Apakah Silent Treatment Bisa Menjadi Alasan Gugat Cerai?

Apakah Silent Treatment Bisa Menjadi Alasan Gugat Cerai?

Arina.id - Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi adalah fondasi utama yang menjaga keharmonisan antara suami dan istri. Ketika komunikasi terganggu, berbagai masalah bisa timbul, salah satunya adalah perilaku silent treatment atau sikap diam yang disengaja sebagai bentuk hukuman emosional. Pertanyaannya, apakah silent treatment bisa menjadi alasan yang sah untuk menggugat cerai menurut hukum dan ajaran Islam?

Menurut Sri Ayu Irawati (2025) dalam artikel jurnalnya yang berjudul Silent Treatment dalam Pernikahan serta Dampaknya bagi Kesehatan Mental Serta Aspek Kekerasan Psikis, silent treatment adalah sikap mendiamkan pasangan secara sengaja dalam jangka waktu tertentu tanpa komunikasi, baik lisan maupun tulisan. Perilaku ini bukan sekadar ingin menenangkan diri, melainkan bentuk manipulasi emosional yang bisa menyiksa mental pasangan.

Irawati menjelaskan, di antara dampak silent treatment dalam rumah tangga adalah bisa menyebabkan stres berkepanjangan, perasaan terisolasi, penurunan harga diri, bahkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan. Seseorang yang mengalami perlakuan silent treatment akan merasa bingung, tidak dihargai, dan mengalami tekanan emosional terus menerus. Alih-alih menyelesaikan masalah, silent treatment justru membuat konflik membesar karena tidak adanya ruang klarifikasi.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang dijaga dengan mawaddah wa rahmah (kasih sayang dan cinta). Sikap mendiamkan pasangan dalam waktu yang lama tanpa alasan syar’i bertentangan dengan prinsip ini. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih; HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560)

Dengan sesama Muslim saja Rasulullah melarang memutus hubungan lebih dari tiga hari, apalagi jika dilakukan oleh pasangan suami istri, mendiamkan dalam waktu lama tanpa komunikasi termasuk bentuk kezaliman psikologis.

Jika silent treatment dilakukan terus-menerus hingga mengganggu ketenteraman rumah tangga, maka menurut hukum Islam, istri boleh mengajukan gugat cerai dengan alasan nusyuz atau suami tidak menjalankan kewajibannya dalam memberi nafkah batin berupa kasih sayang dan komunikasi yang baik.

Meskipun demikian, tidak semua silent treatment itu buruk dalam kehidupan berumah tangga. Sebaliknya, ada beberapa kasus silent treatment dianggap sebagai salah satu cara penyelesaian konflik keluarga. Contohnya ialah ketika seorang suami mendapati kesalahan istri yang layak dihukum, maka ia diperbolehkan “menghukumnya” dengan jalan hajru atau mendiamkan. Demikian pula sebaliknya, jika seorang istri mendapati akhlak yang buruk dari suaminya, maka dia bisa memberikan “hukuman” berupa hajru kepada suaminya sebagai bentuk peringatan.

Hajru dipandang sebagai tindakan yang lebih baik ketimbang dlarb (memukul). Pasalnya, memukul sudah masuk dalam kategori Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilarang keras dalam hukum Islam maupun hukum negara. Namun perlu diingat, hajru hanya boleh dilakukan selama kurang dari tiga hari. Lebih dari itu, maka bisa masuk dalam kategori kekerasan batin kepada pasangan.

Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan, salah satunya:

 “Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.”

Jika silent treatment menjadi bagian dari pola pertengkaran atau konflik berkepanjangan, maka hal ini dapat diajukan sebagai bukti ketidakharmonisan yang berkelanjutan dan menjadi dasar permohonan cerai di pengadilan agama.

Kesimpulannya, silent treatment yang berkepanjangan bisa menjadi alasan yang sah untuk menggugat cerai, baik dalam pandangan Islam maupun hukum negara, jika terbukti perilaku tersebut menyebabkan keretakan, penderitaan emosional, dan hilangnya harapan hidup rukun. Namun, sebelum mengambil langkah perceraian, disarankan untuk melakukan mediasi, konseling rumah tangga, atau mendatangi tokoh agama untuk mencari jalan tengah.

Perceraian adalah solusi terakhir, bukan yang pertama. Tapi jika komunikasi sudah tertutup rapat dan jiwa tak lagi sanggup menanggung luka, maka berpisah dengan cara baik bisa menjadi jalan untuk menyelamatkan diri dan masa depan.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo