Dark
Light
Dark
Light

Serial Ushul Fiqih (4): Definisi Hukum Syariat dan Pembagiannya

Serial Ushul Fiqih (4): Definisi Hukum Syariat dan Pembagiannya

Hukum syariat merujuk pada sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma' (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi). Hukum syariat mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat, mencakup hukum ibadah, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), pidana, dan lain-lain.

Hukum syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan antar manusia dan bahkan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks yang lebih luas, hukum syariat juga mencakup prinsip-prinsip etika dan moral yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, hukum syariat merupakan sistem hukum yang meliputi segala aspek kehidupan dan bertujuan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian.

Untuk memahami apa itu hukum syariat, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi hukum syariat itu sendiri. Prof. Wahbah al-Zuhaily menjelaskan bahwa secara kebahasaan, hukum bermakna al-man’u (pencegahan). Sedangkan menurut terminologi yang digunakan oleh para ulama fiqih">Ushul Fiqih, hukum dimaknai sebagai:

حطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء أوالتخيير أو الوضع

Artinya: “Khithab (arahan) Allah yang berkaitan dengan perbuatan seorang mukallaf dengan (model) tuntutan, pembebasan, atau wadl’ (kondisi)” (Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy, [Beirut: Dar al-Fikr, 1986], jilid I, halaman 38)

Dari pemaparan ini, ada beberapa point yang mesti dijelaskan, yakni:

  1. Khithab Allah maksudnya ialah arahan dari Allah swt. Dalam arti, hal ini merupakan representasi dari sifat kalam Allah swt yang bersifat mutlak. Ada kalanya yang disandarkan langsung kepada-Nya, sebagaimana Al-Qur'an, atau melalui perantara seperti Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, serta dalil-dalil syariat lainnya yang sejatinya kembali kepada Allah swt.
  2. Berkaitan dengan perbuatan seorang mukallaf artinya hukum syariat tidak berkaitan dengan kebendaan (dzat) namun berkaitan dengan apa yang diperbuat oleh seorang mukallaf yang dalam hal ini terkena khithab hukum. Sebagai contoh: ulama fiqih tidak akan mampu menjawab pertanyaan: “apa hukum babi?” Karena babi sebagai sebuah benda (dzat) tidak bisa dihukumi. Namun, yang bisa dijawab oleh ulama fiqih ialah: “apa hukum ‘makan’ babi?”, “apa hukum ‘menjual’ babi?”, dan lain sebagainya.
  3. Perbuatan itu sendiri terbagi menjadi tiga, yakni perbuatan akal fikiran yang berupa keyakinan atau I’tikad, perbuatan mulut yang berupa ucapan dan perbuatan anggota tubuh lainnya yang berupa gerakan.
  4. Maksud dari ‘Mukallaf’ ialah orang yang terkena taklif, yang oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli didefinisikan sebagai: (إلْزَامُ مَا فِيهِ كُلْفَةٌ) Artinya: ‘Menetapkan sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur pembebanan”. (Jalaluddin al-Mahalli, dalam Hasan bin Muhammad bin Mahmud al-‘Aththar, Hasyiyah al-‘Aththar ‘ala Jam’ul Jawami ‘ (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983), j. I, h. 67

Berikutnya, sebagaimana telah disebutkan oleh Prof. Wahbah diatas, hukum kemudian terbagi menjadi tiga kategori, yakni: Iqtidla`i, Takhyiri, dan wadl’i.  Dalam hal ini beliau menjelaskan bahwa hukum Iqtidla`i  yang dimaksud ialah hukum yang berupa tuntutan. Ada kalanya menuntut untuk dilakukan dan adakalanya menuntut untuk ditinggalkan. Sebuah tuntutan untuk mengerjakan yang bersifat mutlak akan menghasilkan hukum wajib. Tuntutan untuk mengerjakan yang bersifat tidak mutlak akan menghasilkan hukum sunnah. Tuntutan untuk meninggalkan yang bersifat mutlak akan menghasilkan hukum haram. Terakhir, tuntutan untuk meninggalkan yang bersifat tidak mutlak akan menghasilkan hukum makruh.

Berikutnya, takhyiri dijelaskan sebagai hukum mubah, yakni ketika sebuah pekerjaan itu terbebas dari tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan. Semisal makan makanan yang halal dan menyehatkan. Hal tersebut dibebaskan oleh syariat. Jika dikehendaki, maka boleh dilakukan dan jika tidak dikehendaki maka boleh saja untuk ditinggalkan.

Terakhir, wadl’i didefinisikan sebagai khithab Allah swt yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, pencegah, sah, batal, tegas tanpa kemurahan, atau ada kemurahan. (Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy, [Beirut: Dar al-Fikr, 1986], j. I, h. 40

Sebagai ilustrasi, berikut contohnya: Semisal seorang Muslim telah mencapai usia baligh, maka ia dituntut (iqtidla`i) untuk melaksanakan kewajiban sholat dhuhur. Sebelum sholat dia lakukan, terlebih dahulu dia diperbolehkan (takhyir) makan jika memang dia merasa lapar dan waktu sholat masih panjang. Sholat tersebut wajib baginya jika memang waktu duhur sudah masuk (wadl’i). Pastikan juga bahwa sebelumnya dia sudah melaksanakan bersuci, tidak dalam keadaan haidl atau nifas, dan saat mengerjakannya, ia menepati semua rukun-rukun sholat.

Semoga dengan ilustrasi ini bisa memberikan gambaran kepada pembaca tentang pengertian hukum serta macam-macamnya. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo