Arina.id - Terdapat sebuah tradisi masyarakat ketika merayakan malam Idul Fitri dengan melaksanakan takbir keliling. Anak-anak dan para ibu berkumpul dan berbaris untuk melaksanakan pawai keliling desa dengan membawa obor dan iringan takbir dengan membawa alat-alat musik yang dimainkan mengiringinya.
Namun di sebagian masyarakat, ada yang memeriahkannya dengan parade sound horeg. Peralatan tersebut dinaikkan di atas truk dan dipenuhi oleh para pemuda dengan alunan musik DJ yang sangat tidak mencerminkan momentum hari raya Islam.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa hukum takbiran sendiri sebenarnya adalah sunah. Kesunahan takbir itu boleh dilakukan di luar rumah atau di luar masjid seperti di jalan, bahkan di pasar. Berikut catatan Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi:
ويكبر ندبا كلٌّ من ذكر وأنثى، وحاضر ومسافر، في المنازل والطرُق، والمساجد والأسواق (من غروب الشمس من ليلة العيد) أي عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير (إلى أن يدخل الإمام في الصلاة) للعيد.
Artinya: "Sunah membaca takbir baik pria atau wanita, musafir atau bukan, di rumah atau di jalan-jalan, di masjid-masjid, dan di pasar-pasar, dimulai dari terbenamnya matahari malam hari raya Idul Fitri, hingga imam memulai untuk sholat ied." (Fathul Qaribul Mujib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], hal. 103.).
Dari keterangan tersebut bisa difahami bahwa membaca takbir di malam hari raya dengan pawai keliling desa tetap disunahkan. Pasalnya, kesunahan membaca takbir tidak hanya harus berada di rumah atau di tempat ibadah saja. Akan tetapi bisa dilakukan di jalan dan pasar, diam atau berkendara.
Imam Syafi’i sendiri sudah mencatat lebih detail mengenai kesunahan takbir ini dengan berbagai cara yang lebih fleksibel sebagai berikut:
فإذا رأوا هلال شوال أحببت أن يكبر الناس جماعة، وفرادى في المسجد والأسواق، والطرق، والمنازل، ومسافرين، ومقيمين في كل حال، وأين كانوا، وأن يظهروا التكبير، ولا يزالون يكبرون حتى يغدوا إلى المصلى، وبعد الغدو حتى يخرج الإمام للصلاة ثم يدعوا التكبير،
Artinya: "Ketika mereka melihat hilal bulan Syawal, maka aku menyunahkan masyarakat untuk bertakbir bersama-sama atau sendiri-sendiri, di masjid, pasar, jalan, dan rumah-rumah, baik bepergian atau tidak, dengan keadaan apapun, dan di manapun, dan juga selalu menampakkan bacaan takbir dan tidak berhenti hingga sholat subuh, dan setelah sholat Subuh hingga imam keluar untuk shalat Ied, dan kemudian selesailah waktu takbir." (al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 1990], juz 1, hal. 264.).
Catatan Imam Syafi’i jelas sangat relevan dengan praktik takbir keliling karena kesunahan takbir bisa dilakukan sendiri atau berjamaah. Realitanya pawai takbiran keliling desa memang dilakukan dengan membaca takbir bersama-sama.
Sound system yang digunakan di acara pawai takbiran itu juga tidak terlalu keras. Hanya dibutuhkan untuk mengiringi laju jalan kaki para peserta pawai saja. Waktu pelaksanannya pun tidak lebih dari jam 22.00 dan biasanya hanya sampai jam 21.00. Kebanyakan pesertanya adalah anak kecil murid Madrasah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Namun, kesakralan malam hari raya Idul Fitri ternodai dengan prilaku parade truk yang berisikan anak-anak muda berjoget dengan iringan musik DJ dari suara sound horeg. Meskipun terkadang juga sesekali mereka memutar musik takbiran dengan remix ala disko.
Tidak perlu dalil Al-Qur’an atau Hadits yang spesifik untuk menghukumi prilaku ini sebagai hal yang diharamkan. Aturan pemerintah sendiri sudah membatasi terkait pelaksanaan takbiran dengan pengeras suara yakni dalam SE Kemenag No. 1 Tahun 2024.
Secara jelas dalam Surat Edaran itu penggunaan pengeras suara saat takbiran tetap memperhatikan SE Kemenag No. 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara, terlebih terkait takbir keliling juga disinggung dan diperbolehkan dalam SE No. 1 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan di antaranya adalah menjaga ketertiban.
Sedangkan parade pawai dengan sound horeg sama sekali tidak menjaga ketertiban dengan suara bising musik disko dan berjoget di atas truk hingga larut malam. Sedangkan salah satu poin penting dalam SE No. 5 Tahun 2022 adalah pengeras suara luar masjid/ mushala hanya bisa digunakan sampai jam 22.00, selebihnya menggunakan pengeras suara dalam
Jika saja dilakukan sebuah survey tanggapan masyarakat akan tindakan parade sound horeg itu, tentunya mereka sadar bahwa hal itu sangat mengganggu ketertiban, ketenangan, dan keharmonisan hubungan antar masyarakat. Pasalnya para pelaku hal itu rata-rata mereka anak muda yang tidak bisa dikendalikan.
Oleh karena itu, pemerintah desa hingga provinsi harus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menertibkan para pelaku parade sound horeg di malam Idul Fitri agar tidak mengganggu dan menghilangkan kesakralan malam hari raya bagi masyarakat yang lain. Wallahu a'lam bish shawab
Editor: Muhammad Faizin


