Kontroversi Pajak Daerah dan Luka Lama Kapitalisme di Indonesia

Kontroversi Pajak Daerah dan Luka Lama Kapitalisme di Indonesia

Seorang ibu membawa tumpukan daun singkong dan kembang telang ke pasar di sebuah kecamatan yang sunyi di kaki gunung Lawu. Ia berjalan kaki dua kilometer, dengan kantung plastik lusuh yang digantungkan ke lengan keriput. Ia dihampiri seorang petugas retribusi pasar. di hadapan los pasar yang setengah roboh dan becek oleh hujan semalam, Baju petugas itu rapi, ada emblem kabupaten, dan secarik kertas kecil berstempel basah ia sodorkan: “Ibu belum bayar retribusi hari ini, ya?”

Ibu itu mengangguk. Lalu dari saku dalam kebaya, ia keluarkan dua lembar uang ribuan. Hampir setara dengan untung bersih dagangannya hari itu. Tetapi ia bayar juga, dengan senyum muram, seolah tahu tak ada gunanya protes.

Pejabat kabupaten di kota berbicara lantang di televisi lokal: “Kita naikkan PBB demi pembangunan daerah. Kita butuh pajak untuk membangun!” Ia berkata laksana dewa pembangunan: satu tangan menunjuk masa depan, satu lagi merogoh kocek rakyat.

Yang tak terlihat adalah ironi. Pajak yang mestinya menjadi instrumen keadilan sosial dan jaminan kesejahteraan malah jadi beban yang tak proporsional pada mereka yang paling tak berdaya. Yang dimintai justru mereka yang tidak punya. Di situlah luka itu bermula.

Pajak, dalam sejarah panjangnya di Indonesia, bukanlah instrumen netral. Ia lahir dari rahim kekuasaan kolonial, di mana logika fiskal bukan soal keadilan melainkan soal “extractive governance”, yaitu pemerintahan yang hidup dari mengambil. Dalam disertasinya, Abdul Wahid (2013) menunjukkan bagaimana sistem pachtstelsel–lelang hak pemungutan pajak kepada swasta–di Hindia Belanda menjadi ladang penyiksaan terhadap rakyat Jawa. Dari pajak garam hingga pajak kepala, semua menjadi sarana untuk menumpuk modal di Amsterdam dan Den Haag.

Wahid menyebut sistem itu sebagai “perampokan legal” yang dilembagakan. Bahkan ketika sistem itu diubah menjadi regiestelsel (monopoli negara), esensinya tidak berganti: kekuasaan tetap memungut dari yang tak punya untuk membiayai dirinya sendiri.

Warisan ini tidak pernah benar-benar hilang. Ketika Indonesia merdeka, sistem fiskal tetap membebankan pajak-pajak regresif. Kini, dalam konteks desentralisasi, beban itu diperparah dengan kebijakan daerah yang semena-mena menaikkan retribusi dan PBB tanpa partisipasi warga, tanpa kejelasan manfaat, dan dengan dalih pembangunan yang kosong.

Siapa yang dipungut dan dilindungi?

Andrés Blanco (2025), dalam International Taxation and Capitalism, menyatakan bahwa dalam struktur kapitalisme global, sistem perpajakan justru berfungsi sebagai buffer zone (zona penyangga) untuk melindungi modal dan memeras tenaga kerja. Negara menjadi agen korporasi, bukan pelindung rakyat. Pajak diarahkan untuk memfasilitasi investasi, bukan redistribusi kekayaan.

Kita melihat gejala ini di tingkat lokal: pajak untuk pedagang pasar dinaikkan, sementara pajak hotel berbintang diberi insentif. Warung soto dipungut retribusi, tapi kafe franchise diberi “pengurangan kewajiban” atas nama promosi daerah.

Hal ihwal ini bukan sekadar ironi. Ini adalah logika sistemik. Kapitalisme menjadikan negara sebagai pelayan modal. Di dalam negara, pejabat daerah menjadi mandor baru dalam ladang yang lama: pungut dari bawah, sujud ke atas.

Otonomi atau dekolusi?

Dalam era pasca-Reformasi, otonomi daerah dijanjikan sebagai jalan menuju keadilan fiskal. Namun dalam praktiknya, ia justru menjadi alat dekolusi tanggung jawab pusat kepada daerah—tanpa disertai penguatan kapasitas fiskal.

Banyak kepala daerah justru menjadikan kewenangan fiskal sebagai alat politik: menaikkan pajak sebagai simbol keberanian dan kemandirian. Seorang bupati di Pati menaikkan PBB hingga 250% dan menyatakan “tidak takut dikritik.” Akan tetapi siapa yang menanggung kenaikan itu? Tentu bukan perusahaan sawit, melainkan petani tembakau dan peternak itik.

