Arina.id - Kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman paket berisikan kepala babi dengan telinga terpotong, paket itu ditujukan kepada salah satu redaktur Tempo, Fransisca Christy Rosana atau yang akrab dipanggil Caca, wartawan deks politik dan salah satu pembawa acara podcast Bocor Alus Politik.
Pengiriman paket itu diduga merupakan sebuah teror kepada media Tempo untuk menghambat karya jurnalistik, terlebih kepada kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Islam secara tegas melarang tindak teror dan intimidasi kepada orang lain dengan bentuk apapun, baik verbal, fisik, maupun simbol seperti kepala babi tanpa telinga tersebut. Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 125 dari Abu Hurairah berikut:
عَنِ ابْنِ سِيرِينَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ، وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
Artinya: "Dari Ibnu Sirin berkata, aku mendengar Abu Hurairah berkata, Abu Qasim, Rasulullah bersabda “barang siapa yang menodong saudaranya dengan senjata tajam, sungguh malaikat telah melaknatnya hingga dia menyudahi hal itu, meskipun korbannya adalah saudara tunggal ayah atau tunggal ibu."
Imam Nawawi mengartikan hadits itu sebagai larangan mengancam orang lain dengan menodongkan senjata meskipun dengan tujuan bercanda, berikut catatannya:
فِيهِ تَأْكِيدُ حُرْمَةِ الْمُسْلِمِ وَالنَّهْيُ الشَّدِيدُ عَنْ تَرْوِيعِهِ وَتَخْوِيفِهِ وَالتَّعَرُّضِ لَهُ بِمَا قَدْ يُؤْذِيهِ وَقَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ مُبَالَغَةٌ فِي إِيضَاحِ عُمُومِ النَّهْيِ فِي كُلِّ أَحَدٍ سَوَاءٌ مَنْ يُتَّهَمُ فِيهِ وَمَنْ لَا يُتَّهَمُ وَسَوَاءٌ كَانَ هَذَا هَزْلًا وَلَعِبًا أَمْ لَا لِأَنَّ تَرْوِيعَ الْمُسْلِمِ حَرَامٌ بِكُلِّ حَالٍ
Artinya: "Hadits itu mengukuhkan kehormatan seorang Muslim dan menunjukkan larangan keras terhadap tindak meneror, menakuti, dan menampakkan hal yang membahayakan kepada orang lain, meskipun kepada saudara sendiri, dan larangan ini umum ditujukan kepada siapapun meskipun orang penting atau tidak, dan atas dasar apapun meskipun dengan motif candaan dan main-main, sebab mengintimidasi seorang Muslim adalah haram denga motif apapun."
Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip komentar Ibnu Arabi terkait hadits tersebut, mengaitkannya dengan hukum tindakan teror dan intimidasi terhadap orang lain. Berikut catatannya:
قال ابن العربي: إذا استحق الذي يشير بالحديدة اللعن فكيف الذي يصيب بها؟ وإنما يستحق اللعن إذا كانت إشارته تهديدا سواء كان جادا أم لاعبا كما تقدم، وإنما أوخذ اللاعب لما أدخله على أخيه من الروع، ولا يخفى أن إثم الهازل دون إثم الجاد وإنما نهي عن تعاطي السيف مسلولا لما يخاف من الغفلة عند التناول فيسقط فيؤذي.
Artinya: "Ibnh Arabi berkata: Ketika laknat berhak atas pelaku tindak intimidasi dengan menodongkan senjata tajam, bagaimana dengan eksekutor penganiayaannya ?. Laknat berhak diberikan ketika berbentuk intimidasi atau teror, baik serius ataupun lelucon seperti keterangan sebelumnya. Pelaku dengan motif lelucon masih berdosa karena dia telah menakut-nakuti saudaranya, meskipun dosanya tidak seberat dosa pelaku dengan motif teror serius, sebab larangan ini pada intinya adalah tentang menodongkan senjata karena dikhawatirkan akan terjadi kelalaian sehingga bisa melukai dan menganiaya." (Fathul Bari, [Mesir: Maktabah Salafiyah], juz 13, hal. 25.).
Pelaku tindak teror atau intimidasi sebenarnya belum tentu akan merealisasikan apa yang dia ancamkan kepada korban. Namun tindakan ini sudah dikategorikan sebagai dosa yang haram dilakukan meskipun motifnya hanya lelucon. Sebagaimana catatan Syekh Badruddin al-Aini berikut:
وَفِي الحَدِيث: النَّهْي عَمَّا يُفْضِي إِلَى الْمَحْذُور وَإِن لم يكن الْمَحْذُور محققاً، سَوَاء كَانَ ذَلِك فِي جد أَو هزل
Artinya: "Dalam sebuah hadits (Muslim no. 125): Larangan melakukan sesuai yang bisa mengakibatkan adanya hal yang membahayakan, meskipun bahaya itu tidak terealisasi, meskipun bermotif serius atau lelucon." (Umdatul Qari, [Beirut: Darul Fikr], juz 24, hal. 187.).
Mengintimidasi dan meneror orang lain dengan bentuk apapun, seperti simbol kepala babi tak bertelinga, tentunya haram. Keharaman tindakan ini juga merambah kepada penghinaan secara simbolis terhadap seseorang apalagi dengan babi yang notabene adalah sebuah benda najis berat (mughalladzah).
Meskipun belum tentu terjadi hal yang berbahaya terhadap korban teror dan intimidasi, tindakan itu sudah termasuk haram dan dilarang sebagaimana dalam hadits Muslim no. 125 dan komentar banyak ulama terkait hal itu. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


