Apakah Wali Jadi Syarat Sah Perempuan Menikah?

Apakah Wali Jadi Syarat Sah Perempuan Menikah?

Arina.id - Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral dan bahkan menjadi ibadah terpanjang dalam kehidupan seseorang. Namun, proses pernikahan tidak hanya sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga harus memenuhi aturan-aturan syariat yang telah ditetapkan. Jika ada satu aturan yang tidak terpenuhi, pernikahan tersebut dapat dianggap tidak sah, dan hubungan yang terjalin berpotensi menjadi dosa besar bahkan masuk dalam kategori zina.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah posisi wali dalam pernikahan seorang perempuan. Apakah wali merupakan syarat sah pernikahan, ataukah hanya formalitas belaka?

Pensyaratan Wali Nikah untuk Perempuan: Antara Hukum Negara dan Pendapat Ulama

Dalam literatur fiqih, posisi wali nikah merupakan hal yang sangat penting karena termasuk dalam rukun nikah. Kendati demikian, ulama memiliki perbedaan pendapat terkait keharusan adanya wali nikah bagi perempuan. Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa pernikahan tidak sah tanpa wali. Berbeda dengan pandangan ulama Mazhab Hanafi, jika mempelai perempuan adalah perempuan merdeka, berakal, baligh, dan rela dengan pernikahan tersebut, maka pernikahannya tetap dianggap sah meskipun tanpa wali.

لَا يَصِحُّ النِّكَاحُ بِغَيْرِ وَلِيٍّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ. وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ 

Artinya: “Pernikahan tidak sah tanpa wali menurut jumhur ulama (mayoritas ulama). Namun, menurut Mazhab Hanafi, pernikahan seorang perempuan merdeka yang berakal, baligh, dan rela dengan pernikahan tersebut tetap dianggap sah, meskipun tanpa adanya wali.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 31 halaman 321)

Adapun dalam peraturan hukum perkawinan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI), wali nikah merupakan salah satu syarat sah yang harus dipenuhi dalam sebuah akad pernikahan. Oleh karena itu, jika tidak ada wali, pernikahan tersebut dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. 

Kendatipun wali nikah bagi perempuan di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat, dengan adanya KHI ini warga negara Indonesia harus menaati peraturan pemerintah dengan menyertakan wali perempuan saat melangsungkan pernikahan. Sebab menaati pemerintah hukumnya adalah wajib selama peraturan tersebut selaras dengan syariat.

إِذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِذَا أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ، بِخِلَافِ مَا إِذَا أَمَرَ بِمُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوهٍ أَوْ مُبَاحٍ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ عَامَّةٌ.

Artinya: “Jika seorang penguasa memerintahkan sesuatu yang wajib, maka kewajiban itu semakin ditekankan. Jika ia memerintahkan sesuatu yang sunnah, maka hal tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan. Jika ia memerintahkan sesuatu yang mubah (dibolehkan), maka apabila perintah itu mengandung kemaslahatan umum, seperti larangan merokok, maka hal tersebut menjadi wajib. Berbeda halnya jika ia memerintahkan sesuatu yang haram, makruh, atau mubah yang tidak mengandung kemaslahatan umum, maka perintah tersebut tidak wajib dipatuhi.” (Nihayatuz Zain [Beirut; Dar al Fikr], halaman 112)

Lebih lanjut pemilihan wali nikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada aturan yang harus diikuti, salah satunya adalah urutan kewalian. Urutan ini dimulai dari ayah, diikuti oleh kakek dari jalur ayah, saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman, hingga anak laki-laki dari paman.

Urutan ini tidak boleh dilompati tanpa alasan yang sah sesuai syariat, sehingga setiap wali harus ditentukan secara berjenjang berdasarkan kedekatan hubungan darah dengan mempelai perempuan.

وَأولى الْوُلَاة الْأَب ثمَّ الْجد أَبُو الْأَب ثمَّ الْأَخ للْأَب وَالأُم ثمَّ الْأَخ للْأَب ثمَّ ابْن الْأَخ للْأَب وَالأُم ثمَّ ابْن الْأَخ للْأَب ثمَّ الْعم ثمَّ ابْنه على هَذَا التَّرْتِيب

Artinya: ”Wali yang paling berhak menikahkan adalah ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, lalu saudara laki-laki seayah seibu, diikuti oleh saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu, setelah itu anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, lalu paman (saudara laki-laki ayah), dan terakhir anak laki-laki dari paman, sesuai urutan ini.” (Kifayatul Akhyar, juz 2 halaman 51)

Demikian ulasan terkait apakah wali menjadi syarat sah perempuan menikah?, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo