Arina.id - Salah satu cuplikan adegan dalam film Azzamine menampilkan dialog antara Azzam (Arbani Yasiz) dengan Jasmine (Megan Domani) ketika Azzam melarang adiknya Fatimah (Alleyra Fakhira) untuk memakan sushi karena menurut Azzam kebanyakan terdapat kandungan mirin yang beralkohol. Kemudian Jasmine menyangkal “Terus tape yang mengandung alkohol tidak boleh kita makan juga gitu?" Azzam tidak menjawab dan menawarkan alternatif makanan lain kepada adiknya dan Jasmine juga terpaksa mengikutinya.
Pertanyaan besarnya adalah apakah pertanyaan Jasmine yang membandingkan mirin dengan tape adalah benar? Pasalnya, keduanya mengandung alkohol dan diolah dari bahan yang sama yakni fermentasi beras. Meskipun tape juga terkadang terbuat dari singkong, hanya saja peragian mirin dibantu dengan arak yang disebut dengan sochu.
Dalam koteks ini, Jasmine tidak memahami perbedaan alkohol dengan khamr sehingga ketika Azzam menjelaskan kandungan alkohol pada mirin dia membantah dan membandingkannya dengan tape.
Alkohol sendiri merupakan senyawa kimia yang kerap ditemukan di beberapa makanan seperti durian. Sedangkan khamr adalah minuman yang memabukkan dan semuanya mengandung alkohol. Sementara setiap alkohol belum tentu khamr.
Khamr diciptakan memang sebagai minuman yang memabukkan, sedangkan alkohol pada buah durian dan tape diciptakan tidak untuk minuman yang memabukkan. Memakan tape atau buah durian hingga kenyang tidak menjadikan seseorang kehilangan kesadaran seperti ketika meneguk minuman keras.
Kasus fermentasi tape baik dari beras ketan atau singkong sama halnya dengan nabeez dalam catatan literatur fikih Islam. nabeez merupakan minuman yang dibuat dari rendaman buah-buahan seperti kurma yang sudah dikenal sejak era Rasulullah. Bahkan nabeez menjadi salah satu minuman favorit beliau sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim no. 2004 dari Ibnu Abbas berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ. فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ. فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ. فَإِنْ فَضَلَ شيء أهراقه.
Artinya: "Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah pernah dibuatkan minuman rendaman kismis di suatu wadah dan meminumnya di hari itu juga, besok, dan lusa, ketika lusa di sore hari beliau meminumnya dan memberikannya kepada orang lain, dan menuangkan semuanya tanpa tersisa."
Imam Nawawi dalam Majmu’-nya (Kairo: Al-Muniriyah, juz 2, hal. 563.) membagi nabeez kepada dua kategori. Pertama adalah yang haram dan memabukkan dan juga yang najis sebagaimana khamr. Kedua adalah yang tidak memabukkan sebagai berikut:
وأما القسم الثاني من النبيذ فهو ما لم يشتد ولم يصر مسكرا وذلك كالماء الذي وضع فيه حبات تمر أو زبيب أو مشمش أو عسل أو نحوها فصار حلوا وهذا القسم طاهر بالإجماع يجوز شربه وبيعه وسائر التصرفات فيه وقد تظاهرت الأحاديث في الصحيحين من طرق متكاثرة على طهارته وجواز شربه ثم إن مذهبنا ومذهب الجمهور جواز شربه ما لم يصر مسكرا وإن جاوز ثلاثة أيام
Artinya: "Kategori nabeez kedua adalah yang tidak memabukkan seperti air fermentasi kurma, kismis, mismis, madu, atau yang lainnya yang memunculkan rasa manis, kategori nabeez ini hukumnya suci menurut konsensus (ijma’) boleh diminum, dijual, dan segala transaksi lainnya. Banyak hadits sahih dari berbagai periwayatan yang menunjukkan kesuciannya, dan kebolehan mengonsumsinya, dan madzhab kita (syafi’i) sekaligus mayoritas ulama memperbolehkan mengonsumsinya dengan catatan belum memabukkan (menjadi khamr) meskipun lewat tiga hari."
Pada kenyataanya, air fermentasi tape ketan atau perasan tape singkong akan menjadi khamr jika diolah menjadi minuman keras seperti dicampuri alkohol untuk membantu proses peragian. Hal ini sebagaimana mirin dan angciu sebagai bumbu dapur masakan khas Jepang yang difermentasi dengan campuran alkohol.
Namun, sebelum menjadi khamr, tape ketan maupun tape singkong merupakan makanan yang sama sekali tidak memabukkan meskipun mempunyai kandungan alkohol beberapa persen. Sama halnya dengan nabeez yang dicatat oleh Imam Nawawi, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi selama masih dalam kondisi layak konsumsi dan tidak berfermentasi berlebih sehingga menjadi memabukkan. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