Isabela Mares (2006), dalam studinya tentang pajak dan pengangguran di Eropa, menunjukkan bahwa negara yang gagal membangun guyub politik antara kelas pekerja dan penguasa fiskal akan cenderung menggunakan instrumen pajak secara regresif. Perihal yang sama kini terjadi di Indonesia: rakyat tidak dilibatkan dalam perundingan fiskal, tapi dituntut mematuhi tanpa bertanya.

Belief Systems dan kekuasaan moral

Dalam studi sejarahnya tentang Dinasti Qing, Taisu Zhang (2023) menulis bahwa sistem perpajakan tidak bisa dilepaskan dari belief systems (sistem keyakinan) yang membingkai bagaimana negara memandang rakyatnya. Pajak bukan hanya angka dan tabel, tetapi ekspresi ideologis tentang siapa yang pantas “membayar hutang kepada negara” dan siapa yang “dilindungi demi stabilitas”.

Zhang menyebut ini sebagai bentuk “penilaian moral terselubung”: rakyat dianggap patut dibebani karena gagal memenuhi standar ideal kewarganegaraan yang ditetapkan penguasa. Dalam konteks Indonesia, ini termanifestasi dalam cara pejabat publik menyalahkan rakyat miskin karena “tidak taat pajak” atau “tidak sadar kontribusi.”

Namun siapa yang lebih layak disebut pembangkang fiskal: petani yang menolak bayar PBB, atau konglomerat yang mendapat tax holiday?

Lewat bukunya Madiun dalam Kemelut Sejarah (2019), Onghokham menyebut bagaimana elite lokal di masa kolonial sering kali menjadi tangan kanan pemerintah kolonial dalam mengeksekusi kebijakan pajak. Para landheer (tuan tanah lokal) menjadi penghisap anyar dengan wajah pribumi.

Kiwari, dalam wajah demokrasi lokal, kekuasaan itu kembali. Kepala desa bisa menaikkan pajak tanah dengan mudah. Camat bisa menyegel warung tanpa izin. Pajak dan retribusi menjadi alat politik, alat hukuman, dan alat mobilisasi dana untuk proyek yang sering kali tak jelas.

Rakyat kecil, penyumbang terbesar

Sudah saatnya Indonesia memikirkan kembali struktur fiskal lokal. Pajak seharusnya tidak lagi menjadi alat represi, tapi instrumen keadilan sosial. Kita perlu pajak progresif, partisipatif, dan transparan di mana yang banyak memberi lebih, dan yang sedikit diberi perlindungan.

Pajak bukan sekadar pungutan. Ia adalah narasi tentang hubungan antara negara dan warga. Dan saat ini, hubungan itu retak. Seorang ibu di pasar tidak seharusnya cuak pada petugas retribusi. Seorang petani tidak seharusnya kehilangan sawah karena tak sanggup bayar pajak. Seorang nelayan tidak seharusnya ditagih iuran saat jaringnya bolong. Negara yang adil adalah negara yang memungut dari yang mampu, bukan dari yang tidak punya.

Tersimpan meja-meja yang dipenuhi stempel, daftar target, dan rencana intensifikasi di balik tembok tinggi kantor pajak kabupaten. Walakin tidak ada peta yang menggambarkan penderitaan. Tak ada grafik yang menampilkan air mata pedagang yang dagangannya disita. Tak ada algoritma yang bisa menghitung rasa malu seorang ayah yang gagal membayar pajak tanah warisan. Pajak adalah angka di sana, bukan nyawa. Tetapi di luar tembok itu, di kampung-kampung yang kian menyempit oleh jalan tol dan hotel bintang tiga, pajak adalah perampasan yang disamarkan dengan dokumen berlogo garuda.

Betapa ironi bahwa mereka yang paling miskin justru menjadi penyumbang paling taat. Dengan receh hasil kebun, mereka membayar pajak kios, pajak bumi, pajak hewan, bahkan iuran lingkungan. Sementara itu, yang berseragam jas dan berlogo perusahaan menikmati diskon fiskal dan potongan tarif insentif. Negara bersolek di depan investor, tapi tidak bercermin kepada rakyatnya. Ia malu meminta kepada kaya, tapi berani menagih kepada yang lapar. Di negeri ini, ketimpangan bukan tak disengaja. Ia dirancang. Dalam sunyi pasar dan remuk ladang, rakyat kecil terus membayar, agar negara bisa berdiri, meski tak pernah hadir.

Andai suara rakyat tidak lagi didengar, mungkin tanah akan bicara. Mungkin sawah yang disita akan mengering sebagai bentuk protes. Mungkin angin yang lewat di atas rumah tak berpajak akan berhenti berembus. Mungkin langit akan menolak memberi hujan pada negeri yang memungut dari yang tak punya. Pajak, bila tanpa keadilan, akan menjadi dosa kolektif yang diwariskan. 

Kita perlu revolusi sunyi, bukan dengan amarah, tetapi dengan keberanian bertanya: untuk siapa pajak itu dipungut? Kepada siapa ia harus kembali? Sebab jika tidak, suatu hari nanti rakyat akan berhenti membayar, bukan karena tidak mampu, tapi karena tak percaya.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo