Anak Kecil Top-Up Game Online, Sahkah Transaksinya?

Anak Kecil Top-Up Game Online, Sahkah Transaksinya?

Arina.id - Di era digital yang kian maju, industri game mengalami perkembangan pesat baik dari segi model bisnis maupun kemudahan mengaksesnya. Salah satu tren yang kini semakin populer adalah praktik top-up game online, yakni pengisian ulang saldo atau dana ke dalam akun permainan untuk mendapatkan berbagai keuntungan.

Secara umum, top-up game merupakan proses penambahan dana ke akun pemain guna membeli item virtual, mata uang dalam game, atau fitur-fitur premium lainnya. Proses ini biasanya melibatkan penggunaan uang asli untuk memperoleh akses yang lebih luas atau keunggulan tertentu dalam permainan.

Melalui pengisian saldo itu, pemain dapat melakukan transaksi menggunakan diamond atau mata uang virtual lainnya untuk membeli item eksklusif, seperti kostum, skin senjata, karakter langka, dan berbagai fitur premium lainnya. Karenanya, aktivitas top-up menjadi hal yang penting bagi sebagian gamer agar dapat menikmati pengalaman bermain yang lebih lengkap dibandingkan mereka yang tidak melakukannya.

Aktivitas top-up ini bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga dilakukan oleh anak-anak kecil yang 'kecanduan' bermain game. Lalu muncul pertanyaan bagaimana hukum top-up game yang dilakukan oleh anak kecil dengan menggunakan uang sakunya sendiri, apakah transaksi tersebut dianggap sah menurut syariat?

Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa terdapat empat syarat utama agar suatu transaksi jual beli dinyatakan sah. Transaksi harus dilakukan oleh pihak yang memenuhi kriteria mutlaq at-tasharruf, yakni orang yang sudah dewasa (baligh), berakal sehat, cakap dalam mengelola harta (rasyid), dan tidak berada dalam kondisi terpaksa (mukrah). Keempat syarat ini menjadi dasar sahnya akad menurut para fuqaha.

Ketentuan demikian dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam karyanya:

وَيُشْتَرَطُ مَعَ هَذَا أَهْلِيَّةُ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي، فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ وَالسَّفِيهِ 

Artinya: “Disyaratkan dalam jual beli sifat ahlinya penjual dan pembeli. Tidak sah jual belinya anak kecil, orang gila, dan orang bodoh (safiih).” (Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 327)

Lebih lanjut, Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi (wafat 476 H) menjelaskan alasan di balik larangan memberikan kewenangan kepada anak kecil yang belum baligh untuk mengelola, menyimpan, atau melakukan transaksi atas harta mereka. Larangan tersebut ditetapkan semata-mata demi kemaslahatan anak itu sendiri, agar harta mereka tidak disalahgunakan atau hilang akibat ketidakmampuan dalam mengelolanya:

وَلِأَنَّهُ تَصَرُّفٌ فِي الْمَالِ، فَلَمْ يُفَوَّضْ إِلَى الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ، كَحِفْظِ الْمَالِ 

Artinya: “Karena jual beli adalah pembelanjaan harta, maka tidak diperbolehkan anak kecil dan orang gila untuk menjalankan transaksi, seperti ketidakbolehan mereka menyimpan harta.” (Al-Muhadzab fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h, 3)

Kendati demikian, para fuqaha tetap memberikan peluang yang dapat dijadikan dasar terkait keabsahan transaksi yang dilakukan oleh anak kecil. Hal ini berlaku apabila komoditi (barang) yang dibeli tergolong sederhana atau bernilai kecil, seperti jajanan, makanan ringan, dan sejenisnya yang tidak menimbulkan risiko kerugian berarti.

Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam himpunan fatwanya menegaskan:

فَائِدَةٌ: قَالَ فِي الْقَلَائِدِ: نَقَلَ أَبُو الْفَضْلِ فِي شَرْحِ الْقَوَاعِدِ عَنِ الْجُورِيِّ الْإِجْمَاعَ عَلَى جَوَازِ إِرْسَالِ الصَّبِيِّ لِقَضَاءِ الْحَوَائِجِ الْحَقِيرَةِ وَشِرَائِهَا، وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ بِغَيْرِ نَكِيرٍ. وَنَقَلَ فِي الْمَجْمُوعِ صِحَّةَ بَيْعِهِ وَشِرَائِهِ الشَّيْءَ الْيَسِيرَ عَنْ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهِ، وَبِإِذْنِهِ حَتَّى فِي الْكَثِيرِ عَنْهُمَا، وَعَنِ الثَّوْرِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ، وَعَنْهُ رِوَايَةٌ وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَيُوْقَفُ عَلَى إِجَازَتِهِ. وَذَاكَرْتُ بِذَلِكَ بَعْضُ الْمُفْتِينَ، فَقَالَ: إِنَّمَا هُوَ فِي أَحْكَامِ الدُّنْيَا، أَمَّا الْآخِرَةُ فَإِذَا اتَّصَلَ بِقَدْرِ حَقِّهِ بِلَا غُبْنٍ فَلَا مُطَالَبَةَ

Artinya: “Faidah: Dalam kitab Al-Qalā’id disebutkan bahwa Imam Abu Al-Fadl dalam Syarh Al-Qawā‘id menukil dari Al-Jūrī adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang bolehnya mengutus anak kecil untuk memenuhi kebutuhan ringan dan melakukan pembelian kecil, dan hal ini telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat tanpa adanya penolakan. Dalam kitab Al-Majmū‘ juga disebutkan pendapat yang menyatakan sahnya jual beli anak kecil dalam hal-hal ringan menurut Imam Ahmad dan Ishaq, sekalipun tanpa seizin walinya. Sedangkan jika atas izin wali, maka sah meski dalam perkara besar, pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah. Menurut salah satu riwayat, bahkan tanpa izin wali pun diperbolehkan, namun dalam pelaksanaannya tetap bergantung pada izin atau persetujuan wali. Aku pernah membicarakan hal ini dengan sebagian mufti, lalu ia berkata: Hukum ini berlaku dalam urusan dunia, adapun dalam urusan akhirat, maka jika (anak kecil) menerima sesuatu sesuai haknya tanpa adanya kerugian (ghabn), maka tidak ada tuntutan (atau dosa) atasnya.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 155)

Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil termasuk dalam konteks top-up game online hukumnya sah selama nominalnya kecil atau bernilai ringan, meskipun dilakukan tanpa seizin orang tua atau walinya. Namun, apabila top-up yang dilakukan anak kecil bernilai besar atau tergolong mahal, maka transaksi tersebut hukumnya tidak sah.

Oleh karena itu, penting bagi para orang tua untuk selalu mengawasi dan mengarahkan aktivitas anak-anaknya dalam bermain game online. Pengawasan yang baik tidak hanya mencegah anak dari perilaku konsumtif dan kecanduan game, tetapi juga menjadi upaya menjaga mereka agar tetap berada dalam koridor syariat serta terhindar dari praktik transaksi yang merugikan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo