Mengapa Haji Hanya Diwajibkan 1 Kali?

Mengapa Haji Hanya Diwajibkan 1 Kali?

Arina.id - Jika kita perhatikan, ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang unik dibandingkan dengan ibadah-ibadah ritual lainnya dalam Islam. Sebagai bagian dari rukun Islam, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Hal ini berbeda dengan rukun Islam lainnya.

Puasa Ramadan, misalnya, diwajibkan setiap tahun sekali. Zakat pun demikian. Selama seorang Muslim memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat, ia wajib mengeluarkannya setiap tahun. 

Sholat bahkan lebih sering lagi, dilakukan lima kali sehari tanpa henti sepanjang hidup. Syahadat pun tidak hanya diucapkan sekali saat masuk Islam. Dalam sholat, kita diwajibkan membaca tasyahud yang di dalamnya terdapat kalimat syahadat.

Dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang ragu apakah telah melakukan perbuatan yang membatalkan iman, maka syahadat juga perlu diucapkan kembali sebagai bentuk pembaruan keimanan.

Lantas, mengapa kiranya haji justru hanya diwajibkan sekali seumur hidup?

Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hanya diwajibkan satu kali seumur hidup. Namun, kewajiban ini bisa kembali berlaku apabila seseorang bernazar, misalnya bernazar akan menunaikan haji untuk kedua kalinya setelah dikaruniai momongan. Dalam kasus seperti ini, haji yang semula hanya wajib satu kali, kembali menjadi wajib karena nazar tersebut.

Praktik kewajiban haji satu kali seumur hidup ini didasarkan oleh para ulama pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:

خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya ”Suatu ketika Rasulullah menyampaikan khutbah kepada kami dan bersabda:”Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah kalian! ”Lalu ada seseorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”. Nabi pun diam, hingga orang itu mengulang pertanyaannya sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda:“Biarkan aku (jangan banyak bertanya) selama aku tidak menjelaskan sesuatu kepada kalian. Seandainya aku jawab 'ya', maka haji akan menjadi wajib setiap tahun, dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian sesuatu, lakukanlah semampu kalian. Dan jika aku larang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah hal itu sepenuhnya.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i)

Alasan mengapa ibadah haji hanya diwajibkan satu kali seumur hidup, itu pun hanya bagi mereka yang mampu, telah dijelaskan secara rinci oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya Bujairami ‘ala al-Khatib. Dalam penjelasannya, beliau mengutip pendapat dari Imam Asy-Sya’rani.

إنَّمَا فَعَلَ الْحَقُّ ذَلِكَ رَحْمَةً بِخَلْقِهِ مِنْ حَيْثُ إنَّ رَحْمَتَهُ سَبَقَتْ غَضَبَهُ، فَخَفَّفَ فِيهِمَا لِعِظَمِ الْمَشَقَّةِ فِي فِعْلِهِمَا غَالِبًا، لَا سِيَّمَا مَنْ أَتَى مِنْ مَسِيرَةِ سَنَةٍ؛ بِخِلَافِ الطَّهَارَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهَا. وَإِنَّمَا قَالَ بَعْضُ الْأَئِمَّةِ بِاسْتِحْبَابِ الْعُمْرَةِ لَا وُجُوبِهَا لِأَنَّهَا دَاخِلَةٌ فِي أَفْعَالِ الْحَجِّ فَكَانَتْ كَالنَّوَافِلِ مَعَ الْفَرَائِضِ، ثُمَّ إنَّ فِي ذَلِكَ بِشَارَةً عَظِيمَةً لَنَا بِغُفْرَانِ ذُنُوبِنَا السَّابِقَةِ وَاللَّاحِقَةِ إذَا حَجَجْنَا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ وَلَوْلَا هَذِهِ الْمَغْفِرَةُ لَكَرَّرَ الْحَقُّ تَعَالَى عَلَيْنَا الْحَجَّ كُلَّ سَنَةٍ مَثَلًا لِيَغْفِرَ لَنَا ذُنُوبَ كُلِّ سَنَةٍ بِذَلِكَ الْحَجِّ، فَافْهَمْ؛ ذَكَرَهُ الْعَلَّامَةُ الشَّعْرَانِيُّ

Artinya: ”Allah menetapkan haji hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup adalah sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya. Sebab, rahmat-Nya selalu lebih dahulu daripada murka-Nya. Maka Dia meringankan kewajiban haji dan umrah karena besarnya kesulitan dalam melakukannya, terutama bagi mereka yang datang dari tempat yang sangat jauh, seperti perjalanan yang memakan waktu satu tahun. Ini berbeda dengan ibadah seperti sholat, puasa, zakat, dan bersuci yang relatif lebih mudah dilakukan. Adapun sebagian ulama tidak mewajibkan umrah, hanya menyunahkan, karena umrah sudah termasuk dalam rangkaian ibadah haji. Maka umrah dianggap seperti ibadah sunah yang menyertai ibadah wajib. Selain itu, dalam kewajiban haji sekali seumur hidup ini terdapat kabar gembira besar bagi kita: bahwa dengan sekali berhaji, dosa-dosa kita yang lalu maupun yang akan datang diampuni. Seandainya tidak ada jaminan ampunan ini, tentu Allah akan mewajibkan kita berhaji setiap tahun, agar setiap tahunnya dosa kita dihapuskan melalui ibadah haji. Maka pahamilah hal ini baik-baik. Demikian yang disebutkan oleh al-‘Allamah Asy-Sya’rani.”

Dengan demikian, dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa alasan haji hanya diwajibkan satu kali seumur hidup adalah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Sebab, ibadah haji membutuhkan banyak persiapan, baik secara fisik, finansial, maupun mental, mengingat pelaksanaannya hanya bisa dilakukan di Tanah Suci Makkah. Terutama bagi mereka yang datang dari tempat yang jauh, kesulitan pun menjadi bertambah. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo