Jangankan Sound Horeg, Volume Baca Al-Qur'an Saja Harus Dikondisikan

Jangankan Sound Horeg, Volume Baca Al-Qur'an Saja Harus Dikondisikan

Arina.id - Fenomena sound horeg atau iring-iringan musik keras di jalanan sedang menjadi sorotan tajam di Jawa Timur. Baru-baru ini, sebuah pondok pesantren di Pasuruan secara resmi mengeluarkan keputusan penggunaan sound horeg adalah haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Fatwa ini segera mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur dan para tokoh pesantren lainnya yang menilai sound horeg telah meresahkan warga serta mengganggu ketertiban umum secara luas.

Dalam Islam, menjaga ketenangan dan kenyamanan sesama muslim adalah bagian dari akhlak mulia yang harus dijunjung tinggi. Bahkan dalam ibadah sekali pun, seperti membaca Al-Qur’an, umat Islam diajarkan untuk tidak mengganggu orang lain. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ، فَقَالَ: إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِيهِ، وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Artinya, “Dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi ﷺ keluar menemui orang-orang saat mereka sedang shalat, dan terdengar suara mereka keras dalam membaca (Al-Qur'an). Maka beliau bersabda: “Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka perhatikanlah dengan apa ia bermunajat. Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an di atas yang lain."

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegur para sahabat yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras ketika orang lain sedang shalat. Prinsip ini juga menunjukkan betapa pentingnya menjaga suasana sekitar tetap kondusif dan tidak mengganggu konsentrasi ibadah orang lain. Mengangkat suara di tengah ruang bersama bukan hanya tidak sopan, tapi juga melanggar tuntunan dari Rasulullah.

Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid menyampaikan:

وَإِذَا لَمْ يَجُزْ لِلتَّالِي الْمُصَلِّي رَفْعُ صَوْتِهِ لِئَلَّا يُغْلِطَ وَيُخَلِّطَ عَلَى مُصَلٍّ إِلَى جَنْبِهِ، فَالْحَدِيثُ فِي الْمَسْجِدِ مِمَّا يُخَلِّطُ عَلَى الْمُصَلِّي أَوْلَى بِذَلِكَ، وَأَلْزَمُ، وَأَمْنَعُ، وَأَحْرَمُ - وَاللهُ أَعْلَمُ -.وَإِذَا نُهِيَ الْمُسْلِمُ عَنْ أَذَى أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي عَمَلِ الْبِرِّ، وَتِلَاوَةِ الْكِتَابِ، فَأَذَاهُ فِي غَيْرِ ذَلِكَ أَشَدُّ تَحْرِيمًا. وَحَسْبُكَ بِالنَّهْيِ عَنْ أَذَى الْمُسْلِمِ فِي الْمَعْنَى الْوَارِدِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ، فَكَيْفَ بِمَا هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ؟ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ

Artinya, “Jika saja tidak diperbolehkan bagi orang yang membaca Al-Qur’an sambil shalat untuk mengeraskan suaranya karena bisa membuat orang yang shalat di sebelahnya keliru atau terganggu, maka pembicaraan di masjid yang bisa lebih membuyarkan kekhusyukan jelas lebih layak untuk dicegah, lebih wajib dihindari, dan lebih haram hukumnya, dan Allah lebih mengetahui.”

“Jika seorang muslim dilarang menyakiti saudaranya dalam hal kebaikan seperti membaca Al-Qur’an, maka menyakitinya dalam hal selain itu tentu jauh lebih terlarang dan lebih besar dosanya. Cukuplah larangan menyakiti sesama muslim sebagaimana dalam hadis ini sebagai pelajaran. Maka bagaimana halnya dengan tindakan yang lebih menyakitkan dari itu? Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.” (Ibnu Abdil Barr, tanpa tahun: juz 23, h. 315)

Imam Ibnu ʿAbdil Barr menjelaskan bahwa jika orang yang sedang shalat saja tidak diperbolehkan mengeraskan suara bacaan Al-Qur’annya karena dapat mengganggu orang di sebelahnya, maka suara lain seperti percakapan atau kebisingan tentu lebih utama untuk dicegah. Artinya, larangan kebisingan bukan hanya berlaku di tempat ibadah, tetapi juga bisa diperluas pada ruang publik. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan sound horeg yang menyebabkan keresahan sosial dan gangguan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Ibnu ʿAbdil-Barr menegaskan bahwa jika seorang muslim dilarang menyakiti saudaranya dalam aktivitas ibadah mulia seperti membaca Al-Qur’an, maka menyakitinya dalam hal selain ibadah tentu jauh lebih terlarang dan lebih besar dosanya. Oleh sebab itu, tindakan seperti sound horeg yang mengusik hak orang lain untuk beristirahat atau beribadah, jelas tidak sesuai dengan prinsip syariat. Islam menempatkan ketenangan sosial sebagai hak yang wajib dijaga bersama.

Berkaitan dengan pentingnya menjaga ketertiban umum, penjelasan Syekh Abu Abdillah Muhammad dalam Qalaidul Kharaid ini penting kita simak:

قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: وَحَيْثُ ضَيَّقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطَّرِيقَ عَلَى الْمَارَّةِ، أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ، أَوْ جُلُوسِ النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ: لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلُّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرُهُمْ وَمَنْعُهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ، قَالَ: وَحَيْثُ رُفِعَ مُنْكَرٌ لِوَالٍ فَقَدَرَ عَلَى إِزَالَتِهِ فَلَمْ يُزِلْهُ: أَثِمَ

Artinya, “Musa bin Az-Zayn berkata, “Apabila para pemain bola atau permainan lainnya menyempitkan jalan bagi para pejalan kaki, atau menimbulkan gangguan kepada masyarakat karena tindakan mereka atau suara ribut mereka sehingga menghalangi orang untuk beristirahat, tidur, atau duduk santai di pelataran rumah mereka, maka para wali (orang tua/penanggung jawab), para pemuka—bahkan siapa pun yang mampu—wajib menegur dan mencegah mereka. Siapa yang menolak, boleh diberi sanksi ta‘zīr. Dan apabila kemungkaran itu sudah sampai kepada penguasa dan ia mampu menghilangkannya namun tidak melakukannya, maka ia berdosa.” (Muhammad, 1990: juz 2 h. 356).

Pernyataan Syekh Abu Abdillah ini relevan dengan konteks sound horeg. Ketika arak-arakan sound system atau speaker keras masuk ke kampung dan merusak ketenangan warga, atau membuat anak-anak dan lansia terganggu, maka negara maupun masyarakat punya hak dan kewajiban untuk menegurnya. Apalagi bila aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan mengandung unsur maksiat dalam ekspresi atau muatan yang dibawa oleh musik tersebut.

Kesimpulannya, menjaga ketenangan lingkungan adalah bentuk nyata dari adab Islami yang agung. Bila bacaan Al-Qur’an saja harus dijaga volumenya agar tidak mengganggu, maka sound horeg yang penuh hingar bingar tentu lebih patut untuk dilarang. Sudah saatnya masyarakat kembali menegakkan etika ruang publik yang Islami, berbasis hormat, ketenangan, dan kepedulian. Karena Islam bukan hanya soal ibadah ritual, tapi juga tanggung jawab sosial yang mengakar dalam kehidupan bersama. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo