Arina.id - Sebuah tempat usaha kuliner di Sidoharjo menjadi perbincangan publik setelah sejumlah karyawannya melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyekapan dan pelecehan seksual.
Dugaan pelanggaran tersebut memicu inspeksi mendadak oleh tim gabungan instansi terkait dan kepolisian. Sidak tersebut viral di media sosial karena pemilik usaha, yang merupakan warga negara asing, sempat mencoba menghalangi petugas sebelum akhirnya 16 pekerja berhasil dievakuasi dari lokasi.
Salah satu poin yang menyita perhatian publik adalah adanya dugaan penerapan sistem denda penalti bagi karyawan yang mengundurkan diri mencapai belasan juta rupiah, sementara gaji bulanan yang diterima berada di bawah standar minimum. Kasus ini pun berlanjut pada pemeriksaan keabsahan kontrak kerja dan pemanggilan pihak-pihak terkait oleh dinas tenaga kerja setempat.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penalti kontrak kerja mempunyai payung hukum dalam hukum positif. Ketentuan itu tercantum dalam UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 62 sebagai berikut:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah peekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Maka sangat jelas, secara hukum positif, sistem tersebut sah untuk diberlakukan oleh pelaku usaha kepada para karyawannya, tetapi klausul tersebut harus jelas tercantumkan dalam poin-poin kontrak serta disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jika karyawan yang mengudurkan diri tidak bisa atau tidak bersedia membayarkan denda tersebut, maka pihak pelaku usaha boleh menuntutnya untuk membayar ganti rugi. Akan tetapi, kasus ini tidak bisa diarahkan kepada tindak pidana, sebab pelanggaran terhadap perjanjian merupakan kasus perdata sebagaimana dalam KUHPerdata Pasal 1243.
Lantas bagaimana jika fenomena ini disorot dengan sudut pandang fikih Islam? Jika penalti kontrak kerja dianggap sebagai tindakan denda kepada karyawan atas dasar memutus kontrak sebelum waktunya, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pendapat yang kuat dalam fikih Islam lintas madzhab adalah tidak diperbolehkan.
Terdapat catatan sebagai berikut:
وهل يجوز التعزير بالغرامة المالية؟ المذاهب الأربعة لا تجيز التعزير بالتغريم، لكن بعض التابعين والشيخ عبد القاهر المغربي قالوا بالجواز، وقالوا لا تعود الغرامة إلى المتضرر من الجريمة، وإنما تعود إلى بيت المال. وقال آخرون تعود إلى المتضرر، والمعتمد أنه لا يجوز
Artinya: 'Apakah boleh menta’zīr dengan harta? Empat madzhab tidak memperbolehkan menta’zīr dengan denda, tetapi sebagian tabi’in dan Syekh Abdul Qahir al-Maghrabi berpendapat boleh, mereka juga mengatakan bahwa denda itu tidak diberikan kepada korban kejahatan, tetapi dikembalikan kepada baitul maal. Ulama lain mengatakan boleh dikembalikan kepada korban, tetapi pendapat yang mu’tamad mengatakan tidak boleh." (Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarḥ al-Yāqūt al-Nafīs, [Darul Hawi, 1997], vol. 3, hlm. 272.).
Catatan dalam fikih Islam terkait ta’zīr identik dengan hukuman atas tindak pidana. Pasalnya, ta’zir sendiri adalah sebuah hukuman yang diputuskan oleh pengadilan dan kebijaksanaan dari hakim atas pelanggaran dosa yang tidak termasuk dalam kategodi ḥād. Sedangkan dalam kasus penalti kontrak kerja bukan merupakan pelanggaran pidana, tetapi perdata.
Aliran dana hasil ta’zīr menurut pendapat yang memperbolehkannya diserahkan kepada Baitul Māl dan dikembalikan kepada kebutuhan dan kepentingan umat Islam. Sedangkan kasus penalti kontrak kerja diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan antara karyawan dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, jika penalti kontrak dilegitimasi dengan pendapat yang memperbolehkan ta’zīr bil māl akan terganjal dua ketentuan, yakni kasus hukum pidana dan aliran dana ke Baitul Māl untuk kemaslahatan umat Islam. Ketentuan itu berbanding terbalik dalam kasus penalti kontrak kerja.
Penalti kontrak kerja tidak akan bisa dilegalkan jika menggunakan pendekatan denda dalam sudut pandang fikih Islam. Berbeda jika paradigmanya dirubah dari denda menjadi sebuah kesepakatan bersama yang didasari kerelaan satu sama lain agar keduanya terhindar dari hal-hal yang merugikan satu sama lain.
Penalti kontrak tidak secara eksplisit tertulis dalam catatan fikih Islam klasik. Penulis sendiri menemukan literatur ini dalam catatan fikih modern, dan dikenal dengan istilah al-Syarṭu al-Jazā’i fi al-‘Uqūd (klausul sangsi dalam kontrak bisnis). Prof. Dr. Abdullah al-Ṭiyār, Prof. Dr. Abdullah al-Muṭlaq, dan Dr. Muhammad al-Musa mencatat sebagai berikut:
الشرط الجزائي في العقود: هو اتفاق بين المتعاقدين على تقدير التعويض الذي يستحقه من شرط له عن الضرر الذي يلحقه إذا لم ينفذ الطرف الآخر ما التزم به، أو تأخر في تنفيذه.
Artinya: "Klausul Sangsi dalam Kontrak Bisnis, yaitu, kesepakatan antar dua orang yang bertransaksi untuk mengira-ngirakan ganti rugi yang berhak diterima oleh orang membuat klausul atas kerugian yang terjadi kepadanya ketika tidak terpenuhinya kewajiban dari pihak lain, atau terjadi ketelatan dalam memenuhinya." (Abdullah al-Ṭiyār, dkk. Al-Fiqhul Muyassar, [Riyadh: Darul Wathan, 2011], vol. 10, hlm. 32.).
Hanya saja, dalam fatwa Darul Ifta’ Mishriyah no. 6227 tanggal 20 September 1990, Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi mengutip satu kasus dari madzhab Hanbali sebagai legitimasi legalitas penalti kontrak. Berikut kutipannya:
فقد نصَّ الحنابلة في البيع على أنَّ: مَن اشترى شيئًا ودفع بعض ثمنه واستأجل لدفع الباقي؛ فاشترط عليه البائع أنَّه إنْ لم يدفع باقي الثمن عند حلول الأجل يصبح ما عجل من الثمن ملكًا للبائع صحَّ هذا الشرط، وترتَّب عليه أثره، ويصيرُ مُعَجَّل الثمن ملكًا للبائع إنْ لمْ يقم المشتري بدفع الباقي في أجله المُحَدَّد،
Artinya: "Madzhab Hanbali telah memutuskan hukum transaksi seorang yang membeli sesuatu, lalu menyerahkan sebagian dari nominal harganya (DP), dan sisanya dibayar dikemudian hari, kemudian penjual menyaratkan jika pembeli tidak menyerahkan sisanya ketika jatuh tempo, maka DP tersebut menjadi milik penjual. Maka syarat ini sah, dan berkonsekuensi sesuai klausul, DP tersebut bisa menjadi milik penjual jika pembeli tidak menyerahkan sisa pembayaran di waktu yang ditentukan."
Dr. Thanthawi menambahkan bahwa menurut madzhab Hanbali klausul seperti ini diperbolehkan jika disepakati oleh kedua belah pihak, dengan catatan klausulnya tidak berisikan kesepakatan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Maka klausul penalti kontrak boleh saja disepakati dan jika salah satu pihak melakukan hal yang tidak sesuai kontrak maka dia wajib membayar denda pinalti.
Beberapa literatur fikih Islam modern memperbolehkan praktik klausul ini berdasarkan catatan dalam madzhab Hanbali di atas. Sebagaimana catatan dalam al-Fiqhul Muyassar berikut:
الشرط الجزائي إنما وضع بموافقة الطرفين ورضاهما وهو من مصلحة العقد لما يترتب عليه من إنجاز ما تم التعاقد عليه في وقته؛ والأصل في الشروط الجواز والصحة إلا ما ورد الشرع بمنعه، وقد جاء بذلك الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم: "المسلمون عند شروطهم
Artinya: "Klausul sangsi dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan keridaannya. Ini adalah termasuk dari maslahat akad, sebab hal ini bisa mengakibatkan sempurnanya transaksi pada waktu yang ditentukan. Hukum asal klausul adalah boleh dan sah, kecuali klausul yang dilarang oleh syariat. Dan terdapat hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan hal itu yakni “Umat Islam terikat dengan syarat-syarat mereka”. (hlm. 33).
Namun, perlu digaris bawahi dan dicatat bahwa kebolehan praktik klausul penalti kontrak kerja ini hanya berdasarkan salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali terkait Bai’ al-‘Urbūn atau jual beli uang panjar/uang muka dengan klausul uang muka akan menjadi milik penjual jika pembeli tidak segera melunasi sisa pembayaran di waktu yang ditentukan. Madzhab selain Hanbali khususnya Syafi’i sangat melarang praktik ini sebab terdapat unsur syarat fasid, garar, dan memakan harta orang lain dengan zalim. Wallahu a'lam.
Editor:


