Diantara kewajiban yang berlaku bagi setiap Muslim menjelang hari raya Idul Fitri ialah menunaikan zakat fitrah. Setiap Muslim berkeharusan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib untuk dinafkahinya.
Zakat fitrah bisa dilakukan semenjak awal Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada 1 Syawal. Namun yang lebih utama zakat fitrah tersebut ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat id. Waktu ini berlangsung mulai malam takbiran hingga pagi sebelum didirikannya shalat Idul Fitri.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi saw yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّىْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) melaksanakan shalat Idul Fitri” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi, realitas yang terjadi di tengah masyarakat kerap ditemukan pembayaran zakat yang diwakili oleh kepala keluarga atau sanak famili dalam niatnya, kemudian dalam tataran praktiknya, satu niat zakat tersebut ditujukan untuk seluruh keluarganya.
Lalu, apakah satu niat zakat fitrah tersebut dapat mencukupi untuk satu keluarga?
Merujuk khazanah fiqih mazhab Syafi’i, dijumpai keterangan yang menyatakan bahwa satu niat zakat fitrah sebagaimana praktik yang kerap terjadi di masyarakat tersebut hukumnya sah serta dapat mencukupi untuk satu keluarga. Hal ini berdasarkan pendapat yang di sampaikan oleh Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal (wafat 1352 H) dalam kitabnya:
مَنْ أَخْرَجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ يَلْزَمُهُ إِخْرَاجُهُ عَنْهُ كَزَوْجَةٍ وَابْنٍ يُجْزِئُهُ أَنْ يَدْفَعَهَا إِلَى الْفُقَرَاءِ بِنِيَّةٍ وَاحِدَةٍ وَلَا يُكَلَّفُ أَنْ يُفَرِّدَ كُلَّ وَاحِدٍ بِنِيَّةٍ قَالَهُ شَيْخُنَا
Artinya: “Seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia zakati seperti istri dan anak sudah dianggap cukup baginya untuk mengeluarkannya dengan satu niat dan ia tidak diharuskan memisahkan niat zakatnya dan keluarganya satu persatu, sebagaimana yang telah dikatakan oleh guru kita.” (Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Bari Al-Ahdal, Umdah Al-Mufti Wa Al-Mustafti [Beirut: Dar Al-Hawi], vol. 1, h. 199)
Berikut ini lafal niat saat menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا تَلْزَمُوْنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Selanjutnya, kebiasaan yang sering dijumpai di kalangan masyarakat ketika menunaikan zakat fitrah untuk sekeluarga adalah dengan memberikan beras sejumlah satu karung kemudian diniati untuk zakat bersama. Sehingga, timbul pertanyaan apakah cara menunaikan zakat demikian sudah dianggap mencukupi?
Melihat ketentuan fiqih, praktik memberikan beras sejumlah satu karung kemudian diniati untuk zakat bersama sekeluarga tersebut hukumnya dapat mencukupi apabila beras itu sesuai dengan kadar kewajiban mereka.
Terkait masalah ini, Syekh Abdurrahman Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya menegaskan:
لَوْ كَانَ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثَمَانِيَةُ أَمْدَادٍ فَنَوَيَاهَا فِطْرَةً وَفَرَّقَاهَا بِلاَ إِفْرَازٍ كَفَاهُمَا قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ جَمَعَ وَلِيٌّ فِطْراً مِنْ جِنْسٍ وَنَوَاهَا عَنْهُ وَعَنْ مَمُوْنِهِ أَجْزَأَ أَيْضاً
Artinya: “Apabila di antara dua orang terdapat delapan mud makanan pokok, lantas semua itu diniati untuk zakat fitrah dan membaginya tanpa memisahkannya. Maka hal itu sudah dianggap mencukupi, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ibn Hajar. Dari sini, bisa diambil kesimpulan bahwasanya apabila terdapat seorang wali atau kepala keluarga yang menunaikan zakat fitrah dari satu jenis makanan pokok lalu diniati untuknya dan keluarga yang wajib dinafkahinya hal itu juga sudah dianggap mencukupi.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 212)
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum satu niat zakat fitrah sebagaimana praktik yang umum terjadi di tengah masyarakat itu hukumnya sah serta dapat mencukupi untuk satu keluarga. Sedangkan, mengenai teknisnya yakni berupa memberikan beras sejumlah satu karung lantas diniati untuk zakat bersama untuk satu keluarga tersebut hukumnya dapat mencukupi apabila beras itu sesuai dengan kadar kewajiban mereka. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


