Hukum Memanggil 'Haji' pada Orang yang Belum Berhaji

Hukum Memanggil 'Haji' pada Orang yang Belum Berhaji

Arina.id - Sudah menjadi kebiasaan yang umum di tengah masyarakat Muslim Indonesia bahwa seseorang yang telah selesai menunaikan ibadah haji akan disapa dengan gelar “Haji” bagi laki-laki dan “Hajjah” bagi perempuan. Tradisi ini lahir sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah melaksanakan rukun Islam yang kelima.

Bagi sebagian kalangan, sapaan “Pak Haji” atau “Bu Hajjah” dipandang sebagai simbol penghargaan sekaligus memiliki nilai prestise tersendiri. Tidak sedikit orang yang merasa kurang dihargai apabila sepulang dari tanah suci tidak dipanggil dengan gelar tersebut.

Di sisi lain, panggilan “Pak Haji” atau “Bu Haji” juga kerap terdengar di lingkungan pasar. Para pedagang acap kali menggunakan sapaan tersebut kepada pembeli yang berpenampilan religius, seperti mengenakan peci putih atau berjilbab panjang, baik sebagai bentuk penghormatan maupun sekadar gurauan.

Lantas, bagaimana hukum menyematkan gelar haji kepada orang yang sebenarnya belum pernah menunaikan ibadah haji?

Pada dasarnya, penggunaan laqab atau julukan yang mengandung makna baik dan disenangi oleh pemiliknya termasuk sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Para sahabat Nabi pun memiliki julukan tertentu yang melekat pada nama mereka.

Misalnya, Abu Bakar memiliki julukan Al-‘Atiq yang bermakna orang yang dibebaskan dari api neraka. Umar bin Khattab dikenal dengan sebutan Al-Faruq, yakni pembeda antara yang benar dan yang batil. Adapun Khalid bin Walid memperoleh julukan Saifullah atau pedang Allah. Mengenai hal ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan:

وَاتَّفَقُوا عَلَى اسْتِحْبَابِ اللَّقَبِ الَّذِي يُحِبُّهُ صَاحِبُهُ فَمِنْ ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ اسْمُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ وَلَقَبُهُ عَتِيقٌ

Artinya: “Para ulama sepakat bahwasanya dianjurkan memanggil seseorang dengan julukan yang disukai oleh si empunya, diantaranya ialah sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang bernama Abdullah bin Utsman di juluki ‘Atiq.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 441).

Secara khusus, Imam An-Nawawi menerangkan bahwa penyematan gelar “Haji” atau “Hajjah” kepada seseorang yang benar-benar telah melaksanakan ibadah haji diperbolehkan menurut syariat. Bahkan, penyebutan tersebut tetap boleh dilakukan meskipun orang yang bersangkutan telah lama pulang dari tanah suci atau bahkan telah wafat.

يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِمَنْ حَجَّ حَاجٌّ بَعْدَ تَحَلُّلِهِ وَلَوْ بَعْدَ سِنِينَ وَبَعْدَ وَفَاتِهِ أَيْضًا وَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ

Artinya: “Diperbolehkan memanggil orang yang telah berhaji “Hajjun” (orang yang haji) setelah melakukan prosesi tahallul, meski sudah berpuluh-puluh tahun lamanya dan setelah wafatnya orang tersebut dan hukumnya tidak dimakruhkan.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 281).

Permasalahan muncul ketika gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang sama sekali belum pernah melaksanakan ibadah haji, atau pernah pergi ke Baitullah tetapi belum memenuhi syarat-syarat sahnya haji. Dalam kondisi seperti ini, penyematan gelar “Haji” atau “Hajjah” dengan pengertian sebagai orang yang telah melaksanakan ibadah haji tidak diperbolehkan karena termasuk bentuk kebohongan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kitabnya:

وَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا فِي مُخَاطَبَاتِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ مَعَ بَعْضٍ مِنْ قَوْلِهِمْ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ يَا حَاجُّ فُلَانُ تَعْظِيمًا لَهُ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَوْ لَا، وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ الْحُرْمَةُ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ؛ لِأَنَّ مَعْنَى يَا حَاجُّ فُلَانُ يَا مَنْ أَتَى بِالنُّسُكِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَخْصُوصِ

Artinya: “Ada pertanyaan mengenai keumuman yang terjadi dalam pembicaraan manusia satu sama lain, panggilan bagi orang yang belum menunaikan ibadah haji ‘Wahai Haji Fulan’ dalam rangka mengagungkannya. Apakah hal ini diharamkan atau tidak? Lalu beliau menjawab: Sesungguhnya hal itu jelas diharamkan sebab berdusta. Karena makna dari ‘Wahai Haji Fulan’ itu adalah seseorang yang melaksanakan ibadah haji dengan rangkaian prosesi tertentu.” (Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-‘Ujaili, Futuhat Al-Wahab Bi Taudlih Syarh Minhaj At-Thullab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 372).

Meski demikian, apabila kata “haji” digunakan menurut makna bahasa, bukan dalam pengertian istilah syariat, dan dimaksudkan dengan arti yang benar, maka penggunaannya dibolehkan. Misalnya, sapaan “Pak Haji” ditujukan kepada seseorang yang sedang menuju shalat berjamaah atau tujuan baik lainnya.

Hal ini ditegaskan oleh Syekh Ali Syibramulisi (wafat 1087 H) dalam hasyiyahnya:

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ فُلَانُ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ

Artinya: “Ya, apabila yang dikehendaki dengan panggilan ‘Wahai Haji Fulan’ makna secara bahasa dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar, seperti halnya panggilan ‘Pak Haji’ dimaksudkan ‘Pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau selainnya’ maka hukumnya diperbolehkan.” (Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi Ala Nihayah Al-Muhtaj [Beirut, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 242).

Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa memberikan gelar “Haji” atau “Hajjah” kepada orang yang belum melaksanakan ibadah haji pada hakikatnya tidak diperkenankan karena mengandung unsur ketidakbenaran. Akan tetapi, apabila penyebutan tersebut dimaksudkan berdasarkan makna bahasa, bukan dalam pengertian syariat, serta diniatkan dengan maksud yang benar, maka hukumnya diperbolehkan. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo