Islam merupakan agama yang sangat mencintai dan memperhatikan kebersihan, di antaranya ialah kebersihan gigi. Oleh karena itu, Rasulullah saw menganjurkan seorang Muslim untuk bersiwak yang berfungsi untuk membersihkan gigi. Beliau bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Bersiwak dapat membuat mulut bersih, mendapat ridha ilahi.” (H.R. Ahmad)
Arti siwak menurut bahasa adalah menggosok, sedangkan menurut istilah fiqih berarti nama untuk dahan atau akar pohon yang digunakan untuk bersiwak pada gigi dan sekitarnya. Syaikhul Islam, Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) mendefinisikan:
السِّوَاكُ وَهُوَ لُغَةً الدَّلْكُ، وَآلَتُهُ، وَشَرْعًا اسْتِعْمَالُ عُودٍ أَوْ نَحْوِهِ كَأُشْنَانٍ فِي الْأَسْنَانِ، وَمَا حَوْلَهَا
Artinya: “Siwak secara bahasa bermakna menggosok dan alat untuk menggosoknya, sedangkan secara syara’ menggunakan kayu khusus atau sejenis untuk menggosok gigi dan sekitarnya.” (Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 1, h. 35)
Keutamaan Bersiwak
Keutamaan siwak sangat banyak sekali, di antaranya adalah, siwak dapat melipatgandakan pahala ibadah, mempermudah sakaratul maut, mengingatkan akan syahadat ketika mati, membersihkan mulut, membuat Allah ridha, memutihkan gigi, mengharumkan bau mulut, menguatkan gusi, membersihkan bentuk fisik dari semacam riak pada mulut, mencerdaskan otak, menjernihkan penglihatan.
Kemudian memperlambat penuaan, menguatkan tulang punggung, mewariskan kelapangan dan kekayaan, menghilangkan rasa sakit kepala, menenangkan otot-otot kepala, menghilangkan sakit gigi, menguatkan gigi, menambah kefasihan bicara, menguatkan badan, mempersubur keturunan dan harta.
Faidah bersiwak tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi (wafat 1220 H) dalam kompilasi fatwanya:
مِنْ فَوَائِدِ السِّوَاكِ أَنَّهُ يُطَهِّرُ الْفَمِّ وَيُرْضِي الرَّبَّ وَيُبَيِّضُ الأَسْنَانَ وَيُطَيِّبَ رَائِحَةَ الْفَمِّ وَيَشُدُّ اللِّثَةَ وَيُصَفِّي الْخِلْقَةَ عَنْ نَحْوِ الْبُلْغَمِ وَيُذْكِي الْفِطْنَةَ وَيَقْطَعُ الرُّطُوْبَةَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ وَيُبْطِئُ الشَّيْبَ وَيُسَوِّي الظَّهْرَ وَيُضَاعِفُ اْلأَجْرَ وَيُسَهِّلُ النَّزْعَ وَيُذَكِّرُ الشَّهَادَةَ عِنْدَ الْمَوْتِ وَيُوَرِّثُ السَّعَةَ وَالْغَنِىِّ وَالْيَسَرَ وَيُسْكِنُ الصُّدَاعَ وَعُرُوْقَ الرَّأْسِ وَيُذْهِبُ وَجَعَ الضَّرْسِ وَالْحَفَرِ وَيُصَحِّحُ الْمَعِدَّةِ وَيُقَوِّيْهَا وَيَزِيْدُ فِي الْفَصَاحَةِ وَالْعَقْلِ وَيُطَهِّرُ الْقَلْبَ وَيُقَوِّي الْبَدَنَ وَيُنَمِّي الْوَلَدَ وَالْمَالَ وَذَكَرَ بَعْضُهُمْ فَوَائِدَ أَخَرَ تَحْتَاجُ إِلَى تَوْقِيْفٍ
Artinya: “Sebagian dari keutamaan bersiwak adalah: Siwak dapat membersihkan mulut, membuat Allah ridha, memutihkan gigi, mengharumkan bau mulut, menguatkan gusi, membersihkan bentuk fisik dari semacam riak, mencerdaskan otak, menghilangkan basah-basah, menjernihkan penglihatan, memperlambat penuaan, menguatkan tulang punggung, melipatgandakan pahala, mempermudah sakaratul maut, mengingatkan akan syahadat ketika mati, mewariskan kelapangan dan kekayaan, menghilangkan rasa sakit kepala, menenangkan otot-otot kepala, menghilangkan sakit gigi, menguatkan gigi, menambah kefasihan, menguatkan badan, mempersubur keturunan dan harta. Dan masih banyak lagi.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 40)
Kriteria Alat Siwak
1. Dapat Membersihkan
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menuturkan kriteria kayu ataupun benda yang dapat digunakan untuk bersiwak:
وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَسْتَاكَ بِعُودٍ رَطْبٍ لَا يُقْلِعُ وَلَا بِيَابِسٍ يَجْرَحُ اللِّثَةَ بَلْ يَسْتَاكُ بِعَوْدٍ بَيْنَ عَوْدَيْنِ وَبِأَيِ شَئٍ اسْتَاكَ مِمَّا يَقْلَعُ الْقَلَحَ وَيُزِيْلُ التَّغَيُّرَ كَالْخِرْقَةِ الْخَشِنَةِ وَغَيْرِهَا أَجْزَأَهُ لِأَنَّهُ يَحْصُلُ بِهِ الْمَقْصُودُ
Artinya: “Disunnahkan untuk tidak bersiwak memakai kayu basah yang tidak bisa membersihkan kotoran dalam gigi dan tidak pula kayu kering yang bisa melukai gusi. Sebaiknya pakailah kayu yang tidak basah dan tidak kering, dan bisa juga dengan menggunakan bahan apa saja asalkan bisa menghilangkan warna kuning dan bau gigi. Misalnya berupa sobekan kain kasar dan sejenisnya yang bisa mencukupi untuk menghilangkan kotoran gigi, karena sesuai dengan tujuan bersiwak.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 281)
Oleh karenanya, bagi yang hendak bersiwak akan tetapi tidak memiliki kayu siwak. Maka ia tetap disunahkan bersiwak, meski menggunakan bahan lain seperti halnya kain kering atau ujung baju. Selagi dapat membersihkan kotoran yang terdapat di gigi, menghilangkan bau mulut serta bahannya tidak melukai gusi.
2. Sikat dan Pasta Gigi Dapat Dikategorikan Sebagai Siwak
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang yang lebih memilih memakai sikat gigi dan pasta gigi sebagai penghilang bau mulut yang lebih praktis. Lantas, apakah menggosok gigi dengan sikat gigi hukumnya sama halnya dengan bersiwak? Menilik definisi yang diuraikan oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) maka hukumnya tetap sama:
السِّوَاكُ لُغَةً الدَلْكُ وَآلَتُهُ وَشَرْعاً اسْتِعْمَالُ عُوْدٍ أَوْ نَحْوِهِ كَأَشْنَانٍ وَصَابُوْنٍ فِي اْلأَسْنَانِ وَمَا حَوْلَهَا لِيُذْهِبَ الصُّفْرَةَ وَغَيْرَهَا
Artinya: “Siwak menurut bahasa bermakna menggosok dan alat untuk menggosoknya. Sedangkan menurut syara’ ialah menggunakan kayu khusus atau sejenisnya seperti kayu asynan dan sabun untuk menggosok gigi dan sekitarnya untuk menghilangkan kekuning-kuningan dan selainnya.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 1, h. 454)
3. Cairan Pembersih Mulut Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Siwak
Kemudian apakah dicukupkan bersiwak dengan menggunakan cairan pembersih mulut, seperti halnya listerin dan lain sebagainya? Merujuk literatur fiqih, cairan pembersih mulut belum dianggap cukup sebagai siwak sekalipun pembersih tersebut dapat membersihkan gigi serta menghilangkan bau mulut.
Sebab secara ‘urf (kebiasaan) pembersih mulut tersebut tidak bisa disebut alat siwak. Kecuali menurut pendapat Imam Al-Adzra’i, bersiwak dengan menggunakan cairan pembersih mulut menurutnya sudah mencukupi untuk bersiwak. Namun pendapat ini dianggap lemah. Syekh Mahfudz bin Abdillah At-Turmusi (wafat 1338 H) menyatakan:
(وَيَحْصُلُ) فَضْلُهُ (بِكُلِّ خَشِنٍ) وَلَوْ نَحْوَ أَشْنَانٍ بِخِلَافِهِ بِنَحْوِ مَاءِ الْغَاسُوْلِ وَإِنْ نَقَى الْأَسْنَانُ وَأَزَالَ الْقَلْحَ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى سِوَاكًا قَوْلُهُ (لَا يُسَمَّى سِوَاكًا) أَيْ عُرْفًا قَالَ فِي الْإِيْعَابِ وَ قَوْلُ الْأَذْرَعِي يُجْزِئُ ضَعِيْفٌ
Artinya: “Keutamaan bersiwak dapat dihasilkan dengan menggunakan perkara kasar walau dengan ranting pohon, berbeda halnya dengan air ghasul (semacam tumbuhan) meskipun dapat membersihkan gigi dan menghilangkan kuning gigi sekalipun, karena tidak termasuk kategori alat bersiwak secara ‘urf. Dan Imam al-Adzro’i yang berpendapat bersiwak menggunakan air ghasul sudah mencukupi merupakan pendapat yang lemah.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Turmusi, Hasyiyah At-Turmusi [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 1, h. 399)
4. Ukuran Panjang Alat Siwak
Adapun panjang ukuran kayu siwak yang dianjurkan oleh syari’at adalah tidak lebih dari satu jengkal dan tidak kurang dari 4 jari. Jika melebihi standar ukuran tersebut maka hukumnya makruh, sebab dikatakan setan akan menempati kayu siwak yang melebihi ukuran yang dianjurkan syariat. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya menerangkan:
وَيُكْرَهُ أَنْ يَزِيدَ طُوْلُ السِّوَاكِ عَلَى شِبْرٍ لِمَا قِيْلِ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَرْكَبُ عَلَى الزَّائِدِ
Artinya: “Dan makruh menggunakan siwak yang panjangnya melebihi satu jengkal. Karena setan akan menempati kelebihannya.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 57)
Tata Cara Bersiwak Sesuai Sunah Rasul
Berikut urutan tata cara bersiwak yang disunahkan:
1. Memulai siwak dengan niat agar mendapat pahala kesunahan. Kecuali jika bersiwak dilakukan dalam ritual ibadah lain, seperti halnya bersiwak setelah niat wudhu dan lain sebagainya karena niat bersiwak dicukupkan dengan niat ibadah tersebut. Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) mengungkapkan:
(وَيُسَنُّ أَنْ يَنْوِيَ بِالسِّوَاكِ السُّنَّةَ) بِأَنْ يَقُوْلَ نَوَيْتُ سُنَّةَ الْاِسْتِيَاكِ فَلَوِ اسْتَاكَ اتِّفَاقًا مِنْ غَيْرِ نِيَّةٍ لَمْ تَحْصُلِ السُّنَّةُ فَلَا ثَوَابَ لَهُ. وَمَحَلُّ ذَلِكَ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ ضِمْنِ عِبَادَةٍ, كَأَنْ وَقَعَ بَعْدَ نِيَّةِ الْوُضُوْءِ أَوْ بَعْدَ الْإِحْرَامِ بِالصَّلاَةِ عَلَى مَا قَالَهُ الْعَلَّامَةُ الرَّمْلِيِ وَإِلَّا فَلَا يَحْتَاجُ لِنِيَّةٍ لِأَنَّ نِيَّةَ مَا وَقَعَ فِيْهِ شَمَلَتْهُ
Artinya: “Ulama sepakat apabila seseorang bersiwak tanpa niat maka ia tidak mendapatkan kesunahan yang berdampak tidak mendapatkan pahala bersiwak. Imam Ar-Ramli berpendapat bahwa hal tersebut selagi bersiwak tidak dalam keadaan beribadah, seperti bersiwak setelah niat wudhu atau setelah takbiratul ihram. Dan ketika tidak seperti itu (bersiwak dalam kondisi beribadah) maka tidak butuh pada niat, karena niat beribadah sudah mencakup niat untuk bersiwak.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fath Al-Qarib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah], vol. 1, h. 88)
Adapun niat bersiwak yang dibaca ialah:
نَوَيْتُ سُنَّةَ الْاِسْتِيَاكِ لله تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat untuk melakukan kesunahan bersiwak karena Allah Ta’ala.”
