Kisah Perjanjian Perkawinan Sukainah, Cucu Ali Bin Abi Talib

Kisah Perjanjian Perkawinan Sukainah, Cucu Ali Bin Abi Talib

Arina.id – Ibnu Asakir dalam Tarikh Madinati Dimasyqa [Beirut: Darul Fikr, 1995, vol. 79, hal. 204, indeks 9361], menyebutkan bahwa Sukainah adalah putri Sayyid Husain dari istri yang bernama al-Rabbab binti Imru’ul Qays bin Adi bin Aus bin Jabir, dan nama aslinya adalah Amimah, atau Aminah.

Sukainah merupakan wanita tercantik dieranya dan disebut-sebut sebagai wanita tercantik dari suku Qurays di era itu. Ibnu Asakir mencatat (hal. 205) beberapa pernikahan Sukainah. Yang pertama dia dinikahi oleh sepupunya sendiri yakni Abdullah bin Hasan bin Ali bin Abi Talib dan meninggal dunia bersama Husain bin Ali di Karbala.

Kemudian Sukainah dinikahi oleh Mush’ab bin Zubair bin Awam. Kemudian dinikahi oleh Abdullah bin Utsman bin Abdullah bin Hakim bin Hizam. Setelah itu dinikahi oleh Zaid bin Amr bin Utsman bin Affan. Kemudian dinikahi oleh Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf. Kemudian dinikahi oleh al-Asbagh bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam.

Dikisahkan oleh Taufiq bin Abdullah bin Mas’ud al-Zantani dalam Tuhfatul Gharib [Mesir: Maktabah Ibnu Abbas, 2009, vol. 3, hal. 1431], bahwa pernikahan Sukainah dengan Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf dibatalkan oleh wali daerahnya saat itu karena Sukainah menikahkan dirinya sendiri tanpa perwalian.

Hisyam bin Ismail melaporkan pernikahan itu kepada Abdul Malik bin Marwan yang memerintahkan untuk menggagalkan pernikahan mereka berdua. Abdul Malik bin Marwan mengatakan bahwa jika sudah terjadi hubungan suami istri, maka Sukainah berhak mendapat mahar, jika belum maka Ibrahim bin Abdurrahman diperintahkan untuk melamar Sukainah kepada walinya.

Sukainah memberlakukan perjanjian perkawinan dalam pernikahan sebelum nya, yakni dengan Zaid bin Amr bin Utsman bin Affan. Kisah itu dicatat oleh Abu al-Faraj, Ali bin Husain al-Ashbihani dalam Kitabul Aghani, [Beirut: Dar Sader, 2008, vol. 16, hal. 101.]. Sukainah mengajukan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  1. Tidak menjadikannya cemburu
  2. Zain tidak boleh melarang apa yang dia inginkan
  3. Ditempatkan di rumah bersama Ummi Mandzur
  4. Zaid tidak boleh berbeda dengan Sukainah atas hal yang disukai oleh Sukainah

Zaid sangat menuruti apa kemauan Sukainah, hingga Sukainah berkata “hai Ibnu Utsman, mari pergi ke Makkah,” dia langsung menurutinya dan bepergian satu hingga dua hari. Sukainah meminta kembali “mari kita kembali pulang ke Madinah,” maka dia langsung pulang di hari itu juga.

Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan melihat pernikahan Zaid bin Amr dengan Sukainah demikian seakan Zaid dikendalikan oleh istrinya. Sulaiman berkata kepada Zaid “Aku mengetahui bahwa engkau mensyaratkan kepada istrimu dengan beberapa syarat yang tidak bisa kau penuhi, maka ceraikanlah dia”. Mendengar perintah Khalifah, maka Zaid menceraikan Sukainah.

Terdapat kisah lain mengenai perjanjian perkawinan antara Sukainah dengan Zaid bin Amr al-Utsmani yang melibatkan Umar bin Abdul Aziz sebagai penengah antara mereka berdua.

Al-Ashbihani mencatat kisah itu (hal. 102) dari riwayat Ibnu Syihab al-Zuhri bahwa Zaid bin Amr bin Utsman keluar karena marah terhadap Sukainah selama 7 bulan. Umar bin Abdul Aziz pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Madinah.

Sukainah mempersiapkan diri untuk melapor kepada Umar bin Abdul Aziz bahwa Zaid bin Amr kabur bersama beberapa budak perempuannya yang masih muda selama 7 bulan, dan Sukainah melakukan perjanjian perkawinan dengan Zaid.

Isi perjanjian itu adalah: (1) jika dia melakukan hubungan seks dengan wanita lain, dan atau (2) membatasi akses Sukainah terhadap harta Zaid, dan atau (3) melarang Sukainah untuk keluar ke tempat yang dia inginkan, maka Sukainah berhak mengajukan perceraian.

Kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan ajudannya untuk mencari dan mendatangkan Zaid bin Amr kepadanya, dan memerintahkan Ibnu Hazm sebagai mediator antara Sukainah dengan Zaid sebelum mereka berdua memutuskan bercerai.

Al-Zuhri menceritakan bahwa Abu Bakar bin Abdullah dan Muhammad bin Ma’qil bin Yasar al-Asyja’i diperintahkan oleh Umar bin Abdul Aziz untuk mendampingi perkara ini dan menghadap Ibnu Hazm. Kemudian Ibnu Hazm berkata “jadilah saksi kalian berdua atas putusan perkara ini”.

Mereka berdua masuk ke rumah Ibnu Hazm dan di dalamnya sudah ada Zaid bin Amr sedang duduk, dan Fatimah, istri Ibnu Hazm duduk di dalam kamar. Sukainah datang, lalu Ibnu Hazm berkata “masuklah sendiri”. Sukainah menjawab “demi Allah, aku tidak akan masuk kecuali bersama budak perempuanku yang masih muda-muda ini”. Kemudian mereka masuk ke lokasi.

Sukainah berkata kepada budak perempuan muda itu “tatakanlah bantal ini untukku”. Kemudian dia mendudukinya, sedangkan Zaid bersandar di ranjang hingga seperti akan terperosok ke tengah ranjang karena merasa takut dengan Sukainah. 

Singkat cerita kemudian Abu Bakar bin Abdullah dan Muhammad bin Ma’qil menghadapkan Zaid bin Amr dan berbicara dan tunduk kepada Sukainah, lalu Sukainah berkata “apa yang terjadi kepadamu wahai Zaid? Demi Allah engkau tidak akan melihatku selamanya, apakah kamu bersama budak-budak perempuan muda selama 7 bulan sedangkan engkau tidak meniduri mereka? Palingkan matamu dariku sekarang, sungguh setelah malam ini engkau tidak akan melihatku selamanya.”

Sukainah mengatakan kata-kata itu berulang-ulang, dan juga berkata kasar kepada Ibnu Hazm. Dia merasa gelisah melihat istrinya yang ada di dalam kamar mengetahui suaminya diumpat oleh seorang wanita.

Kemudian diputuskan bahwa Sukainah harus mendatangkan bukti atas tuduhannya, jika tidak mampu, maka Zaid harus bersumpah. Kemudian dia berdiri dan berkata kepada Zaid “Wahai putra Utsman, pandanglah aku sekali lagi, sesungguhnya setelah malam ini engkau tidak akan melihatku lagi,” dan Ibnu Hazm hanya bisa diam.

Kemudian Abu Bakar bin Abdullah dan Muhammad bin Ma’qil kembali dan melapor kepada Umar bin Abdul Aziz yang sedang menunggu mereka berdua di ruang tengah rumahnya di malam yang dingin. Umar bertanya dan keduanya melaporkan apa yang telah terjadi.

Mendengar kejadian itu Umar justru tertawa hingga memegangi perutnya, kemudian dia memanggil Zaid untuk disumpah dan memutuskan untuk mengembalikan Sukainah kepangkuannya.

Setelah kejadian itu Zaid bin Amr bin Utsman menceraikan Sukainah atas dasar anjuran dari Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik sebagaimana catatan al-Ashbihani. Lalu Sukainah dinikahi oleh Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf dan terjadilah kontroversi dalam pernikahannya.

Sukainah menghembuskan nafas terakhirnya di Madinah al-Munawwarah, dan dimakamkan di sana. Al-Ashbihani mencatat (hal. 113) bahwa tidak ada jenazah yang disholati tanpa imam setelah jenazah Rasulullah kecuali Sukainah binti Husain.

***

Perjanjian perkawinan, atau prenuptial agreement merupakan sebuah kesepakatan yang ditandatangani oleh suami dan istri baik sebelum atau setelah melaksanakan akad nikah terkait beberapa hal yang akan terjadi dalam pernikahan mereka berdua seperti pembagian harta, dan hak menggugat cerai ketika melanggar butir-butir yang sudah disepakati.

Perjanjian perkawinan memang sangat jarang terjadi dalam pernikahan masyarakat Indonesia. Assidik (2018) mengatakan bahwa perjanjian pra-nikah merupakan budaya masyarakat Barat yang diadopsi oleh masyarakat Islam di berbagai negara. 

Assidik juga menyebutkan bahwa undang-undang perdata Barat yang memengaruhi munculnya UU. No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 tentang perjanjian perkawinan sebagai dasar hukum fenomen ini dalam undang-undang perdata Indonesia.

Namun, ketika ditelaah secara lebih mendalam, sebelum masyarakat Barat membudayakan perjanjian perkawinan, masyarakat Muslim telebih dahulu mempraktikkan hal ini sebagaimana kisah Sukainah binti Husain bin Ali bin Abi Talib dengan Zaid bin Amr bin Usman bin Affan ini. Keduanya merupakan cucu dari sahabat Nabi yang menjadi Khulafa’ur Rasyidin. Wallahu a'lam


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo