Dalam khazanah keilmuan hukum Islam, kita seringkali mendengar istilah haram dan makruh. Terkadang kita juga mendengar istilah makruh tahrim dan makruh tanzih. Tulisan kali ini akan membahas ketiganya serta memberikan batas pembeda yang jelas sehingga kita bisa mengidentifikasikan ketiganya agar tidak tercampur pemahaman antara satu dengan lainnya.
Baik haram, makruh tahrim, dan makruh tanzih, ketiganya bermuara pada perbuatan yang dilarang dalam Islam. Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan perbedaan ketiganya sebagai berikut:
والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه، أن الأولى تقتضي الإثم، والثانية لا تقتضيه... والفرق بين كراهة التحريم والحرام، مع أن كلا يقتضي الإثم: أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل، والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل، من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس.
Artinya: “Perbedaan antara makruh tahrim dengan makruh tanzih adalah bahwasanya yang pertama (makruh tahrim) bisa menyebabkan dosa, sementara yang kedua (makruh tanzih) tidak menimbulkan dosa… Perbedaan antara makruh tahrim dan haram -besertaan dengan kenyataan bahwa keduanya menimbulkan dosa- ialah bahwa hukum makruh tahrim dihasilkan dari dalil yang memiliki potensi untuk bisa ditakwil, sementara hukum haram dihasilkan dari dalil yang tegas (qath’i) yang tidak memiliki potensi untuk bisa ditakwil, baik bersumber dari Al-Qur'an, sunnah, ijma’ atau qiyas”. (I'anah al-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr,1993], j. I, h. 143)
Setidaknya, dari pemaparan ini ada dua pemahaman yang bisa kita dapatkan. Pertama, bahwa hukum haram berasal dari larangan jelas (mutlaq) dalam sumber hukum Islam yang sifatnya tegas dan tidak bisa ditakwil (qath’i). Dalam arti, larangan tersebut tidak menimbulkan interpretasi pemahaman yang berbeda. Sementara hukum makruh tahrim berasal dari larangan jelas (mutlaq) dalam sumber hukum Islam yang sifatnya masih bisa ditakwil atau diinterpretasi.
Kedua, jika dikaitkan dengan dosa, maka yang paling tinggi nilai dosanya adalah haram, kemudian makruh tahrim, dan untuk makruh tanzih tidak berpotensi dosa.
Meskipun demikian, ada pendapat yang menyebutkan bahwa kalaupun makruh tanzih itu berpotensi dosa, maka itu karena makruh tanzih diserupakan dengan ibadah yang rusak. Syekh al-Bajuri menjelaskan:
وإنما أثم هنا حتى على القول بأن الكراهة للتنزيه للتلبس بالعبادة الفاسدة
Artinya: “Hanya saja seseorang dianggap berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan pertama, halaman 197).
Lantas bagaimana dengan hukum makruh tanzih? Bagaimana ia dihasilkan? Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan:
لِأَنَّ الْمَكْرُوهَ لَا يَدْخُلُ تَحْتَ مُطْلَقِ الْأَمْرِ، وَالْفَرْقُ بَيْنَ كَرَاهَةِ التَّحْرِيمِ وَالْحَرَامِ أَنَّ الْأُولَى مَا ثَبَتَ بِدَلِيلٍ يَحْتَمِلُ التَّأْوِيلَ وَالثَّانِيَ ثَبَتَ بِدَلِيلٍ لَا يَحْتَمِلُهُ وَأَجَابَ وَالِدُ م ر بِأَنَّ الْأُولَى مَا ثَبَتَ فِيهَا خِلَافٌ دُونَ الثَّانِي وَحِينَئِذٍ فَكَرَاهَةُ التَّنْزِيهِ مَا لَا يَدُلُّ دَلِيلُهَا عَلَى تَحْرِيمٍ قَطْعًا أَوْ مَا لَمْ يَثْبُتْ فِيهَا قَوْلٌ بِالتَّحْرِيمِ
Artinya: “Karena makruh tidak masuk dalam kemutlakan perintah. Perbedaaan antara makruh tahrim dengan haram ialah bahwasanya yang pertama (makruh tahrim) dihasilkan dari dalil yang berpotensi adanya takwil (interpretasi), sementara yang kedua (haram) dihasilkan dari dalil yang tidak berpotensi takwil. Walid M.R. menjawab bahwasanya yang pertama (makruh tahrim) adalah yang ditetapkan dengan dalil yang diperselisihkan tafsirannya, berbeda dengan yang kedua (haram). Dari sini bisa kita pahami bahwa makruh tanzih adalah hukum yang dihasilkan dari dalil yang tidak menunjukkan keharaman secara pasti atau tidak ada pendapat yang menetapkan keharamannya." (Zakaria al-Anshari, Al-Ghurar al-Bahiyyah Syarah Al-Bahjah al-Wardiyah, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], j. I, h. 259)
Dari penjelasan tersebut bisa kita pahami bahwa hukum makruh tanzih dihasilkan dari larangan yang ada dalam sumber hukum Islam yang tidak secara mutlak menunjukkan keharaman atau tidak ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa itu haram. Biasanya ini terkait dengan adab atau tatakrama serta menyepelekan suatu amalan yang dianjurkan seperti melakukan sesuatu yang baik seperti makan dan minum dengan tangan kiri, melakukan sesuatu yang buruk seperti istinja` dengan tangan kanan, minum sambil bernafas, dan lainnya.
Sementara contoh dari makruh tahrim diantaranya disebutkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha sebegai berikut:
والأصل في النهي ما رواه مسلم عن عقبة بن عامر رضي الله عنه، قال: ثلاث ساعات كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ينهانا أن نصلي فيهن، أو نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغروب.
Artinya: “Sumber larangannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir Ra., ia berkata: tiga waktu yang mana Rasulullah SAW melarang kita melakukan sholat di dalamnya, atau menguburkan mayit: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari tepat di atas kepala hingga matahari tergelincir, dan saat matahari tenggelam”. (I'anah al-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr,1993], j. I, h. 143)
Dalil hadis ini menyebutkan bahwa kita dilarang melakukan sholat saat matahari terbit, saat waktu istiwa, dan saat matahari terbenam. Atau dengan kata lain sesudah shubuh dan sesudah ashar. Nyatanya, larangan ini bisa ditakwil karena diriwayatkan pula bahwa pada suatu kesempatan ada seorang Sahabat yang melakukan sholat sunnah sesudah sholat shubuh. Ketika ditanya oleh Rasulullah, ia menjawab bahwa ia mengganti sholat fajar sebelum shubuh yang tadi belum sempat ia tunaikan. Rasulullah mendiamkan hal tersebut. Ini berarti bahwa tidak semua sholat dilarang untuk dilakukan di waktu tersebut. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa yang dilarang atau dihukumi makruh tahrim adalah sholat sunnah mutlak yang tanpa sebab.
Untuk contoh hukum haram, nampaknya kita bersama sudah maklum yaitu semisal hukum haramnya zina yang dihasilkan dari dalil yang lugas, jelas, dan tegas yang tertera di Al-Qur'an. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor:


