Hukum Pergi Haji dengan Uang Haram, Sahkah?

Hukum Pergi Haji dengan Uang Haram, Sahkah?

Pertanyaan seputar pergi haji dari uang haram, seperti korupsi atau mencuri sering kali muncul di tengah masyarakat. Hal ini lumrah, mengingat haji merupakan ibadah yang mulia dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Banyak orang yang ingin memastikan bahwa ibadah hajinya diterima dengan sempurna, termasuk dalam hal sumber pembiayaannya.

Dalam Islam, mencuri atau korupsi merupakan tindakan yang dilarang dan termasuk tindakan dosa besar. Harta yang diperoleh dari hasil mencuri dan korupsi termasuk haram dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pencurinya. Hal ini dikarenakan mengambil harta orang lain tanpa persetujuan dan haknya merupakan perbuatan yang zalim dan merugikan orang lain. 

Oleh karena itu, harta yang diperoleh dari hasil yang haram tidak boleh digunakan oleh pencurinya. Harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Hal ini sebagai bentuk penebusan dosa dan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Hal ini sebagaimana dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Sejatinya, Ibnu Asyur dalam Kitab Tafsir Tahrir wa Tanwir, Jilid I, halaman 427 menjelaskan bahwa Islam dengan tegas melarang umatnya untuk memakan harta dengan cara yang batil. Cara batil ini termasuk korupsi, penipuan, riba, perjudian, dan segala bentuk perolehan harta yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Harta yang diperoleh dengan cara batil ini haram untuk dimakan dan dinikmati karena dianggap kotor dan tidak membawa berkah.

Islam juga melarang menyuap para pemimpin dengan harta haram untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini termasuk suap politik, nepotisme, dan segala bentuk manipulasi kekuasaan dengan menggunakan uang haram. Menyuap para pemimpin dengan harta haram dapat merusak tatanan sosial dan politik. Hal ini dapat menyebabkan pemimpin tidak adil dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

في هذه الآية الكريمة حرم الله تعالى أكل الأموال بالباطل والتراضي عليه، وكذلك ترشيح الحكام بالمال الحرام لتفضيل أحد بين الطرفين في الحكم، وفيها إظهار أن الجرم يوجب عقوبة على المجتمع الذي لا يحاربه أو يمنعه، وليس بكفارة إلا إذا تاب صاحبه وأخلص منه

Artinya: "Dalam ayat yang mulia ini, Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memerlukan hukuman bagi masyarakat yang tidak memerangi atau mencegahnya, dan hanya bisa diampuni jika pelakunya bertobat dan membebaskan dirinya dari dosa tersebut,” [Ibnu Asyur, Tahrir wa Tanwir, juz I, halaman 427].

Lantas bagaimana dengan haji menggunakan uang yang haram? Apakah hajinya sah dan kewajiban hajinya gugur? Atau apakah dia termasuk mendapatkan pahala?

Menurut Syekh Syamsuddin Khatib Syarbani, dalam kitab Mugni al-Muhtaj, Jilid I, halaman 286 bahwa hukum melaksanakan ibadah haji dengan harta yang haram, seperti hasil curian atau riba, tetap sah secara rukun dan wajib haji. Artinya, hajinya sudah sah jika rukun dan wajib hajinya terpenuhi. 

Pasalnya, keabsahan ibadah haji tidak ditentukan oleh sumber harta yang digunakan untuk membiayainya. Hal ini berarti, harta yang diperoleh dari cara haram, seperti korupsi atau pencurian, tetap sah digunakan untuk membiayai haji.

Keabsahan haji ditentukan oleh rukun dan wajib haji yang dikerjakan oleh jemaah haji. Rukun haji adalah pilar-pilar utama haji yang wajib dikerjakan, sedangkan wajib haji adalah amalan-amalan yang melengkapinya. Jika semua rukun dan wajib haji dikerjakan dengan benar dan sempurna, maka kewajiban haji seorang Muslim dianggap telah gugur. Hal ini terlepas dari sumber harta yang digunakan untuk membiayainya.

