Kasus kekerasan seksual di pesantren Pati menjadi perhatian besar. Setelah sebelumnya terjadi pada beberapa pesantren lain. Masalahnya, ini terjadi di Pesantren yang menjadi tumpuan penguatan pendidikan moral masyarakat.
Merespon fenomena ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi. Harus menjadi musuh bersama, dan pelaku harus ditindak tegas. Ia juga menegaskan bahwa perilaku menyimpang tersebut tidak identik dengan lembaga pesantren. Dorongan seksual diposisikan sebagai bagian dari sisi manusiawi yang dapat menyimpang bila tidak dikendalikan. Alhasil, persoalannya ada pada pelaku dan penyalahgunaan kuasa, bukan pada identitas lembaganya.
Namun, setelah masuk ke ruang media sosial, terjadi pergeseran makna. Potongan narasi seperti “hasrat manusiawi” dilepaskan dari konteks penjelasan utuhnya. Kalimat yang awalnya dimaksudkan untuk membedakan antara “institusi” dan “pelaku” dipahami sebagian netizen sebagai “normalisasi kekerasan seksual” atau “pembelaan terhadap kiai”. Reaksi digital kemudian berkembang menjadi tuduhan bahwa Menteri Agama melindungi Pesantren.
Akhir-akhir ini, pernyataan Nasarudin Umar memang kerap dipelintir. Selain kasus pesantren Pati, contoh yang bisa disebutkan adalah pernyataan penyembelihan dan distribusi hewan qurban, profesi guru dan pedagang, dst.
Akar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian bukan pada kontroversi pernyataan Menteri, tapi pada tata kelola pesantren. Kekerasan seksual tidak semata terkait dorongan biologis atau moral individu, tapi bertaut dengan relasi kuasa. Menurut Foucault, kuasa bukan sekadar sesuatu yang dimiliki, tetapi bekerja melalui relasi sosial yang menciptakan kepatuhan, kontrol, dan ketergantungan. Dalam banyak kasus, kekerasan seksual muncul ketika relasi kuasa memungkinkan seseorang menggunakan otoritasnya terhadap pihak yang lebih lemah.
Karena itulah kekerasan seksual tidak hanya khas pesantren.
Kasus serupa kerap terjadi di berbagai institusi. Dosen terhadap mahasiswa, guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, pelatih terhadap atlet, bahkan pemuka agama terhadap jamaah. Polanya hampir serupa. Dilakukan figur dengan otoritas tinggi, ketergantungan korban, dan minimnya mekanisme kontrol.
Di lingkungan pesantren, persoalan relasi kuasa menjadi lebih kompleks. Dalam sejarah pendidikan Islam tertua di Indonesia ini, kiai bukan sekadar pengajar. Ia merupakan figur spiritual, pengasuh, teladan moral, sekaligus pusat legitimasi kehidupan pesantren. Dalam banyak tradisi pesantren, kiai bahkan diposisikan sebagai sumber barakah yang tidak hanya mengatur proses belajar, tapi juga memengaruhi arah kehidupan santri. Relasi seperti ini membentuk otoritas yang sangat kuat.
Masalahnya, ketika otoritas sangat bergantung pada figur, sementara mekanisme pengawasan kelembagaan lemah, potensi penyalahgunaan kuasa menjadi lebih besar. Persoalannya bukan pada keberadaan kiai, tetapi ketika otoritas personal berjalan tanpa sistem kontrol.
Memahami pernyataan Menteri Agama, siapapun yang memiliki otoriats besar tanpa kontrol, berpotensi besar melakukan penyimpangan, termasuk kekerasan seksual.
Pembenahan pesantren idealnya tidak cukup dengan pendekatan moral, seperti seruan memperkuat akhlak atau meningkatkan ketakwaan. Diperlukan rasionalisasi tata kelola pesantren. Otoritas personal perlu dilengkapi dengan sistem kelembagaan yang akuntabel.
Ada beberapa tawaran yang dapat dipertimbangkan. Pertama, membangun mekanisme pengawasan berlapis. Selama ini banyak pesantren sangat bergantung pada figur sentral. Padahal pengawasan dapat diperluas melalui dewan pengasuh, komite independen, atau unit perlindungan santri yang memiliki kewenangan jelas.
Kedua, membentuk sistem pelaporan yang aman dan independen. Banyak korban tidak melapor karena takut, malu, atau khawatir melawan figur yang sangat dihormati. Pesantren perlu memiliki kanal aduan yang tidak berada di bawah kontrol langsung figur otoritatif.
Ketiga, melakukan pembagian kerja dan profesionalisasi kelembagaan. Tidak semua urusan harus terpusat pada kiai. Pengelolaan asrama, konseling, perlindungan anak, dan pengawasan perlu ditangani pihak lain dengan fungsi yang jelas.
Keempat, pendidikan relasi kuasa dan kesadaran seksual. Selama ini pendidikan seksual sering dipahami sempit sebagai persoalan biologis, padahal aspek yang lebih penting adalah pendidikan mengenai batas tubuh, persetujuan, dan penyalahgunaan otoritas.
Berbagai tawaran di atas mengandung aroma modernitas. Padahal, keberadaan Pesantren kental dengan aroma tradisionalitas. Menggunakan istilah Weber, Ini berpotensi membawa transformasi dari otoritas kharismatik (bercorak tradisional), menuju rasional-legal (bercorak modern). Namun, beberapa aspek dari nilai modern patut dipertimbangkan. Meskipun, tidak semua yang berbau modernitas itu selalu yang terbaik.
Nilai-nilai tradisionalitas pesantren merupakan kekayaan sosial dan kultural. Tradisi penghormatan kepada kiai, adab kepada guru, kehidupan kolektif, keberkahan (barakah), hingga transmisi keilmuan antargenerasi merupakan identitas yang selama ini membentuk cara pesantren memahami dunia. Ini merupakan identitas sekaligus kekayaan Bangsa yang layak dipertahankan. Karena itu, pembenahan pesantren tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan watak tradisionalnya.
Namun, mempertahankan tradisi juga tidak berarti menutup ruang perbaikan. Tradisi yang hidup justru memiliki kemampuan beradaptasi terhadap tantangan zaman. Pesantren sepanjang sejarahnya juga terus mengalami perubahan. Dari sistem pengajaran, kurikulum, hingga kelembagaan. Karena itu, penguatan mekanisme pengawasan, profesionalisasi tata kelola, perlindungan santri, dan sistem pelaporan tidak perlu dipahami sebagai ancaman terhadap otoritas kiai. Tapi, ikhtiar menjaga marwah pesantren itu sendiri.
Di titik inilah substansi pernyataan Menteri Agama semestinya dibaca. Fokusnya bukan pada kontroversi kalimat yang kerap dipelintir di media sosial. Tapi, pada pesan yang lebih mendasar, bahwa pesantren perlu terus dibenahi agar tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan berwibawa. Sebab menjaga pesantren tidak cukup dengan membelanya dari kritik, tetapi juga dengan memperbaikinya dari dalam.
Nanang Hasan Susanto
Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan
Editor:


