Arina.id - Entah karena memang spontan jahil atau demi mendapatkan hasil foto dan video yang terlihat estetik, tidak sedikit orang yang sengaja menggertak burung merpati yang sedang makan atau bertengger di tanah Haram. Mereka berusaha membuat kawanan burung itu beterbangan agar tangkapan kamera terlihat dramatis dan menarik, terutama untuk dibagikan di media sosial.
Padahal, yang tampak indah di layar belum tentu dibenarkan oleh syariat. Tanpa disadari, tindakan kecil seperti ini bisa masuk dalam kategori perbuatan yang tidak menghormati Tanah Suci. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait tindakan menggertak burung merpati di Tanah Haram?
Tanah Haram, baik di Makkah maupun di Madinah, merupakan wilayah yang dimuliakan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, siapa pun yang berada di wilayah ini, baik yang sedang menunaikan ibadah haji maupun tidak, dianjurkan untuk menjaga adab dan mematuhi larangan-larangan yang berlaku di dalamnya.
Salah satu larangan yang perlu diperhatikan adalah tidak diperbolehkannya mengganggu atau menyakiti makhluk hidup di wilayah ini, termasuk hewan dan tumbuhan. Hal ini mencakup larangan untuk memotong, membunuh, atau mengambilnya, sebagaimana keterangan hadits berikut:
إِنَّ هٰذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا، وَلَا يُخْتَلَىٰ خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِلَّا الْإِذْخِرَ، فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَبُيُوتِهِمْ، فَقَالَ: إِلَّا الْإِذْخِرَ
Artinya: ”Sesungguhnya kota (Makkah) ini telah Allah jadikan suci sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka kota ini tetap suci karena kehormatan dari Allah sampai hari kiamat. Di dalamnya, tidak boleh dipotong durinya, tidak boleh diusir hewan buruannya, tidak boleh dipungut barang hilang kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya, dan tidak boleh dipotong tanaman liarnya.
Lalu Sahabat Ibnu‘Abbas berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali tanaman idzkhir (sejenis rerumputan), karena tanaman itu dibutuhkan oleh para pandai besi dan digunakan untuk keperluan rumah.” Maka Nabi bersabda, “Kecuali idzkhir.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun, bagaimana jika seseorang hanya mengganggu hewan tanpa merusaknya? Misalnya, dalam konteks mengusir atau menggertak burung yang sedang bertengger atau mencari makan di tanah, seperti yang sering dilakukan demi mendapatkan hasil foto atau video estetik?
Tindakan seperti itu pun tetap termasuk dalam perbuatan yang dilarang, terlebih jika dilakukan di wilayah Tanah Haram. Dalam kitab Al-Ghurar al-Bahiyah juz 2 halaman 353 dijelaskan bahwa mengganggu hewan liar di Tanah Haram, meskipun hanya sebatas menakut-nakuti atau menghalau, tetap termasuk dalam kategori pelanggaran.
تَعَرُّض مِنْهُ: وَلَوْ بِتَنْفِيْر أَوْ إِغَارَةِ آلَةٍ أَوْ نَصْب شَبَكَةٍ أَوْ وَضْعِ يَدٍ بِشِرَاء أَوْ عَارِيةٍ أَوْ وَدِيعَةٍ أَوْ غَيْرِهَا (إِلَى) حَيَوَانٍ (بَرِيّ يُؤْكلُ ذِي تَوَحُش جِنْسِيّ) كَبَقَر وَحْش وَدُجَاجَةٍ وَحَمَامَةٍ
Artinya: ”Termasuk perbuatan yang diharamkan adalah mengganggu hewan buruan, walaupun hanya menakut-nakutinya, mengarahkannya dengan alat, memasang jaring, atau menyentuhnya dengan cara seperti membeli, meminjam, menerima titipan, atau cara lainnya. Larangan ini berlaku untuk hewan darat yang boleh dimakan, dan secara jenis adalah hewan liar, seperti sapi liar, ayam hutan, dan burung merpati.”
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa menggertak burung apa pun, termasuk burung merpati yang banyak dijumpai di sekitar Tanah Haram, merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan atau haram.
Jika memang ingin mengambil video atau foto dramatis dengan latar burung beterbangan dan harus dengan cara menggertak burung tersebut bisa dilakukan di luar tanah haram. wallahu a'lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