ويسقط فرض من حج أو اعتمر بمال حرام كمغصوب، وإن كان عاصياً، كما في الصلاة في مغصوب، أو ثوب حرير”. 

Artinya: “Kewajiban haji atau umrah gugur bagi orang yang mengerjakannya dengan harta haram, seperti barang rampasan. Ini berlaku meskipun ia berdosa (tetap dianggap haji atau umrah), sama halnya dengan shalat di tempat yang dirampas atau memakai pakaian sutera (shalat tetap sah meskipun berdosa),”. [Syekh Syamsuddin Khatib Syarbani, Mugni al-Muhtaj, Jilid I, (Beirut: darul Ma’rifah, 1997)halaman 286].

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, halaman 101 menjelaskan hukum haji bagi seseorang yang berhaji dengan harta haram atau menunggangi hewan yang dirampas. Menurut Imam Nawawi dan mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Al-ʿAbdari, haji tersebut tetap sah dan bernilai, meskipun berdosa. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa haji merupakan serangkaian perbuatan yang terikat dengan aturan tertentu, dan pelanggaran terhadap aturan lain (seperti menggunakan harta haram atau hewan rampasan) tidak membatalkan keabsahan haji itu sendiri.

 فرع. إذا حج بمال حرام أو راكبا دابة مغصوبة أثم وصح حجه وأجزأه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري وبه قال أكثر الفقهاء . وقال أحمد : لا يجزئه ، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها 

Artinya: “(Cabang) Jika seseorang berhaji dengan harta haram atau menunggangi hewan yang dirampas, maka ia berdosa, namun hajinya tetap sah dan bernilai baginya menurut pendapat kami. Pendapat ini juga diamini oleh Abu Hanifah, Malik, Al-ʿAbdari, dan mayoritas ulama. Namun, menurut Imam Ahmad berpendapat bahwa hajinya tidak bernilai. Dalil kami adalah bahwa haji merupakan serangkaian perbuatan yang terikat dengan aturan tertentu, dan pengharaman haji tidak terkait dengan aturan tersebut,” [Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, (Beirut: darul Kutub Ilmiyah, 1971) halaman 101].

Pada sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, haji dengan harta haram atau hewan rampasan tidak bernilai. Alasannya, penggunaan harta haram atau hewan rampasan dalam ibadah haji merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian ibadah haji itu sendiri. Oleh karena itu, haji yang dilakukan dengan cara tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak mendatangkan pahala.

Lebih lanjut, dalam Madzhab Hanbali menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah. Konsekuensinya, jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram masih memiliki kewajiban untuk mengulanginya di lain waktu. Hal ini dikarenakan haji dengan harta haram dianggap tidak memenuhi rukun dan syarat sah haji, sehingga kewajiban haji tidak gugur.

Hal ini diuraikan dalam kitab Jami’ul Ulum Wal Hikam, Jilid I, halaman 258 karya Imam Ibnu Rajab al-Hanbali, yang menjelaskan bahwa persoalan shalat atau haji dengan barang haram dalam Mazhab Hanbali, tidak sah dan tidak diterima oleh Allah swt. 

وقد اختلف العلماء في حج من حج بمال حرام ، ومن صلى في ثوب حرام ، هل يسقط عنه فرض الصلاة والحج بذلك ، وفيه عن الإمام أحمد روايتان ، وهذه الأحاديث المذكورة تدل على أنه لا يتقبل العمل مع مباشرة الحرام ، لكن القبول قد يراد به الرضا بالعمل ، ومدح فاعله ، والثناء عليه بين الملائكة والمباهاة به ، وقد يراد به حصول الثواب والأجر عليه ، وقد يراد به سقوط الفرض به من الذمة ، فإن كان المراد هاهنا القبول بالمعنى الأول أو الثاني ، لم يمنع ذلك من سقوط الفرض به من الذمة ، كما ورد أنه لا تقبل صلاة الآبق ، ولا المرأة التي زوجها عليها ساخط ، ولا من أتى كاهنا ، ولا من شرب الخمر أربعين يوما ، والمراد - والله أعلم - نفي القبول بالمعنى الأول أو الثاني ، وهو المراد - والله أعلم - من قوله عز وجل : إنما يتقبل الله من المتقين ( المائدة : 27 )

Artinya: "Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum haji bagi orang yang berhaji dengan harta haram, dan sholat dengan pakaian haram. Apakah kewajiban sholat dan haji gugur dengan perbuatan tersebut? Imam Ahmad memiliki dua riwayat tentang hal ini. Hadits-hadits yang disebutkan menunjukkan bahwa amal tidak diterima jika dilakukan dengan cara haram.

Namun, “qubul” (penerimaan) bisa memiliki beberapa makna. Bisa berarti ridha atas amal, pujian bagi pelakunya, dan pujian di antara para malaikat dengan membanggakannya. Bisa juga berarti mendapatkan pahala dan ganjaran atasnya. Bisa juga berarti gugurnya kewajiban dari orang yang melakukannya.

Jika “menerima’ di sini berarti makna pertama atau kedua, maka hal itu tidak menghalangi gugurnya kewajiban dari orang tersebut. Seperti yang telah diriwayatkan bahwa sholat orang yang kabur dari tuannya, wanita yang suaminya marah padanya, orang yang mendatangi dukun, dan orang yang minum khamar selama empat puluh hari tidak diterima. Maksudnya - dan Allah swt yang lebih mengetahui - adalah meniadakan “menerima” dengan makna pertama atau kedua. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Maidah: 27) [Imam Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami’ul Ulum Wal Hikam, Jilid I, halaman 258 ] 

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait keabsahan haji yang dilakukan dengan menggunakan uang haram. Namun, mereka sepakat bahwa haji dengan cara ini tidak akan mendapatkan pahala dan tidak termasuk haji mabrur. Hal ini dikarenakan sesuatu yang berasal dari sumber haram tidak akan menghasilkan kebaikan bagi pelakunya.

Ibarat menanam benih yang haram, maka hasilnya pun tidak akan halal dan berkah. Begitu pula dengan haji yang dilakukan dengan uang haram, meskipun secara teknis ibadah tersebut telah terlaksana, namun hakikat dan pahalanya tidak akan diperoleh. Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Idhahu fi Manasik al-Hajj wal Umrah halaman 16 berikut;

الخامسة ليحرص على أن تكون نفقته حلالا خالصة من الشبهة،فإن خالف وحج بما فيه شبهة أو بمال مغصوب صح حجه فى ظاهر الحكم ،ولكنه ليس مبرورا ويبعد قبوله،هذا هو مذهب الشافعي ومالك وأبي حنيفة رحمهم الله وجماهير العلماء من السلف والخلف،وقال أحمد بن حنبل لا يجزيهم الحج بمال حراما

Artinya: "Kelima: Hendaklah ia memastikan bahwa nafkahnya halal dan terhindar dari syubhat. Jika ia melanggar dan berhaji dengan harta yang mengandung syubhat atau harta rampasan, hajinya sah secara hukum, tetapi tidak diterima [tidak menjadi haji mabrur] dan pahalanya ditolak. Ini adalah mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, semoga Allah merahmati mereka, dan mayoritas ulama dari salaf dan khalaf. Sedangkan Ahmad bin Hanbal berkata bahwa haji mereka tidak sah dengan harta haram. " [Imam Nawawi, al-Idhahu fi Manasik al-Hajj wal Umrah [Beirut; Darul Basyair al-Islamiyah, 1994] halaman 16].

Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah haji untuk senantiasa menjaga kehalalan hartanya sebelum menunaikan ibadah haji. Pastikan semua biaya haji berasal dari sumber yang halal dan terhindar dari unsur haram agar ibadah haji tersebut dapat diterima dan berpahala di sisi Allah swt.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo