Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama dan Kepercayaan memantik perdebatan publik, pro dan kontra. SEMA tersebut memberi arahan kepada hakim di pengadilan seluruh Indonesia agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
SEMA ini tampaknya merupakan bentuk respons MA di mana Pengadilan Negeri di sejumlah wilayah menerima penetapan pernikahan yang dilakukan umat dengan agama yang berbeda. Pada Juni 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama dan memerintahkan dukcapil untuk mencatat perkawinan tersebut. Demikian juga PN Tangerang, pada Novemmber 2022 lalu melakukan hal yang sama, mengesahkan perkawinan pasangan beda agama yang sebelumnya menikah di Paroko Rantauprapat Sumut. Pada Desember 2022 PN Yogyakarta juga membuat putusan yang sama. Di luar itu, PN yang menetapkan pengesahan nikah beda agama daftarnya masih sangat panjang, termasuk PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat dan sebagainya. Perkembangan tersebut meresahkan sebagian kalangan karena dianggap ngangkangi UU Perkawinan yang hanya mengenal pernikahan seagama, tidak mengenal nikah beda agama.
Apakah yang dilakukan sejumlah PN tersebut merupakan penyelundupan hukum? Hal itu bisa diperdebatkan. Namun kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan PN karena MA pernah membuat putusan yang kemudian jadi jurisprudensi. MA pernah menerbitkan Putusan No.1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah di Indonesia dengan jalan penetapan pengadilan. Sejak terbitnya putusan itu, Kantor Catatan Sipil (KCS) menerima pencatatan perkawinan penganut agama yang berbeda atas dasar penetapan pengadilan.
Belakangan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri juga mengeluarkan surat Nomor 472.2/3315/DUKCAPIL tertanggal 3 Mei 2019 yang berisi Penjelasan Masalah Pencatatan Sipil yang di dalamnya terkait pencatatan pernikahan umat yang berbeda agama. Ketentuan Ditjen Dukcapil terkait pencatatan pernikahan beda agama ini disusun berdasar surat Panitera MA sebagai jawaban dari surat Ditjen Dukcapil pada Oktober 2018. Dalam Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019, Mahkamah Agung memberikan penjelasan: “Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan lain menundukkan diri pada agama pasangannya maka perkawianan tersebut dapat dicatatkan”. Di sini MA membuka ruang adanya musyawarah pasangan beda agama yang menikah.
Berdasar uraian tersebut, pencatatan pernikahan pasangan nikah beda agama sudah mengalami perkembangan berliku. Dengan SEMA No. 2 Tahun 2023 yang melarang hakim pengadilan seluruh Indonesia agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama seolah hendak menyapu semua kebijakan-kebijakan yang memberi peluang pencatan nikah beda agama melalui penetapan pengadilan, termasuk menyimpangi putusannya sendiri dan surat Penitera MA yang dikirim ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. SEMA ini juga menyimpangi UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dalam Pasal 34 dan 35 membuka peluang pencatatan nikah umat berbeda agama melalui penetapan pengadilan.
Apakah SEMA ini merupakan jawaban tuntas dari persoalan nikah beda agama, ataukah justru memunculkan komplikasi baru soal pencatatan nikah beda agama? Pertanyaan tersebut akan membuka ruang diskusi yang panjang.
Pro dan Kontra
Tak pelak SEMA tersebut memicu pendapat beragam dari masyarakat. Kelompok yang mendukung berargumen, penerbitan SEMA bisa memberi kepastian hukum dalam perkawinan dan bisa menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini dianggap bermain-main dan mengakali hukum. Kelompok ini menggunakan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan sudut pandang idealistik keagamaan, terutama Islam. Pasal 2 ayat (1) UU Perkwainan menyatakan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Pasal 8 huruf f yang mengatur tentang larangan perkawinan juga disebutkan, perkawinan dilarang bagi yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Ketentuan ini dianggap searah dengan ketentuan perkawinan dalam hukum Islam (fiqih munakahat) sehingga pemerintah dan lembaga peradilan harus menutup rapat celah yang membuka kemungkinan pencatatan nikah beda agama. Celah ini sering disebut sebagai penyelundupan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga bisa digunakan untuk memperkuat pendapat ini. MK paling tidak sudah dua kali membuat putusan judicial review UU Perkawinan terkait nikah beda agama, yaitu Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022. Dalam dua putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan larangan nikah beda agama tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28B ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Singkatnya, larangan nikah beda agama adalah konstitusional.
Sedangkan kelompok yang kontra berargumen, SEMA ini dianggap setback, tidak realistik, bahkan bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana disinggung di atas. Kelompok ini juga mencurigai adanya intervensi politik kelompok tertentu yang "mem-bypass" MA. Kecurigaan ini didasarkan beredarnya draf SEMA yang melibatkan berbagai majelis agama yang isinya berbeda dengan SEMA yang dikeluarkan MA. Aspirasi dari majelis agama, terutama PGI dan KWI yang suratnya juga beredar dalam sejumlah grup WhatsApp tidak diakomodasi. Bagi kelompok ini, pengaturan nikah beda agama melalui mekanisme penetapan pengadilan dengan sejumlah ketentuan dianggap sudah cukup baik, meski belum ideal.
Bagaimana Implikasinya?
SEMA No. 2 Tahun 2023 ini jelas membawa beberapa implikasi. Pertama, para hakim pengadilan di seluruh Indonesia jelas akan mengalami kegamangan, bahkan tidak berani untuk menerima penetapan pernikahan beda agama meski dimungkinkan melalui legitimasi UU Adminduk. Meski hakim secara teoritik mempunyai kemandirian dan tidak bisa dipengaruhi dalam mengeluarkan putusan, tapi dengan SEMA ini sulit untuk mengatakan tidak mempengaruhi hakim.
Kedua, SEMA ini bisa dipastikan sulit untuk membendung praktik nikah beda agama. Jika hal ini terjadi dan hakim pengadilan tidak ada yang mau menerima penetapan pernikahan beda agama, maka akan banyak pernikahan undocumented yang justru akan membawa persoalan sosial baru.
Atas dasar itu, sebenarnya kita bisa menyikapi dengan lebih bijaksana. Konsen larangan nikah beda agama sebenarnya tidaklah sama diantara semua agama. Islam bisa dikatakan sebagai agama yang lebih tegas dalam melarang nikah beda agama, meskipun ada sebagian kecil orang Islam yang mencari tafsir yang membolehkan nikah beda agama. Semua majelis dan organisasi keagamaan Islam melalui fatwa dan putusan organisasi melarang nikah beda agama (Rumadi Ahmad, 2015). Namun, agama-agama di luar Islam cenderung lebih rileks menyikapi nikah beda agama, meski juga tidak menganjurkan.
Nah, bagi penganut agama selain Islam yang tidak melarang pernikahan beda agama tidak selayaknya pintunya ditutup. Jika ada penganut penghayat kepercayaan dan Konghucu, atau penganut Hindu dan Budha ingin menikah misalnya, apakah tetap tidak bisa ditetapkan melalui pengadilan meskipun menjelis agamanya tidak melarang?
Selama ini kita sudah memiliki dua jalur pencatatan perkawinan, Kantor Urusan Agama (KUA) untuk muslim dan KCS untuk non-muslim. KSC seharusnya tetap dibuka melakukan pencatatan pernikahan beda agama melalui penetapan pengadilan. Setidaknya, kalaupun mejelis-majelis agama Islam keberatan pengadilan menetapkan nikah beda agama yang salah satu pasangannya beragama Islam, peluang tetap harus dibuka jika pasangan tersebut non-muslim sejauh majelis agamanya tidak melarang. Sayangnya, SEMA No. 2 Tahun 2023 seolah menutup ruang ini.
Rumadi Ahmad
Dosen senior FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor:


