Bolehkah Wudhu di Toilet? Ini Hukumnya

Bolehkah Wudhu di Toilet? Ini Hukumnya

Dalam Islam, tatkala seseorang hendak melakukan aktivitas ibadah khususnya ibadah shalat, maka diwajibkan untuk mempersiapkan diri dengan cara berwudhu untuk menghilangkan hadats. Wudhu dilakukan di tempat yang tersedia air suci dengan beberapa syarat dan rukunnya.

Namun, keterbatasan lahan saat ini terkadang menuntut seseorang membangun rumah dengan desain yang minimalis sehingga banyak dari dua ruangan yang dibuat sedemikian rupa menjadi satu ruangan. Misalnya kamar mandi didesain langsung bersama toilet yang digunakan untuk mandi, juga digunakan untuk berwudhu.

Lantas muncul pertanyaan, bolehkah seseorang berwudhu di kamar mandi atau toilet?.

Dalam Islam, pada dasarnya tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tempat untuk melakukan wudhu. Meski begitu, alangkah baiknya melakukan wudhu di luar kamar mandi ataupun toilet terutama dilakukan di tempat khusus untuk berwudhu. Hal ini agar kita dapat melafalkan do’a serta melaksanakan etika-etika wudhu dengan baik.

Menurut tinjauan fikih, hukum berwudhu di toilet ataupun kamar mandi adalah sah namun makruh karena dapat menimbulkan rasa was-was terhadap orang yang berwudhu yakni munculnya praduga adanya percikan air kamar mandi yang mengenainya. Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi (w. 1332 H) dalam kitabnya menjelaskan:

اَمَّا مَكْرُوْهَاتُهَا فَإِنَّهَا عَشْرٌ: الْإِسْرَافُ فِي الْمَاءِ ... وَمَسْحُ الرَّقَبَةِ وَالْوُضُوْءِ فِي بَيْتِ الْخَلَاءِ

Artinya:“Termasuk hal yang dimakruhkan dalam wudhu ialah berlebihan menggunakan air… mengusap leher dan berwudhu di kamar mandi.” (Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir Al-Qulub [Surabaya: Haromain], h. 110)

Adapun mengenai rasa was-was yang timbul akibat melakukan wudhu di kamar mandi dijelaskan oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi (w. 1031 H) dalam anotasinya:

(مَنْ تَوَضَّأَ فِي مَوْضِعِ بَوْلِهِ فَأَصَابَهُ الْوَسْوَاسُ فَلَا يَلُوْمَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ)... وَفِيْهِ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْوُضُوْءُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي بَالَ فِيْهِ وَقَدْ أَشَارَ فِي الْحَدِيْثِ إِلَى تَعْلِيْلِ النَّهْيِ بِأَنَّ هَذَا الْفِعْلَ يُوْرِثُ الْوَسْوَاسَ وَمَعْنَاهُ أَنَّ الْمُتَطَهِّرَ يَتَوَهَّمُ أَنَّهُ أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْ قَطْرِهِ أَوْ رَشَاشِهِ فَيَحْصُلُ لَهُ وَسْوَاسٌ

Artinya: “Dimakruhkan berwudhu di tempat kencing, dan telah dijelaskan dalam hadits alasan kemakruhannya, yaitu karena dapat membuat orang yang bersuci berprasangka terkena percikan air sehingga menimbulkan rasa was-was.” (Abdurrauf Al-Munawi, Faidh Al-Qadir Syarh Jami’ Ash-Shogir [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiah], vol. 6, h. 143)

Alhasil, dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum berwudhu di toilet ataupun kamar mandi adalah sah tapi makruh. Hal ini selain dapat menimbulkan perasan was-was juga dikhawatirkan munculnya praduga adanya percikan air kamar mandi yang mengenainya. 

Dengan begitu, maka sebaiknya aktivitas wudhu dilakukan di tempat khusus yang memang disediakan untuk wudhu atau tempat lainnya yang bersih serta tidak biasa digunakan untuk buang air besar maupun kecil. Wallahu a'lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo