan melakukan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat unsur untuk memakmurkan tatanan dunia dan kebaikan manusia. Tesis ini menjadi awal mula dan inspirasi konsepsi Maqashid al-Syariah. 

Dalam ranah yang lain juga, misalnya saat kita melakukan riset (istiqra’) pada beberapa poin aturan Allah (ahkamillah) dan beberapa syariat yang sifatnya partikular. Dari aktivitas tersebut disimpulkan bahwa dalam banyak hukum, hal penting yang dijaga oleh syari’ adalah kebaikan manusia (mashalih al-Ibad). 

Begitu pula dalam beberapa ayat al-Qur’an, tidak sedikit Allah memberi alasan (illah) terhadap apa yang Ia firmankan. Misalnya tatkala Allah membicarakan konsep utusan (Qs. Al-Nisa’ [04]: 165) secara tegas Allah berkata: tujuan dari terutusnya utusan adalah sebagai pembawa kabar gembira dan pembawa peringatan.

Pada ayat lain yang terjadi di kasus yang sama (Qs.al-Anbiya’ [21]: 107), Allah menyebut bahwa alasan utama mengutus Nabi Muhammad Saw. adalah sebagai penebar kedamaian bagi semesta alam (rahmatan li al-Alamin), dan beberapa contoh lainnya.  

Begitu pun Nabi Muhammad Saw. yang dalam beberapa kesempatan terkait aktivitas beliau sebagai seorang mufti sering memberi alasan (illat) pada putusan-putusan hukum yang beliau rumuskan. Misal hadis yang berisi perintah agar orang yang baru bangun tidur lalu hendak wudhu untuk membasuh tangannya. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Artinya: Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi Saw. Bersabda: Jika seorang dari kalian bangun tidur, maka hendaklah jangan menceburkan tangannya ke wadah air sebelum dibasuh terlebih dahulu. Sebab tidak diketahui di mana tangan kalian bermalam?

Nabi memberi alasan kenapa orang yang bangun tidur perlu membasuh tangan sebelum dimasukkan ke wadah air:

فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده

Artinya: Sesungguhnya kalian tidak tahu di mana tangan kalian bermalam? 

Dalam kasus yang lain, tepatnya dalam masalah sholat jamaah, nabi pernah memerintahkan imam agar meringankan sholat mereka. Nabi memberi alasan: 

فإن فيهم الضعيف والسقيم وذا الحاجة 

Artinya: Karena di dalam jamaah itu adalah mereka yang lemah, sakit dan mereka yang punya hajat. 

Al-Quran dan al-Sunnah sebagai sumber utama dalam Islam memuat beberapa tesis hukum yang dalam hukum itu ditegaskan secara jelas latar belakangnya. Artinya syariat itu tidak datang dari ruang kosong dan ia tidak hadir tanpa sebuah agenda. Nah, agenda tersebut adalah maqashid, yakni tujuan-tujuan dari syariat.

Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa maqashid al-Syariah adalah nilai-nilai yang terkandung di balik teks syariat (nushus al-Syariah). Kata al-Raysuni: 

فمقاصد الشريعة لا مصدر لها سوى نصوص الشريعة 

Artinya: Sumber maqashid al-Syariah adalah nushus al-Syariah.

Dalam kesempatan lain, al-Raysuni mengelaborasi cukup panjang tentang ketentuan ini. ia berkata: 

لا تقصيد الا بدليل 

Artinya: Tidak ada maqashid al-Syariah kecuali (ditetapkan) berdasarkan dalil.

Dengan kata lain, batas, ketentuan dan penetapan maqashid al-Syariah haruslah berpijakan pada dalil tekstual dalam agama. Karena antara nushus (bunyi tekstual agama) memiliki keterkaitan erat dengan maqashid (tujuan akhir) dalam agama. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Husain Fahasbu
Pengurus Lakpesdam PWNU Jawa Timur. Nominator Kepustakaan Islam Award 2024 Kementerian Agama Kategori Penulis Masyarakat.


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo