Sahkah Ijab Kabul dengan Hanya Menjawab ‘Saya Terima’?

Sahkah Ijab Kabul dengan Hanya Menjawab ‘Saya Terima’?

Arina.id - Pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang dimulai dengan prosesi ijab dan qabul antara wali mempelai wanita dan calon suami. Dalam praktiknya, lafadz ijab qabul dapat beragam sesuai dengan tradisi di berbagai daerah.

Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan lafadz qabul adalah penggunaan bahasa yang berbeda. Dalam akad nikah, sering dijumpai lafadz ijab qabul yang diucapkan dalam bahasa Arab, bahasa Indonesia, maupun bahasa daerah.

Dalam hukum Islam, penggunaan bahasa Arab dalam ijab qabul tidak bersifat wajib. Akad nikah tetap sah menggunakan bahasa apa pun selama maknanya jelas dan dipahami sebagai pernyataan pernikahan sesuai ketentuan syariat. Namun demikian, bentuk lafadz tetap harus memenuhi unsur rukun dan syarat sahnya akad nikah.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika lafadz qabul diucapkan dengan bahasa yang tidak lazim digunakan, seperti “Nerema Kauleh” dalam bahasa Madura yang berarti “Saya terima.”

Karena masyarakat tidak terbiasa mendengar lafadz tersebut dalam akad nikah, sebagian pihak memilih mengulang akad dengan alasan khawatir akad sebelumnya tidak sah. Maka timbul pertanyaan: apakah sah akad nikah dengan hanya menjawab dengan “Saya terima” tersebut?

Dalam fiqih, lafadz ijab qabul disebut sighat, yaitu salah satu rukun dalam akad nikah. Sighat harus ada dan diucapkan dengan ketentuan tertentu. Jika tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap tidak sah.

Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan sighat. Ijab diucapkan oleh wali dengan lafadz seperti “Ankahtuka” (saya nikahkan kamu) atau “Zawwajtuka” (saya kawinkan kamu), dan tidak boleh diganti dengan lafadz lain seperti “tamlik” (memberi kepemilikan) atau “hibah” (pemberian). Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, di antaranya surat An-Nisa’ ayat 3 dan Al-Ahzab ayat 37.

Adapun qabul diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya dengan lafadz seperti “Tazawwajtuha” (saya mengawininya), “Nakahtuha” (saya menikahinya), “Qabiltu nikahaha” (saya terima nikahnya), atau “Radhiitu nikahaha” (saya rela menikahinya). Lafadz ini harus diucapkan langsung setelah ijab tanpa jeda.

Sementara itu, penggunaan lafadz seperti “Qabiltu” (saya menerima) atau “Qabiltuha” (saya menerima dia) secara mutlak tanpa menyebut kata “nikah” atau “tazwij” tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah. Para ulama menegaskan bahwa lafadz yang paling tepat adalah “Qabiltu nikahaha” karena merupakan bentuk penerimaan yang jelas terhadap akad pernikahan.

Dengan demikian, akad nikah dengan lafadz qabul “Nerema Kauleh” yang berarti “saya terima,” tidak sah karena tidak mencantumkan unsur nikah atau tazwij sebagaimana disyaratkan dalam hukum fiqih. Maka pengulangan akad yang dilakukan dalam kasus tersebut sudah benar dan sesuai dengan ketentuan para ulama.

Kesimpulannya, keabsahan akad nikah tidak ditentukan oleh kebiasaan masyarakat, melainkan oleh ketentuan hukum syariat. Tradisi memang dapat dijadikan pedoman selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Wallahu a’lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo