Ruang Aman Anak yang Terluka, Kekerasan Daycare dan Problem Pengasuhan

Ruang Aman Anak yang Terluka, Kekerasan Daycare dan Problem Pengasuhan

Kita menamai tempat itu daycare—penitipan, pengasuhan, dan perawatan. Entah sejak kapan istilah ini dikenal masyarakat Indonesia. Tapi menilik katanya, daycare itu hangat, seolah menjanjikan pelukan pengganti ketika orang tua harus bekerja. Akan tetapi, kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta (dengan laporan puluhan anak menjadi korban, dan yayasan disebut mengetahui bahkan terkait dalam rantai pengambilan keputusan) membuat kita menelan getir.

Tak syak, kasus itu pada akhirnya bukan hanya meruntuhkan pagar sebuah lembaga, melainkan rasa aman paling dasar pada masa paling rapuh namun gemilang dalam daur-hidup manusia: masa balita. Masa yang disebut golden age.

Rilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut dugaan kekerasan dan penelantaran terjadi pada sebagian anak yang dititipkan. Bahkan ada temuan yang sangat mengganggu nurani. Anak-anak ditemukan dalam kondisi dibatasi geraknya (kaki dan tangan terikat) serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis. Sejumlah media memuat fakta yang lebih sistemik, yakni kekerasan diduga berlangsung lama dan “terstruktur”, dengan pengakuan sejumlah pengasuh bahwa tindakan dilakukan karena perintah dari pimpinan yayasan.

Sampai titik ini, kita tak bisa lagi memakai kata "oknum" sebagai alibi yang diperhalus. Bila sebuah kekerasan bisa berulang, melibatkan banyak pengasuh, dan ada peran struktural dari pengelola, maka kita sedang melihat kegagalan tata kelola pengasuhan, bukan sekadar ledakan emosi individu.

Mengapa kekerasan di daycare begitu berbahaya? Karena anak usia dini belum punya bahasa untuk melapor. Mereka mengekspresikan ketakutan lewat tangis, regresi (ngompol, rewel/tantrum), gangguan tidur, atau menolak disentuh. Anak-anak sering tak dapat menjelaskan apa yang terjadi, sementara tubuh dan pikirannya merekam semua kejadian. Pada fase ini, kualitas relasi dengan pengasuh adalah fondasi perkembangan yang semestinya terjaga secara aman.

Ilmu perkembangan anak menyebut interaksi responsif (bolak-balik, hangat, dan peka) antara anak dan orang dewasa sebagai arsitektur yang membangun otak dan kemampuan regulasi emosi. Harvard Center on the Developing Child menyebut serve and return (timbal balik responsif antara anak dan pengasuh) sebagai mekanisme kunci pembentukan kemampuan bahasa, sosial, dan kognitif.

WHO melalui Nurturing Care Framework menegaskan anak membutuhkan lima pilar: kesehatan, nutrisi, keamanan, pengasuhan responsif, dan stimulasi belajar dini. Kekerasan, apalagi penelantaran sengaja yang terjadi pada kasus daycare di Yogyakarta ini, merusak beberapa pilar sekaligus. Ketika daycare memukul, menelantarkan, membiarkan anak ketakutan, atau membungkam tangis, itu bukan hanya kasus kriminal, tetapi perusakan ekosistem tumbuh-kembang anak secara sistematis dan berdampak panjang.

Lapisan Masalah Kasus Daycare yang Mudah Terulang

Kasus daycare di Yogyakarta bukan satu-satunya. Kasus ini membuka fenomena gunung es dari rapuhnya sistem pengasuhan anak di Indonesia yang bertumpu pada persoalan sistemik dan struktural. Tahun 2024, publik juga menyoroti dugaan penganiayaan di daycare Depok, dengan korban balita dan laporan orang tua ke polisi. Informasi kasus menguat setelah pengecekan CCTV dan viral di media sosial.

Pola yang berulang ini penting sebagai ingatan kolektif. Kita sedang berhadapan dengan “lubang” dalam ekosistem pengasuhan, bukan insiden sekali lewat.

