Membayar Zakat Fitrah dengan Mewakilkan, Bagaimana Hukumnya?

Membayar Zakat Fitrah dengan Mewakilkan, Bagaimana Hukumnya?

Tatkala mendekati hari raya Idul Fitri, umat Islam diharuskan untuk membayar zakat fitrah dan harus dilakukan di tempat ia berada saat terbenamnya matahari di sore hari menjelang Idul Fitri. Pada umumnya, zakat fitrah ditunaikan oleh diri sendiri di lembaga tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola harta zakat.

Namun, tak jarang pula ditemukan praktik mewakilkan pembayaran zakat. Entah karena faktor malas untuk mendatangi golongan yang berhak menerima zakat atau sebab tidak sempat misalnya karena dikejar kesibukan target lemburan di tempat kerja. Dengan kondisi ini, mau tidak mau ia harus mewakilkan pembayaran zakatnya kepada orang lain.

Melihat fenomena demikian, lantas bolehkah untuk mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain? Apakah zakatnya sah dan bagaimana tata cara niatnya?. 

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, menurut pendapat ashah, hukum mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain adalah diperbolehkan. Sedangkan untuk niatnya dicukupkan saat memberikan zakat tersebut kepada wakilnya.

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya menerangkan:

(وَتَكْفِي نِيَّةُ الْمُوَكِّلِ عِنْدَ الصَّرْفِ إلَى الْوَكِيلِ) عَنْ نِيَّةِ الْوَكِيْلِ عِنْدَ الصَّرْفِ إلَى الْمُسْتَحِقِّينَ (فِي الْأَصَحِّ) لِوُجُودِ النِّيَّةِ مِنْ الْمُخَاطَبِ بِالزَّكَاةِ مُقَارِنَةً لِفِعْلِهِ

Artinya: “Niat seorang muwakkil (orang yang mewakilkan) saat memberikan hartanya kepada wakilnya telah mencukupi dari niat seorang wakil pada saat ia memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, menurut pendapat yang ashah, karena telah ada niat dari orang yang terkena kewajiban membayar zakat secara bersamaan dengan ia mengeluarkannya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 3, h. 348).

Terkait kebolehan praktik mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain tersebut, Syekh Abdurrahman Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya juga menegaskan pernyataan yang senada:

يَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِيْ إِخْرَاجِ الْفِطْرَةِ لَهُ وَلِمَمُوْنِهِ بَعْدَ دُخُوْلِ رَمَضَانَ وَكَذَا قَبْلَهُ إِنْ نَجَّزَ الْوَكاَلَةَ، كَوَكَلْتُكَ فِيْ إِخْرَاجِهَا، وَلاَ تُخْرِجْهَا إِلَّا فِيْ رَمَضَانَ، لَا إِنْ عَلَّقَهَا، كَإِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فَقَدْ وَكَلْتُكَ، قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَأَبُوْ مَخْرَمَةٍ، وَمَنَعَ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا وَ (م ر) التَّوْكِيْلَ قَبْلَ رَمَضَانَ مُطْلَقًا

Artinya: “Seseorang boleh mewakilkan pengeluaran zakat fitrahnya atau orang-orang yang menjadi tanggungannya setelah masuknya bulan Ramadhan ataupun sebelumnya andaikan transaksi wakalahnya telah berlangsung, seperti aku mewakilkan padamu hak pengeluaran zakat fitrahku, maka seorang wakil tidak boleh mengeluarkannya kecuali di bulan Ramadhan. Namun, tidak demikian apabila orang yang berzakat (orang yang mewakilkan) menggantungkan keberlangsungan transaksi tersebut seperti ketika datang bulan Ramadhan, maka aku akan mewakilkan pengeluaran zakat fitrah padamu sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibn Hajar dan Imam Abu Makhromah, namun Syekh Zakariya Al-Anshari dan Imam Ar-Ramli Ash-Shaghir tidak membolehkan untuk mewakilkan pembayaran zakat sebelum bulan Ramadhan secara mutlak.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 213)

Sebelum zakat fitrah ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya, seseorang diharuskan untuk membaca niat terlebih dahulu berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardhu karena Allah Ta‘ala”. 

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain untuk ditunaikan kepada golongan yang berhak menerimanya adalah diperbolehkan adapun untuk niatnya sudah dianggap cukup saat ia memberikan zakat tersebut kepada wakilnya. Wallahu a’lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo