Indonesia menjadi negara kedua tertinggi dalam hal politik uang atau money politic setelah Uganda. Pernyataan ini dikutip oleh Romahurmuzi (Romi) dari desertasi Burhanudin Muhtadi di podcast “Adu Perspektif : Medan Tempur Pasca-Putusan MK”.
Romi menambahkan, praktik money politic ini juga terjadi di banyak tempat dan banyak yang tidak terungkap daripada yang terungkap. Ini menurut Romi menjadikan partai yang dalam tanda kutip mustadh’afin (partai kurang dana) kalah dari partai yang kaya.
‘Plesetan’ NPWP atau nomer piro wani piro menurutnya jadi slogan setiap kontestasi Pemilu. Artinya, kontestan yang menang adalah mereka yang benar-benar membeli suara rakyat dalam realitanya.
Penjelasan ‘politik amplop’ oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan, yang juga pernah tersandung kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dasar tuduhan jual beli jabatan ini, menunjukkan betapa masifnya praktik politik uang di negara ini.
Bahkan dari para kontestan banyak yang menghalalkan praktik itu atas dasar riyswah atau suap yang benar (suap syar’i). Ironisnya alibi ini penulis temukan dan dipraktikkan oleh kontestan yang berlatar belakang pendidikan agama bahkan dari kalangan keturunan tokoh agama. Mereka adalah orang-orang yang paham fiqih Islam dan bisa beralibi terhadap hukum yang dipraktikkan tidak sesuai dengan esensinya.
Dalil yang sering ‘diperkosa‘ menjadi legalitas suap syar’i banyak ditemukan dalam literatur klasik sebagaimana dalam Hasyiyatul Bujairami sebagai berikut :
لَوْ رَشَا لِيَحْكُمَ بِالْحَقِّ جَازَ الدَّفْعُ وَإِنْ كَانَ يَحْرُمُ عَلَى الْقَاضِي الْأَخْذُ عَلَى الْحُكْمِ مُطْلَقًا أَيْ سَوَاءٌ أُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ أَمْ لَا
Artinya: “Jika seseorang menyuap hakim untuk berlaku adil dengan memberikan putusan hukum yang benar maka boleh, meskipun bagi seorang hakim haram mutlak untuk menerima sesuatu atas dasar suap terhadap keputusan hukum meskipun diambilkan dari baitul mal atau selainnya.” (Sulaiman al-Bujairami, Hasiyatul Bujairami alal Khathib, [Beirut: Dar el-Fikr, 2008], jilid V, hal. 395).
Absurditas kejanggalan dalil untuk melegalkan praktik money politic itu terletak pada beberapa hal, diantaranya adalah:
Pertama, peradilan yang benar menjadi alasan diperbolehkannya melakukan praktik suap karena kondisi ini mengancam seseorang untuk dijatuhi putusan hukum yang tidak sesuai dengan kebenaran. Ini mengindikasikan bahwa hakim yang melakukan peradilan bukan merupakan hakim yang adil dan ideal.
Bagaimana dia bisa diberi predikat adil jika dia tidak bisa menjadi juru putus yang benar sehingga dia harus disuap terlebih dahulu untuk bisa memberikan putusan yang benar.
Elaborasi dari kasus ini adalah klaim bahwa para elektorat (masyarakat yang memiliki hak pilih) merupakan orang-orang yang tidak mempunyai integritas yang baik dalam memilih pemimpin sehingga mereka harus disuap untuk bisa memilih pemimpin yang benar.
Kedua, klaim peradilan yang benar mengelaborasikan bahwa kontestan menganggap dia adalah calon pemimpin yang adil dan layak untuk dipilih. Sedangkan kompetitornya adalah calon yang tidak sesuai dengan kriteria pemimpin ideal.
Padahal dalam kenyataannya, klaim itu belum tentu menjadi jaminan untuk dia memimpin ke depannya apakah itu hanya janji manis sebelum dipilih atau kah bukan. Klaim itu juga mendiskreditkan kontestan lain bahwa mereka tidak berhak untuk dipilih menjadi pemimpin.
Ketiga, hukum haram menerima suap bagi hakim mengindikasikan bahwa bagaimanapun praktik suap tidak bisa dibenarkan secara mutlak, mengingat dalam praktik risywah atas nama kebaikan (risywah bil haq), yang bermasalah adalah hakimnya, bukan tersangka atau pelapor.
Begitu juga untuk elektorat, mereka haram menerima suap politik tersebut sehingga bagaimanapun praktik ini tidak bisa dibenarkan dalam dua sisi. Bahkan tidak bisa dibenarkan sama sekali mengingat ironitas dan kejanggalan yang telah penulis uraikan.
Keempat, semua kontestan pemilu berharap untuk menang dengan suara terbanyak. Tentunya dari mereka tidak ada yang bersedia diklaim sebagai pemimpin yang tidak ideal. Maka dari itu atas dasar dalil risywah bil haq mereka mendeklarasikan diri sebagai orang yang berhak untuk dipilih sementara yang lainnya tidak berhak. Sehingga ini melegalkan praktik money politic yang jelas-jelas dicekal di seluruh negara demokrasi.
Oleh karena itu dalil risywah bil haq tidak bisa menjadi legitimasi untuk legalitas politik amplop, sebagaimana kejanggalan dan ironi yang penulis ungkapkan. Sehingga dengan berbagai argumentasi yang ada, money politic tetaplah haram baik menurut hukum syariah atau konvensional.
Penulis belum menemukan literatur klaisk yang spesifik membahas hukum money politic. Hanya keterangan yang ada dalam Hasyiyah Fathul Bari tentang syarah hadits pembai’atan pemimpin yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut:
فَمَنْ جَعَلَ مُبَايَعَتَهُ لِمَالٍ يُعْطَاهُ دُوْنَ مُلاَحَظَةِ الْمَقْصُوْدِ فِي اْلأَصْلِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا وَدَخَلَ فِيْ الْوَعِيْدِ الْمَذْكُوْرِ وَحَاقَ بِهِ إِنْ لَمْ يَتَجَاوَزِ اللهُ عَنْهُ
Artinya: “Barang siapa yang membaiat pemimpin karena money politic tanpa meneliti tujuan asal pembaiatan seorang pemimpin maka dia telah merugi dan masuk dalam ultimatum dalam hadits tersebut dan akan celaka jika tidak mendapat ampunan Allah.” (Ali bin Ahmad bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, [Kairo: Maktabah Salafiyah, 2015], jilid XIII, hal. 214-218).
Namun, problematika ini tidak terlepas dari analisis ulama kekinian seperti Prof. Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami-nya sebagai berikut:
حَظَرَ الإسْلَامُ عَلَى أَرْبَابِ الأَمْوَالِ اِسْتِخْدَامُهَا فِي هَضْمِ الحُقُوْقِ عَنْ طَرِيْقِ الرِّشْوَةِ أَوْ لِلتَّوَصُّلِ إِلَى مَنْصِبٍ سِيَاسِيٍّ أَوْ جَاهٍ أَوْ وَظِيْفَةٍ لَيْسَ أَهْلاً لَهَا،
Artinya: “Islam mengutuk para pemodal untuk bertindak menghancurkan hak-hak atas dengan praktik suap atau untuk media menggapai jabatan politik atau jabatan fungsional atau memenangkan pekerjaan yang bukan bidangnya”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu," [Bairut: Dar el-Fikr, 2020], jilid IV, hal. 30).
Praktik money politic dalam kajian fiqih kekinian diistilahkan dengan syira’ul ashwat al-Intikhabiyah atau jual beli suara pemilu.
Daru Ifta’ al-Mishriyah dalam fatwanya tanggal 05 April Tahun 2015 mengharamkannya dan mengkategorikan sebagai suap yang haram. Fatwa tersebut juga mengharamkan tindakan tim sukses yang menyebarkan politik amplop sebagaimana tindakan elektorat yang menerima uang politik tersebut.
Jadi, praktik politik amplop tidak bisa dibenarkan atas dasar apapun apalagi suap syar’i atau risywah bil haq karena konteks keduanya sangat berjauhan dan banyak sekali absurditas dan ironitas yang muncul. Suap model ini juga akan menuai polemik dimasyarakat jika hal ini dibenarkan dan dipraktekkan oleh para kontestan pemilu.
Editor:


