Status Perempuan Hamil dan Anak di Luar Nikah

Status Perempuan Hamil dan Anak di Luar Nikah

Setiap anak yang dilahirkan ke dunia memiliki hak hidup dan dilindungi oleh hukum agama dan negara. Mereka berhak tumbuh dan berkembang serta mendapatkan hak untuk mendapatkan kasih sayang dan asuhan orang tuanya serta memiliki posisi yang sama di depan hukum.

Namun dalam praktiknya, anak dihadapkan pada takdir dan kondisi yang berbeda-beda. Ada yang mereka dilahirkan dari keluarga sempurna dengan ayah dan ibu yang memiliki hubungan pernikahan sesuai dengan ajaran agama. Namun ada juga mereka yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah.

Perlu diketahui, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah walaupun mengakibatkan hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek kehidupan. Jangankan melakukan, mendekati hal-hal yang bisa menyebabkan perzinaan pun dilarang dalam Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina”.

 

Dampak negatif banyak muncul yang diakibatkan oleh perzinaan. Di antaranya terkait status anak yang dihasilkan dari hubungan di luar nikah, status perwalian, nasab, nafkah, dan hak waris anak di luar nikah ini. 

Hasil Munas Alim Ulama NU di Lombok Nusa Tenggara Barat pada akhir tahun 2017, menyebutkan bahwa anak yang dihasilkan dari perempuan yang hamil dengan tidak dinikahi secara syar’i memiliki perincian hukum. Sebagaimana perincian yang di muat dalam kolom Bahtsul Masail NU Online berjudul Status Nasab dan Hak Waris Anak di Luar Nikah.

Pertama, Jika anak (janin) tersebut lahir pada saat ibunya belum dinikahi siapapun, maka anak itu bernasab kepada ibunya saja. Kedua, jika anak tersebut lahir setelah ibunya dinikahi baik oleh ayah biologisnya atau orang lain maka ada perincian hukumnya yakni: (a) jika (janin) lahir lebih dari 6 bulan (dari akad nikah), maka nasab anak itu jatuh kepada suami ibunya. Tetapi (b) jika lahir kurang dari 6 bulan (akad nikah), maka anak itu tidak bisa bernasab kepada suami ibunya.

Hal ini berdasarkan salah satu keterangan Al-Mawardi yang mengangkat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih yang termaktub dalam Kitab Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz VIII, halaman 162).

“Jika perempuan itu kosong, yakni tidak menikah sampai  persalinan, maka anak itu dinisbahkan kepadanya. Menurut Madzhab Syafi’i, anak itu tidak dinisbahkan kepada lelaki yang berzina meskipun ia mengakuinya. Menurut Al-Hasan Al-Bashari, hal itu dimungkinkan jika lelaki tersebut mengakuinya disertai bukti. Pendapat ini dipakai oleh Ibnu Sirin dan Ibnu Rahawaih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mengakuinya setelah sanksi had dan anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia memiliki budak perempuan meskipun ia tak mengakui bayi itu sebagai anaknya. Imam Hanafi mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki yang menikahi ibunya meskipun sehari sebelum persalinan. Tetapi jika lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itu tidak bisa dinisbahkan kepadanya,”

Terkait hal ini, mayoritas ulama pun berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya tetapi dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensinya, anak tersebut dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya dan tanggungjawab sepenuhnya berada dipundak sang ibu, termasuk terkait nafkahnya.

Hal ini didasarkan pada pendapat Ibnu Qudamah yakni: “Menurut mayoritas ulama anak zina tidak dinasabkan kepada lelaki pezina” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 130)

Lalu bagaimana hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?. Terkait hal ini, Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib menyebutkan:

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."

Dari penjelasan ini, hukum perempuan hamil di luar nikah dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya berbeda. Perempuan yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami tidak boleh dinikahkan atau jika dilakukan maka pernikahannya tidak sah. Perempuan yang hamil dalam masa iddah boleh menikah lagi setelah ia melahirkan dan habis masa nifasnya.

Sementara perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah, karena masa iddah hanya milik mereka yang menikah. 

Hukum orang berzina

Orang yang melakukan zina dalam Islam terkena hukuman had berupa rajam, jild (dera) ataupun pengasingan. Jika zina yang dilakukannya masuk dalam kategori zina muhshan (pelaku sudah menikah), maka hukumannya adalah rajam. Jika ternyata ia hamil setelah berzina maka pelaksanaan rajam dilakukan setelah melahirkan bayinya.

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْحَامِلَ لاَ تُرْجَمُ حَتَّى تَضَعَ

Artinya: “Ibnu al-Mundzir berkata; para ulama telah sepakat bahwa orang hamil tidak dirajam sampai ia melahirkan”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait Dar as-Salasil, cet ke-1, 1404 H, juz, 22, h. 126)

Sedang jika zina masuk kategori ghairu muhshan artinya pelakunya adalah orang yang belum menikah (perjaka atau gadis, dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku) maka hukuman hadnya adalah dengan didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan boleh saja diasingkan dulu baru kemudian didera. Hal ini sebagaimana keterangan yang kami pahami terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar berikut ini; 

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا تَرْتِيبَ بَيْنَ الْجِلْدِ وَالتَّغْرِيبِ فَيُقَدَّمُ مَا شَاءَ مِنْهُمَا

Artinya: “Ketahuilah, bahwa tidak ada aturan harus tertib di antara dera dan pengasingan, karenanya maka boleh salah satu di antara keduanya boleh didahulukan”. (Taqiyyuddin Abi Bakr al-Husaini al-Hishni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 2, h. 143)


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo