Arina.id - Masyarakat Muslim memahami bahwa tidak boleh berpuasa pada tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri dan juga tanggal 10 dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha. Selaih haram, puasa di hari tersebut hukumnya juga tidak sah. Bahkan ketentuan ini sering disampaikan bilal sholat hari raya saat pelaksanaan rangkaian sholat Id sebagai berikut:
وأحل الله لكم فيه الطعام, وحرم عليكم فيه الصيام
Artinya: "Dan Allah halalkan makanan di hari itu, dan Allah haramkan puasa di hari itu."
Sekilas jika dipandang dari fakta yang ada, Hari Raya Idul Adha lebih dominan dan relevan jika harus diharamkan untuk berpuasa. Pasalnya, di hari itu umat Islam dimuliakan untuk menikmati daging hewan qurban bahkan hingga selesai hari Tasyriq. Lantas sejatinya, alasan apa di balik keharaman puasa di hari raya Idul Fitri?
Pada dasarnya, hukum larangan untuk berpuasa di kedua hari raya adalah bersumber dari hadits riwayat Imam Bukhari no. 2002 dari Abu Sa’id al-Khudri berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ
Artinya: "Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata: Nabi melarang berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha."
Begitu juga riwayat Imam Bukhari no. 1990 dari Khalifah Umar sebagai berikut:
عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ، قالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه، فَقالَ: هَذانِ يَوْمانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن صِيامِهِما: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيامِكُمْ، والْيَوْمُ الآخَرُ تَأكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ.
Artinya: "Dari Abi Ubaid sahaya Ibnu Azhar berkata: aku bersama Umar bin Khattab di hari raya, dia berkata: dua hari ini adalah hari yang Rasulullah larang untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri dari puasa Ramadan kalian, dan hari raya Idul Adha yang kalian makan dari ibadah haji kalian."
Sebenarnya dari hadits Khalifah umar tersebut sudah memberikan suatu alasan terkait keharaman puasa di dua hari raya, sebagaimana catatan Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani berikut:
وفائدة وصف اليومين الإشارة إلى العلة في وجوب فطرهما وهو الفصل من الصوم وإظهار تمامه وحده بفطر ما بعده، والآخر لأجل النسك المتقرب بذبحه ليؤكل منه، ولو شرع صومه لم يكن لمشروعية الذبح فيه معنى،
Artinya: "Fungsi memasang predikat terhadap kedua hari raya itu adalah memberi isyarat alasan terhadap kewajiban tidak berpuasa, yakni untuk Idul Fitri sebagai bentuk pemisah antara puasa Ramadan serta menunjukkan kesempurnaannya yang ditandai dengan tidak berpuasa setelah selesai bulan Ramadan, dan untuk Idul Adha karena terdapat ibadah yang berbentuk menyembelih hewan untuk dimakan, jika disyariatkan untuk berpuasa, maka tiada arti bagi syariah berqurban." (Fathul Bari, [Mesir: Maktabah al-Salafiyah], juz 4, hal. 239.).
Syekh Badruddin al-Aini juga mencatat alasan yang sama dan menekankan bahwa memang seharusnya tidak ada puasa dalam hari raya, berikut catatannya:
وَوَصفه بذلك لبَيَان الْعلَّة وَهُوَ الْفَصْل بَين الصَّوْم وَالْفطر ليعلم انْتِهَاء الصَّوْم وَدخُول الْفطر وَقَوله " وَعِيد للْمُسلمين " عِلّة ثَانِيَة وَكَأَنَّهُ كَانَ من الْمَعْلُوم أَنه لَا يصام يَوْم عيد
Artinya: "Mempredikati Idul Fitri dengan hari tidak puasa (fithr) adalah menjelaskan sebuah alasan tentang pemisah antara puasa dengan tidak, agar diketahui waktu berakhirnya puasa, dan tentang diksi “hari raya umat Islam” adalah alasan kedua yakni seperti sudah diketahui bahwa tiada puasa di hari raya". (Umdatul Qari, [Beirut: Darul Fikr], juz 7, hal. 265.).
Syekh Utsman bin Sa’id al-Kamakhi mengeneralisasi alasan keharaman puasa di dua hari raya dengan menyebut bahwa kedua hari itu adalah hari makan dan minum. Otomatis dengan puasa, seseorang diklaim berpaling dari jamuan Allah. Berikut catatannya:
فإنه يحرم فيهما الصيام؛ لأنهما يوم الأكل والشرب، والصيام في هذين اليومين إعراض عن ضيافة الله تعالى
Artinya: "Haram puasa di kedua hari raya, karena keduanya adalah hari makan dan minum, sedangkan puasa di kedua hari itu merupakan bentuk berpaling dari suguhan Allah." (al-Muhayya’ fi Kaysfi Asraril Muwattha’, [Kairo: Darul Hadits, 2005], juz 4, hal. 275.).
Pada dasarnya, alasan keharaman puasa di kedua hari raya adalah dalil hadits yang secara tegas menunjukkan akan sebuah larangan, di samping larangan ini juga dikategorikan sebagai ijma’ antar madzhab. Beberapa ulama bahkan menyebutkan larangan ini tidak membutuhkan sebuah alasan atau biasa diistilahkan dengan “ta’abbudi”.
Namun, jika mengacu kepada beberapa catatan ulama ini, bisa difahami bahwa alasan dilarang berpuasa di hari raya Idul Fitri adalah karena menunjukkan kepada jeda pemisah antara puasa Ramadan dengan bulan setelahnya, sebagai bentuk kesempurnaan bulan Ramadan.
Juga menunjukkan bahwa tiada puasa di hari raya sebagaimana namanya, yakni Idul Fitri atau hari raya tidak berpuasa, juga hari raya merupakan hari makan dan minum. Jika berpuasa, maka otomatis diklaim menolak hidangan yang disuguhkan oleh Allah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