2. Bersiwak menggunakan tangan kanan.
3. Meletakkan posisi ibu jari tepat di bawah ujung siwak dan jari kelingking di bawah siwak dan tiga jari yang lain di atas siwak.
4. Disunahkan berdoa sebelum melakukan siwak:
اللهم بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ وَشَدِّ بِهِ لِثَّاتِيْ وَثَبِّتْ بِهِ لَهَّاتِيْ وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya: “Ya Allah, semoga Engkau putihkan gigi-gigiku, kokohkan gusi-gusiku, kuatkan katup nafas kami, berilah kami keberkahan, wahai Dzat yang Maha-paling kasih.”
5. Memulai bersiwak dari area mulut bagian kanan sampai separuh. Kemudian bagian separuh yang kiri. Hal itu berlaku untuk bagian dalam gigi serta gigi bagian luar.
6. Menggosok bagian pangkal gigi geraham baik secara membujur maupun melintang.
7. Menggosok bagian langit-langit mulut dan gigi-gigi yang masih tersisa secara melintang.
8. Menggosok bagian lidah secara membujur.
9. Setelah bersiwak, hendaknya batang siwak diletakkan di bagian belakang telinga kiri. Sebab terdapat hadits mengenai hal ini, dan juga mengikuti perbuatannya para sahabat. Perihal tata cara bersiwak ini, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam kitabnya menjelaskan:
وَكَيْفِيَّةُ الْاِسْتِيَاكِ الْمَسْنُوْنِ أَنْ يَبْدَأَ بِجَانِبِ فَمِهِ الْأَيْمَنِ فَيَسْتَوْعِبُهُ بِاسْتِعْمَالِ السِّوَاكِ فِي الْأَسْنَانِ الْعُلْيَا ظَهْرًا وَبَطْنًا إِلَى الْوَسَطِ ثُمَّ السُّفْلَى كَذَلِكَ ثُمَّ الْأَيْسَرِ كَذَلِكَ ثُمَّ يَمُرُّهُ عَلَى سَقْفِ حَلْقِهِ إِمْرَارًا لَطِيْفًا وَيُسَنُّ أَنْ يَكوْنَ ذَلِكَ بِالْيَدِ اليُمْنَى وَأَنْ يَجْعَلَ الْخِنْصِرَ مِنْ أَسْفَلِهِ وَالْبِنْصِرَ وَالْوُسْطَى وَالسَّبَابَةَ فَوْقَهُ وَالْإِبْهَامَ أَسْفَلَ رَأْسِهِ ثُمَّ يَضَعَهُ بَعْدَ أَنْ يَسْتَاكَ خَلْفَ أُذُنِهِ الْيُسْرَى لِخَبَرٍ فِيْهِ وَاقْتِدَاءً بِالصَّحَابَةِ وَاسْتَحَبَّ بَعْضُهُمْ أَنْ يَقُوْلَ فِيْ أَوَّلِهِ اللهم بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ وَشُدَّ بِهِ لِثَاتِيْ وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِيْ وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya: “Metode siwak yang disunahkan ialah dengan memulai dari sisi kanan kemudian siwak digerakkan pada gigi bagian atas luar ataupun dalamnya sampai tengah kemudian gigi yang bawah dengan metode yang sama. Kemudian siwak digerakkan ke langit-langit mulut dengan pelan. Dan disunahkan menggerakkan siwak dengan tangan kanan dan jari kelingking berada di bawah siwak, jari manis, jari tengah dan jari telunjuk berada pada bagian atas dan ibu jari berada di bawah ujung siwak. Setelah bersiwak, hendaknya batang siwak diletakkan di bagian belakang telinga kiri. Sebab terdapat hadits dan mengikuti para sahabat. Saat hendak bersiwak sebagian ulama menganjurkan untuk membaca doa: “Ya Allah, semoga Engkau putihkan gigi-gigiku, kokohkan gusi-gusiku, kuatkan katup nafas kami, berilah kami keberkahan, wahai Dzat yang Maha-paling kasih.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 57)
Demikian panduan lengkap bersiwak, mulai dari keutamaan, kriteria, hingga tata caranya. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


