Shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam setiap hari. Sebagai ibadah yang menghubungkan manusia dengan Sang Khalik, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar ketentuan syariat yang telah ditentukan oleh agama. Persiapan, pelaksanaan, dan pasca-shalat harus diperhatikan agar rukun Islam kedua ini bisa sah dan memberi dampak positif dalam kehidupan.
Terkait dengan persiapan sebelum shalat, Allah swt telah mengingatkan dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Ayat ini secara eksplisit menggambarkan bagaimana Allah sangat memperhatikan persiapan sebelum ibadah. Di antaranya dengan memerintahkan umat Islam mengenakan pakaian yang indah saat akan ke masjid sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah shalat. Hal ini menggambarkan bahwa Allah menyukai keindahan dan memrrintahkan saat akan shalat, umat Islam memperhatikan kondisi kerapihan, keindahan, dan kesucian pakaian.
Seiring dengan perkembangan zaman, pakaian yang digunakan saat shalat pun beragam. Aksesoris dan berbagai hal untuk menambah kenyamanan shalat juga semakin variatif termasuk penggunaan pewangi (minyak wangi) atau parfum saat shalat. Parfum saat ini berkembang dengan berbagai macam jenis harum-haruman yang sering menggunakan alkohol dalam peracikannya.
Lalu muncul pertanyaan, bolehkah menggunakan pakaian shalat yang disemprot parfum dengan kandungan alkohol di dalamnya?. Berikut penjelasan tentang hukum dari hal tersebut.
Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol, zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas. Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah. Mereka berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat.
Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Imam As-Syaukani yang menyebut bahwa alkohol itu suci.
Ada pun makna rijsun pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
Artinya: “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga menyebutkan alkohol sebagai benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.
مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.
Artinya: "Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Keputusan Muktamar NU ke-23, di Solo, tepatnya tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H/ 25 - 29 Desember 1962 M juga menegaskan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan (ma'fu). Artinya kandungan alkohol dalam parfum tidak berlebihan.
Kesunahan memakai pewangi
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Anas:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
Artinya: "Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, Rasulullah bersabda: Di dunia ini aku menyukai wanita dan parfum, sedangkan shalat adalah penentram hatiku." (An-Nasa'i).
Kecintaan Nabi pada wewangian ini menjadikannya orang yang senantiasa memiliki aroma tubuh dan pakaian yang wangi. Hal ini terungkap dalam sebuah hadits:
عَنْ ثَابِتٍ قَالَ أَنَسٌ مَا شَمَمْتُ عَنْبَرًا قَطُّ وَلَا مِسْكًا وَلَا شَيْئًا أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مَسِسْتُ شَيْئًا قَطُّ دِيبَاجًا وَلَا حَرِيرًا أَلْيَنَ مَسًّا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Tsabit, Anas berkata tidak pernah aku mencium aroma parfum ambar, misik dan parfum yang lebih harum daripada keringat Nabi. Dan aku tidak pernah menyentuh sutra yang lebih lembut daripada menyentuh Rasulullah.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini bisa ditarik kesimpulan bahwa memakai wewangian adalah salah satu kesunnahan. Terlebih saat akan melaksanakan shalat seperti shalat Jumat. Rasulullah bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Artinya: “Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah swt untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak)." (HR Ibnu Majah).
Editor:


