Dark
Light
Dark
Light

3 Keutamaan Melakukan Amalan Sunah saat Haji dan Umrah

3 Keutamaan Melakukan Amalan Sunah saat Haji dan Umrah

Arina.id - Ibadah sunah sebenarnya bukanlah hal yang menjadi prioritas. Jika diibaratkan dalam skala kebutuhan hidup, mungkin posisinya berada di tingkat sekunder, bahkan tersier. Yang utama tetaplah ibadah yang wajib. Ketika seseorang meninggalkan kewajiban yang telah Allah tetapkan, rasanya seperti tidak tahu diri. Pasalnya, telah diberi begitu banyak nikmat tapi enggan patuh kepada Sang Pencipta.

Namun Islam tak pernah mengajarkan untuk memilih satu dan menafikan yang lain. Justru, Islam sangat menganjurkan kita untuk menggabungkan keduanya; menjalankan yang wajib dan menyempurnakannya dengan amalan sunah. 

Inilah bentuk ibadah yang utuh. Dan bukankah sebagai manusia kita cenderung menyukai hal-hal yang sempurna? Maka dalam ibadah haji dan umrah pun begitu. Di samping rukun dan kewajiban harus dilakukan amalan sunah juga perlu dipertimbangkan. 

Lantas apa keutamaan dan pentingnya melakukan amalan sunah saat ibadah haji ataupun umrah? Setidaknya ada 3 keutamaan dan pentingnya melakukan amalan sunah saat ibadah haji dan umrah.

1. Penyempurna Ibadah

Amalan sunah berfungsi sebagai penambal atau penyempurna ibadah. Diakui atau tidak saat melaksanakan rukun rukun haji maupun umrah pasti ada kekurangan. Entah itu dari segi aturan fiqhiyyah ataupun bathiniyyah seperti kurangnya kekhusyukan dan keikhlasan.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: “Sesungguhnya amalan pertama yang akan dihisab (diperiksa) dari seorang hamba pada hari kiamat adalah sholatnya. Jika sholatnya baik, maka dia akan beruntung dan selamat. Tapi jika sholatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi. Jika ada kekurangan dari sholat wajibnya, Allah pun berfirman kepada malaikat: “Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki sholat sunah (tambahan)?” Maka sholat sunah itu digunakan untuk menyempurnakan kekurangan dalam sholat wajibnya. Setelah itu, barulah amalan lainnya dihisab dengan cara yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 413)

2. Meneladani Ulama

Melakukan amalan sunah adalah juga meneladani para ulama salih yang selalu merasa tawadhu’. Mereka selalu merasa ibadahnya tidak sempurna sehingga mereka pun banyak melakukan ibadah sunah sebagai penambal bagi ibadah wajib mereka. Dengan meneladani sikap mereka harapanya, kita dapat tergolong hadits al-mar’u ma’a man ahabba (Seseorang akan dikumpulkan kelak di akhirat dengan orang yang mereka cintai).

وَمِنْ أَخْلَاقِهِمْ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمْ عَدَمُ شُهُودِهِمْ فِي نُفُوسِهِمْ أَنَّ لَهُمْ نَوَافِلَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، وَلَوْ قَامُوا حَتَّى تَوَرَّمَتْ أَقْدَامُهُمْ، وَإِنَّمَا يَرَوْنَ ذٰلِكَ كَالْجَابِرِ لِبَعْضِ النَّاقِصِ الْحَاصِلِ فِي فَرَائِضِهِمْ

Artinya: ”Salah satu akhlak orang-orang saleh adalah, mereka tidak pernah merasa bahwa ibadah sunah yang mereka lakukan adalah kelebihan atau sesuatu yang istimewa. Walaupun mereka beribadah sampai kaki mereka bengkak, mereka tetap menganggap semua itu hanya sebagai cara untuk menutupi kekurangan dalam ibadah wajib yang mereka lakukan.” (Tanbihul Mughtarrin, halaman 38) 

3. Upaya Preventif

Melakukan amalan sunah adalah tindakan preventif agar tidak meninggalkan ibadah wajib. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa salah satu tanda orang yang akan meninggalkan dan melalaikan ibadah wajib adalah ia melalaikan ibadah sunah. 

انَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Artinya: “Yang halal itu sudah jelas, yang haram juga sudah jelas. Tapi di antara keduanya ada hal-hal yang samar atau tidak jelas hukumnya, dan banyak orang tidak mengetahuinya. Siapa yang menjauhi hal-hal yang samar itu, berarti dia telah menjaga agamanya dan nama baiknya. Tapi siapa yang nekat masuk ke dalam hal-hal yang samar, dia bisa saja terjatuh ke dalam hal yang haram. Keadaannya seperti penggembala yang membawa hewannya terlalu dekat ke tanah larangan, lama-lama bisa saja masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Jikalau tidak mampu melaksanakan seluruh ibadah sunah terutama bagi mereka yang usianya telah menua, setidaknya melakukan satu dari beberapa sunah ibadah haji atau umrah, sebagaimana dalam kaidah fiqih yang menyebutkan:

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Artinya: “Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya”. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo