Menyembelih Hewan di Idul Adha: Kurban apa Tadhiyah?

Menyembelih Hewan di Idul Adha: Kurban apa Tadhiyah?

Arina.id - Momentum Idul Adha tidak bisa terlepas dari ibadah kurban yang dalam Bahasa Arab disebut sebagai Qurban (القربان). Dalam terminologi Islam, kurban diartikan sebagai segala bentuk ibadah yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kurban sendiri mempunyai akar kata Qurbah (القربة). Jamaluddin Ibnu Mandzur al-Anshari mendefinisikan sebagai berikut:

والقُرْبانُ، بِالضَّمِّ: مَا قُرِّبَ إِلى اللَّهِ، عز وجل. وتَقَرَّبْتَ بِهِ، تَقُولُ مِنْهُ: قَرَّبْتُ لِلَّهِ قُرْباناً. وتَقَرَّبَ إِلى اللَّهِ بشيءٍ أَي طَلَبَ بِهِ القُرْبة عِنْدَهُ تَعَالَى

Artinya: "Kurban dengan membaca dhammah qaf, adalah segala hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, kau ucapkan aku mendekatkan diri kepada Allah dengan sungguh-sungguh, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu, yakni mencari kedekatan dengannya di sisi Allah ta’ala." (Lisanul Arab, [Beirut: Dar al-Shadir, 1414 H], juz 1, hal. 664.).

Kata yang sesuai dengan teminologi fiqih adalah Tadhiyah (التضحية). Sebagaimana catatan Sirajuddin al-Bulqini berikut:

كتابُ الأضحيةِ هي بضمِّ الهمزةِ وكسرِها وتشدَّدُ ياؤُها وتخفَّفُ، ويقال: ضحيِّةٌ وجمعُها ضحايَا، وهي ما يُذبَحُ من النَّعمِ تقرُّبًا إلى اللَّهِ تعالى يومَ عيدِ النَّحرِ وأيامَ التَّشريقِ بقصدِ ‌التضحية

Artinya: "Kitab tentang udhiyah, dengan membaca dhammah hamzah atau kasrah, dan membaca tasydid ya’ atau tidak mentasydidnya, dikatakan dhahiyah bentuk pluralnya dhahaya, adalah hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah di hari Idul Adha dan hari Tasyriq dengan tujuan tadhiyah." (Tadribul Mubtadi fi Tahdzibil Muntahi [Riyadh: Darul Qiblatain, 2012], juz 4, hal. 273.).

Dari kedua catatan ini bisa dipahami bahwa kurban mempunyai arti lebih luas dari pada tadhiyah, yakni segala ibadah yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Menggunakan istilah “kurban” tidak konsisten dengan terminologi fiqih Islam.

Meskipun demikian, menggunakan kata "kurban" untuk ibadah tadhiyah bukan berarti kesalahan fatal. Pasalnya, tadhiyah juga terkadang disebukan dengan menggunakan kata kurban, seperti catatan Imam Ghazali berikut:

فليس المقصود من ‌إراقة ‌دم القربان الدم واللحم بل ميل القلب عن حب الدنيا وبذلها إيثاراً لوجه الله تعالى

Artinya: "Bukanlah tujuan dari mengalirkan darah kurban adalah darah dan dagingnya, akan tetapi kecondongan hati dari cinta duniawi dan hartanya atas dasar mengutamakan tujuan hanya kepada Dzat Allah ta’ala." (Ihya’ Ulumuddin [Beirut: Darul Ma’rifah], juz. 4, hal. 368).

Imam Nawawi secara eksplisit mengatakan bahwa kurban terkadang digunakan sebagai istilah untuk udhiyah dan hadyu. Beliau berkomentar demikian karena menafsiri hadits tentang fadhilah mandi sebelum melaksanakan sholat Jumat.

Redaksi hadits itu menyebutkan kalimat قرب بدنة yang berarti bersedekah dengan menyembelih unta dan menunjukkan bahwa berkurban dan ber-hadyu dengan unta lebih utama. Berikut catatannya:

وللجمهور على مالك فإنه قال التضحية بالبقرة أفضل من البدنة وفي الهدي في الحج قال البدنة أفضل وعندنا وعند الجمهور البدنة أفضل فيهما ودليلنا أن القربان يطلق على الأضحية والهدي وهذا الحديث صريح في ترجيح البدنة على البقرة في القربان

Artinya: "Menurut mayoritas ulama khususnya Imam Malik mengatakan berkurban dengan sapi lebih afdhal (utama) dari pada unta, dan untuk hadyu dalam haji lebih afdhal unta. Sedangkan menurut kita dan menurut mayoritas ulama, unta lebih afdhal untuk kurban dan hadyu. Dalil kita adalah bahwa kurban digunakan sebagai istilah untuk udhiyah dan hadyu, dan hadits ini jelas mengunggulkan unta dari pada sapi dalam kurban." (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah], juz. 4, hal. 540.).

Jika dikaji dalam sudut pandang kultur masyarakat, menurut pengamatan penulis, masyarakat Indonesia khususnya Jawa menggunakan istilah ini berdasarkan redaksi surat al-Maidah ayat 27 berikut:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ 

Artinya: "Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa."

Hipotesis penulis ini mengacu kepada akar sejarah disyariatkannya kurban itu sendiri, yakni kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Banyak diceritakan bahwa kambing yang disembelih Nabi Ibrahim adalah kambing yang dikurbankan oleh Habil, putra Nabi Adam yang disinggung oleh ayat tersebut. Dari ini masyarakat menamai ibadah ini dengan “ibadah kurban”. 

Secara terminologi fiqih Islam, penggunaan kata kurban sebagai istilah untuk ibadah menyembelih hewan dan mensedekahkannya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq kurang tepat, sebab secara terminologi ibadah, kurban mencakup segala ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kata yang tepat sebagai istilah menurut terminologi fiqih Islam adalah Tadhiyah atau Udhiyah, sebagaimana disebut dalam banyak literatur keislaman klasik. Akan tetapi menggunakan kata kurban tidaklah sepenuhnya salah, sebab beberapa ulama seperti al-Ghazali dan al-Nawawi juga menggunakan istilah ini disebagian catatannya. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo