Jika diperhatikan, jamaah sholat Jumat di banyak masjid umumnya terdiri dari laki-laki. Ini karena dalam Islam, sholat Jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi seorang laki-laki yang tidak memiliki udzur syar'i. Sementara itu, perempuan tidak diwajibkan untuk ikut sholat Jumat.
Meski sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki, di tengah masyarakat terkadang dijumpai perempuan yang mengikuti sholat Jumat. Mereka memilih untuk turut hadir dalam pelaksanaan ibadah ini. Hal tersebut didorong dengan berbagai alasan, diantaranya ialah enggan untuk melewatkan sholat berjamaah dan ingin memperoleh tambahan ilmu agama melalui khutbah Jumat.
Berangkat dari fenomena demikian, lantas muncul pertanyaan mengenai status sholat dzuhur bagi perempuan yang telah mengikuti sholat Jumat. Apakah dengan melaksanakan sholat Jumat, kewajiban sholat dzuhur mereka telah terpenuhi? Dengan kata lain, cukupkah sholat Jumat menggantikan sholat dzuhur bagi perempuan? Dan manakah yang lebih utama bagi mereka, sholat dzuhur berjamaah bersama perempuan lain atau ikut sholat Jumat?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwasanya untuk melaksanakan sholat Jumat, seseorang harus memenuhi tujuh syarat, yaitu: Islam, telah berusia baligh, berakal sehat, merdeka, berjenis kelamin laki-laki, sehat jasmani, dan berdomisili tetap di suatu daerah. Dengan begitu, maka anak-anak, orang sakit jiwa, orang sakit, budak, musafir, dan perempuan dikecualikan dari kewajiban sholat Jumat.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: “Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (H.R. Al-Bukhari)
Merujuk ensiklopedi fiqih ulama Kuwait diterangkan bahwa perempuan diperkenankan sholat Jumat, dan sholatnya dihukumi sah. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih yang menuturkan bahwa pernah ada wanita yang sholat bersama Rasulullah SAW di masjid. Kendati demikian, kehadiran mereka tidak dihitung untuk memenuhi syarat jumlah minimal jamaah sholat Jumat:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مِنْ شُرُوطِ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ الذُّكُورَةُ الْمُحَقَّقَةُ، فَلاَ تَجِبُ عَلَى امْرَأَةٍ... وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ لَوْ حَضَرَتْ وَصَلَّتِ الْجُمُعَةَ صَحَّتْ مِنْهَا؛ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ فِي الأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمُسْتَفِيضَةِ أَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يُصَلِّينَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِهِ، إِلاَّ أَنَّهُ لاَ يُعْتَبَرُ النِّسَاءُ فِي الْعَدَدِ الْمُشْتَرَطِ لاِنْعِقَادِ الْجُمُعَةِ
Artinya: “Para ulama telah sepakat bahwa termasuk dari syarat wajibnya sholat Jumat adalah hadirnya lelaki yang memenuhi persyaratan, sehingga sholat Jumat tidak diwajibkan bagi seorang wanita. Namun, jika wanita hadir dan melaksanakan sholat Jumat, sholatnya tetap sah berdasarkan argumentasi dalam hadits yang sahih bahwa para wanita pernah sholat di belakang Rasulullah SAW di masjidnya. Meski begitu, wanita tidak dihitung dalam jumlah minimal yang disyaratkan untuk pelaksanaan sholat Jumat.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 21, h. 267)
Berdasarkan referensi ini, maka kewajiban sholat Jumat tidak berlaku bagi perempuan. Meski begitu, Islam tidak melarang perempuan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hal ini berarti, perempuan diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat jika mereka berkeinginan.
Pelaksanaan sholat Jumat yang dilaksanakan oleh perempuan juga sah dan bisa menggantikan kewajiban sholat dzuhur. Hal ini sejalan dengan pernyataan Syekh Abdurrahman Ba’alawi (wafat 1320 H) yang tertera dalam kompilasi fatwanya:
يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
Artinya: “Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan sholat Jumat sebagai pengganti dzuhur, bahkan sholat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan sholat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 163)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa perempuan diperkenankan untuk mengikuti sholat Jumat, dan sholatnya dihukumi sah. Sehingga, ia tidak diwajibkan untuk melakukan sholat dzuhur. Selain itu, perempuan lebih utama untuk mengikuti jamaah sholat Jumat ketimbang sholat dzuhur secara berjamaah, meskipun bersama perempuan lain. Akan tetapi, hal ini berlaku dengan syarat mereka tidak termasuk dalam kategori perempuan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki, baik dari segi penampilan maupun perilakunya. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


