Pernikahan sering dimaknai sebagai momen spesial dalam hidup seseorang. Segala detail tentang hari besar itu selalu dipersiapkan dengan penuh semangat: gaun, dekorasi, daftar tamu, dan janji suci. Namun, di balik gemerlapnya pesta dan harapan akan hidup bersama yang bahagia, sering kali ada satu hal yang luput dari perhatian: perjanjian pra-nikah.
Selain karena masih banyak yang belum mengetahui tentang perjanjian pra-nikah, banyak orang berpikir bahwa membicarakan perjanjian pra-nikah bisa merusak momen romantis. Membuat perjanjian seolah dianggap menyiratkan ketidakpercayaan, atau bahkan membuka kemungkinan perceraian sebelum pernikahan dimulai.
Padahal, justru karena ada harapan hubungan bisa langgeng, kedua belah pihak perlu membicarakan hak dan kewajibannya masing-masing agar bisa menjadi pengingat dalam menjalani bahtera rumah tangga dan membangun pemahaman bersama.
Perjanjian pra-nikah bukan tentang rasa curiga, melainkan tentang proteksi. Perempuan, yang dalam banyak konteks budaya dan sosial sering menghadapi ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga, berhak membangun benteng hukum untuk melindungi dirinya. Dokumen pra-nikah bisa menjadi payung perlindungan jika suatu saat hubungan tidak berjalan seperti harapan.
Bagi laki-laki, perjanjian pra-nikah juga berfungsi serupa. Jika pasangan tiba-tiba berubah dan tidak komitmen dengan gagasan yang telah dibangun bersama, poin-poin dalam lembar pra-nikah bisa dijadikan dasar dalam membangun argumen.
Mengapa Perjanjian Pra-Nikah Penting?
Pertama, perjanjian pra-nikah memungkinkan setiap orang menjaga kendali atas harta pribadi yang dimiliki sebelum menikah. Misalnya, warisan dari orang tua, aset hasil kerja keras, atau usaha yang sedang ia jalankan. Dokumen ini juga bisa mengatur pembagian tanggung jawab finansial selama pernikahan, agar pasangan punya kejelasan peran dan tidak memunculkan konflik di kemudian hari.
Kedua, perjanjian pra-nikah bisa menjadi pegangan penting jika terjadi situasi yang tidak diinginkan, seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau bahkan perceraian. Dengan perjanjian yang sudah disepakati sejak awal, perempuan punya kekuatan hukum untuk mempertahankan haknya tanpa harus terjebak dalam proses panjang yang melelahkan secara emosional maupun finansial. Begitu pun sebaliknya dengan laki-laki.
Ketiga, dalam masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai pelengkap dalam pernikahan, perjanjian pra-nikah memberi ruang negosiasi. Perempuan bisa memiliki suara, harapan, dan batasan yang patut dihargai sejak awal. Ini adalah langkah awal menuju relasi yang lebih sehat dan setara.
Keempat, perjanjian pra nikah bisa menjadi jembatan untuk menghubungkan keinginan dari kedua belah pihak yang berbeda. Poin ini bisa memuat harapan, hal yang disukai hingga hal yang tidak disukai. Kelak, ketika sudah resmi menikah, masing-masing pasangan tidak akan kaget atau merasa ditipu karena sejak awal sudah dibicarakan secara detail.
Untuk membuat surat perjanjian pra-nikah, berikut beberapa poin yang bisa dimasukkan di dalamnya. Namun, ktia tetap bisa menambah atau mengurangi poin yang akan disepakati. Menyesuaikan kebutuhan tiap-tiap pasangan.
1. Kepemilikan Harta
Harta pribadi yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan, termasuk warisan, hasil usaha, dan tabungan, tetap menjadi hak milik tiap-tiap pihak.
2. Utang Piutang
Segala hal yang menyangkut utang piutang sebelum pernikahan menjadi tanggung jawab individu.
3. Transparansi Finansial
Selama masa pernikahan, kedua pihak sepakat untuk membangun komunikasi terbuka terkait pendapatan, utang, dan pengeluaran rumah tangga.
4. Larangan Poligami dan Perselingkuhan
Pihak pertama dan pihak kedua menyepakati untuk menjalani pernikahan monogami. Pelanggaran terhadap komitmen ini dapat dijadikan dasar untuk gugatan cerai.
5. Pengasuhan Anak
Jika memiliki anak, kedua pihak berkomitmen untuk membesarkan anak bersama secara adil, dan tidak menggunakan anak sebagai alat dalam perselisihan.
6. Pencegahan Kekerasan
Kedua pihak menyepakati bahwa segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun emosional tidak dapat ditoleransi. Jika terjadi, korban memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum dan layanan pemulihan.
7. Kesalingan dalam Rumah Tangga
Jika suami bekerja, istri memegang tanggung jawab di ranah domestik. Pun sebaliknya, jika istri bekerja, suami bertanggung jawab pada ranah domestik. Jika keduanya bekerja, urusan domestik bisa dikerjakan bersama dengan dasar kesalingan atau mubadalah.
Selain poin di atas, kita dapat menambahkan atau mengurangi sesuai dengan kesepakatan yang ingin dibangun. Perjanjian pra-nikah juga bisa ditambahkan poin khusus yang memuat punishment atau konsekuensi jika ada poin yang dilanggar. Supaya punya kekuatan secara hukum, jangan lupa untuk menyertakan tanda tangan di atas materai.
Menghadirkan perjanjian pra-nikah dalam percakapan sebelum menikah adalah bukti bahwa kita tak hanya membayangkan pernikahan sebagai kisah cinta, tetapi juga sebagai kerja sama yang panjang dan kompleks. Tidak semua pasangan akan membutuhkannya, namun penting untuk mempertimbang. Karena cinta yang sehat bukan hanya soal perasaan, tapi juga soal kesediaan untuk melindungi satu sama lain, termasuk saat keadaan tak lagi ideal.
Editor: Kendi Setiawan