KPAI mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak sebagai korban, menunjukkan persoalan perlindungan anak masih serius di banyak ranah.

Terkait daycare, sedikitnya ada lima akar masalah krusial yang saling terhubung. Pertama, kasus Yogyakarta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Ada lembaga yang beroperasi tanpa izin, SOP pengasuhan tidak jelas, dan pengawasan dinas terkait lemah. Ketika izin/standar tidak ketat, daycare bisa berubah menjadi sekadar jasa menitipkan anak tanpa kewajiban profesional untuk menjaga keselamatan dan martabat anak. Tak hanya itu, tidak adanya sistem rujukan (referral system) dan asesmen yang terkoneksi membuat potensi kekerasan, hingga ancaman perdagangan anak (human trafficking) gagal dideteksi sejak dini.

Di Indonesia, layanan penitipan anak sebenarnya berada dalam ranah PAUD (nomenklatur resminya Tempat Penitipan Anak, TPA) yang memiliki rujukan standar nasional. Misalnya definisi TPA sebagai bagian dari layanan PAUD tercantum dalam Permendikbud tentang Standar Nasional PAUD. Masalahnya sering bukan pada dokumen, melainkan implementasi. Siapa yang mengaudit? seberapa sering? dan apa konsekuensinya?

Kedua, lemahnya child safeguarding atau protokol keselamatan anak pada layanan pengasuhan. Padahal ini semestinya menjadi standar wajib. Tanpa safeguarding, daycare mudah jatuh pada cara-cara yang berbahaya, misalnya membiarkan anak lama menangis, mengikat agar “tenang”, memaksa makan dengan kasar, atau membatasi gerak sebagai jalan pintas.

Ketiga, orang tua terjebak dalam situasi tanpa pilihan. Penelusuran KPAI menyebutkan, banyak orang tua yang menitipkan anaknya di daycare bermasalah bukan karena ketidakpedulian, melainkan karena ketiadaan pilihan. Dalam kondisi himpitan ekonomi, tuntutan hidup memaksa suami dan istri harus bekerja, yang terjebak di penghasilan tingkat bawah. Pada titik inilah anak-anak secara sistemik 'kehilangan hak pengasuhan' yang layak dari orang tuanya. Sayangnya negara belum hadir memberikan solusi atas rantai kemiskinan dan tuntutan kerja yang tidak ramah keluarga ini.

Keempat, kondisi orang tua yang terdesak ini dimanfaatkan oleh oknum bisnis daycare yang kebanyakan tidak berizin. Lagi-lagi, temuan KPAI menyebutkan banyak daycare ambil untung dengan menawarkan tarif murah di bawah Rp 2 juta per bulan, dengan memangkas habis biaya operasional yang berujung pada pengorbanan keselamatan dan kenyamanan anak. Fasilitas yang disediakan tidak layak (tanpa AC, ruang sempit, ruang sirkulasi udara yang tidak baik), ketiadaan CCTV, hingga rasio anak yang melampaui kapasitas adalah bentuk nyata bagaimana anak diperlakukan layaknya komoditas atau barang titipan, bukan manusia yang sedang tumbuh-kembang dan membutuhkan pengasuhan yang tepat.

Kelima, kompetensi pengasuh tak terstandar, beban kerja tinggi (overwork), dan budaya kerja toksik. Dalam banyak praktik pengasuhan daycare, kekerasan sering muncul dari kombinasi: rasio pengasuh-anak tidak seimbang, stres kerja, gaji dan kesejahteraan pengasuh jauh di bawah standar layak, minim supervisi, budaya senioritas, dan normalisasi tindakan kasar sebagai cara pintas.

Riset yang diadakan KPAI di beberapa provinsi menemukan fakta bahwa tenaga pengasuh lebih dominan diperankan oleh lulusan setingkat SMA ke bawah yang tidak memiliki pemahaman tentang psikologi dan tumbuh kembang anak. Selain itu, tidak ada standardisasi dan sertifikasi rekrutmen calon pengasuh daycare.

Daycare dan Fenomena Orang Tua Bekerja

Setiap kali daycare bermasalah, ada godaan untuk menghakimi: “kenapa anak dititipkan?” Ini refleks yang tidak adil pada keluarga pekerja. Faktanya, hari ini kebutuhan penitipan anak tumbuh karena struktur rumah tangga berubah. Banyak keluarga tinggal jauh dari kakek-nenek, biaya hidup kota yang terus melambung, dan transformasi peran gender membuat semakin banyak keluarga dual-earner (kedua orang tua bekerja). Ini bukan kemunduran; ini bagian dari dinamika sosial modern. Karena itu, kebutuhan layanan pengasuhan berkualitas justru meningkat.

Organisasi seperti International Labour Organization (ILO) menilai akses layanan pengasuhan anak dapat berdampak pada partisipasi kerja perempuan; disebut pula banyak rumah tangga dengan anak kecil tidak memiliki anggota lansia yang bisa membantu pengasuhan, sehingga permintaan childcare cenderung tinggi. Indonesia bahkan mendorong agenda care economy melalui peta jalan dan kolaborasi lintas pihak; tanda bahwa layanan pengasuhan memang kebutuhan sosial, bukan kesalahan keluarga.

World Bank juga menyoroti akses pengasuhan anak dapat memperbaiki hasil pasar tenaga kerja perempuan di Indonesia, karena beban pengasuhan sering menjadi penghambat. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan indikator TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) menurut jenis kelamin, yang sering menunjukkan kesenjangan partisipasi kerja laki-laki dan perempuan.

Kesimpulannya, daycare bukan musuh keluarga bekerja. Yang menjadi musuh adalah daycare yang tidak aman, tidak terstandar, dan tidak diawasi. Dengan diksi berbeda, kita butuh menggeser pertanyaan dari “mengapa orang tua menitipkan?” menjadi “bagaimana negara, pasar, dan masyarakat memastikan penitipan itu aman dan bermutu?”

Fenomena Daycare Adalah Cermin, Bukan Sekadar Berita

Kita sedang hidup di zaman ketika pengasuhan menjadi medan baru. Ekonomi memaksa kerja, kota memaksa waktu, dan keluarga kecil sering tidak punya dukungan kakek-nenek. Daycare adalah jawaban sosial yang masuk akal, tetapi hanya jika ia menjadi lembaga pengasuhan yang bermutu dan aman.

Kasus Yogyakarta adalah alarm keras. Ketika pengasuhan diperlakukan sebagai komoditas tanpa standar, yang dibayar adalah masa depan anak dengan harga yang paling mahal: trauma, ketakutan, dan hilangnya kepercayaan pada orang dewasa.

Kalau daycare menjadi kebutuhan sosial, standar daycare juga harus menjadi urusan publik. Kita tak bisa menyerahkan pengasuhan pada “pasar” tanpa pengawasan sosial. KPAI mendorong pendataan daycare berizin dan tidak berizin, pembinaan dan pengawasan ketat, hingga penutupan permanen untuk pelanggaran serius, serta perlindungan bagi korban dan keluarga (termasuk dorongan perlindungan LPSK bila ada intimidasi).

Tanggung jawab masyarakat bisa konkret. Misalnya, RT/RW/kelurahan ikut mendata daycare di wilayah dan melaporkan yang tidak berizin. Komunitas orang tua membangun budaya saling mengingatkan berbasis fakta (bukan gosip). Media dan akademisi memperkuat literasi pengasuhan berbasis bukti (pengasuhan responsif, pencegahan kekerasan, dan sinyal trauma). Dunia usaha menyediakan dukungan childcare (subsidi/daycare kantor), tapi dengan audit dan standar yang ketat.

Tanggung jawab itu tidak bisa ditumpahkan hanya pada orang tua yang bekerja. Ini pekerjaan bersama. Negara yang menegakkan standar, daerah yang mengawasi, masyarakat yang peduli sebelum viral, dan kita semua yang menolak normalisasi kekerasan di mana pun anak dititipkan.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Dr Mastuki
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo